Bagaimana penjelasan riwayat Shalat Tasbih yang tercantum dalam kitab I'anatuth Thalibin, hlm. 259 dan dalam kitab Nihayatuz Zain, hlm 115.
Jawab:
Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, "Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)?"
Jka engkau melakukannya, Allah mengam puni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yangbaru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecll danyang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa).
Engkau shalat empat raka'at. Pada setiap raka'at engkau membaca Al- Fatihah dan satu surat (AI-Qur'an). Jika engkau telah selesai membaca (surat)pada awal raka'at, sementara engkau masih berdiri, engkau memba- ca: Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar" se- banyak 15 kali. Kemudian ruku', maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku; lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali.
Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali.
Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir)ntu sebanyak 10 kali. Kemudian en-
gkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu raka'at.
Engkau lakukan itu dalam empat raka'at. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukan- nya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu"
Takhrij Hadits
Hadits riwayat Abu Dawud, 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; Al Hakim dalam Mustadrak,1233); Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu'aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad in) berderajat hasan.
Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak para ulama Ahli Hadits yang menguatkannya.
Dalam riwayat lain
Dari Abul Jauza', dia berkata: Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi.
Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata:
Nabi bersabda kepadaku, Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu."
Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan mem-eriku suatu pemberian.
Beliau bersabda, Jika siang telah hilang, berdiamlah, kemudian shalatlah empat raka'at.' (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, "Kemudian engkau angkat kepalamu -yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiam sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat raka'at.
Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya,
engkau diampuni dengan sebab itu. "Aku (sahabat itu) berkata, Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?" Beliau menjawab, Shalatlah di waktu malam dan siang." (HR Abu Dawud, no. 1298)
Juga diriwayatkan oleh Thabarani dan Ibnu Majah no. 1386, pada akhir hadits Rasul-
ullah bersabda: Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.
Ulama Yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:
- Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A'rabi berkata, "Hadits Abu Ra_ ini dha'if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya."
- Abul Faraj Ibnul Jauzi menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalanjalan- nya, di dalam kitab beliau Al Maudhu'at, kemudian mendha'ifkan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.
- Imam Adz Dzahabi menganggapnya termasuk hadits munkar 4
Ulama Yang Menguatkan
Namun sejumlah ulama besarAhli Hadits telah menguatkan menshaliikan hadits shalat tasbih, di antaranya:
- ArRuyani. Ia berkata dalam kitab Al Bahr, di akhir kitab Al Janaiz: "Ketahuilah, bahwa shalattasbih dia jurkan,disukai untuk dilakukan den-gan rutin setiap waktu, dan janganlali seseorang lalai darinya." (Al Adzkar, hlm. 169).
- Ibnul Mubarak. Beliau ditanya:"Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakali dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10,10 (sepuluh, sepuluh)?" Beliau mejawab, "Tidak. Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih." Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya. Imam Tirmidzi berkata, "Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyari'atkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan keutamaannya." 6
- Al Ha_zh Al Mundziri (wafat 656 H) berkata, 'Hadits ini telah diriwayatkan dan banyak jalan dan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah haditsIkrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya: Al Ha_zh Abu Bakar Al Aajuri, Syaikh kami Al Ha_zh Abu Muhammad Abdur Rahim Al Mishri, Syaikh kami Al Ha_zh Abul Hasan Al Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, "Aku mendengar bapakku berkata, 'Tidak ads hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini'." Muslim bin Al Hajjaj berkata, "Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas)."
- Imam Nawawi (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya Al Adzkar, hlm. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyari'atkannya shalat tasbih.
- Imam IbnoQudamah (wafat 689 H) berkata, "Disukai untuk melakukan shalattasbih." (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).
- Syaikh As Sindi (wafat 1138 H) berkata "Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh hu_azh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepan- tasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya pajang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab Al Adzkar karya An Nawawi" (Ta'liq dalam Sunan Ibnu Majah,1/442).
- Syaikh At Albani menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih At Targhib War Targhib, 1/281.
- Syalkh Ali bin Hasan Al Halabi Al Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas: "Banyak ulama telah menshahlhkan isnad hadits shalat tasbih, dan li- hatlah (kitab) Al Atsar AI Marfu'ah Fil Akhbar AI Maudhu'ah, hlm. 123143, karya Al Laknawi. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak."
- Syaikh Salim Al Hilali menshahlhkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Muka_ratudz Dzunub.
- Syaikh Abu `Ashim Abdullah `Athaullah berkata, "Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam Al Mushannaf, Al Baihaqi dalam As Sunan; dan Al Hakim di dalam Al Mustadrak, (derajat hadits) shahih li ghairihi." 9
- Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahlhkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, Al Khathib Al Baghdadi, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar Al Asqalani, As Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.
Kesimpulan
- Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama yang mendha'ifkannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena ada sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li ghairihi. Wallahu a'lam.
- Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.
- Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.
- Shalat tasbih dilakukan 4 raka at dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits.
- Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a'Iam.
- waktunya boleh siang ataupun malam.
Bid’ah Seputar Shalat Tasbih
Syaikh Salim Al Hilali dalam kitab beliau Muka_ratudz Dzunub, menyebutkan tiga
bid'ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:
1. Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.
2. Melakukan secara berjama'ah.
3. Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid'ah di atas, ada juga bid'ah lainnya, seperti:)
4. Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.
Tambahan
Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hlm. 115, bahwa surat yang paling
utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan aural Al Hadid, Al Hasyr, Ash
Shaf, dan Ath Thaghabun. Jika tidak, maka surat Al Zalzalah, Al 'Adiyat, Al Haakum,
dan Al Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu
a'am.
Demikian juga apa yang dinukil di dalam I'anathuth Thalibin, hlm. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah Al Haakum, Al 'Ashr, Al Ka_run dan Al Ikhlas, kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalamhadits di alas Rasulullah tidaklah mengkhususkan dungan surat tertentu. Demikianlahpenjelasan kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam.
Sumber : http://www.vbaitullah.or.id
_Disalin dari majalah As-Sunnah edisi 11/VII/1424H/2004M rubrik soal-jawab hal. 5 - 8.
1Yang dimaksud dengan sepuluh sifat (pekerti) di sini ada dua kemungkinan:
1. Maksudnya sebagai penghapus sepuluh macam dosa, yaitu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan yang terang-terangan.
2. Maksudnya, yaitu sepuluh tasbih, karena tasbih yang diucapkan di dalamnya adalah sepuluh kali, sepuluh kali kecuali saat berdiri (15 kali). Lihat catatan kaki Sunan Ibnu Majah, 1/443; juga Shahih At Targhib Wat Tarhib, 1/280.
2 Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib Wat Tarhib, 1/282.
3 Tuhfatul Ahawadzi Syarh Tirmidzi, AI Adzkar karya An Nawawi, hlm. 168.
4 Mizanul I'tidal 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 32, tahqiq Syaikh Abdullah Al Laitsi Al Anshari.
5 Al Adzkar, hlm. 169.
6 Al Adzkar, hlm.167.
7 Shahih At Targhib Wat Targhib, 1/281, karya Al Mundziri, tahqiq Al Albani.
8 Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hlm. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan.
9 I'lamul Baraya Bi Muka_ratil Khathaya, hlm. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa Al Adawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar