*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Senin, 30 Juni 2008

Pegadaian SYARIAH

Ratusan tahun sudah ekonomi dunia di dominasi oleh sistem bunga. Hampir semua
perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus – menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman dibawah dominasi
perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak – mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Didunia, diantara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang didalam negara berkembang, kesenjangan itupun semakin dalam
Karena ketidak sadaran akan besarnya kelemahan sistem bunga, Pemerintah di negara – negara itu menjadi sibuk menambalnya dengan berbagai kebijaksanaan dan peraturan yang memaksa para pelaku ekonomi yang di untungkan sistem bunga agar menaruh peduli kepada pelaku ekonomi yang dirugikan sistem bunga itu. Tetapi para pelaku ekonomi yang diuntungkan sistem bunga dan telah menjadi konglomerat itu kebanyakan lebih merasakannya sebagai paksaan daripada kewajiban, sebaliknya
para penyandang gelar ekonomi lemah (PEGEL) korban sistem bunga lebih merasakannya sebagai belas kasihan dari pada hak.

Sebagian umat Islam di Indonesia yang mampu mensyukuri nikmat Allah itu mulai memanfaatkan peluang tersebut dengan mendukung berdirinya bank syariah,
asuransi syariah, dan reksadana syariah dalam bentuk menjadi pemegang saham,
menjadi penabung dan nasabah, menjadi pemegang polis, menjadi investor, dan
sebagainya. Lebih dari itu banyak pula yang secara kreatif mengembangkan ide untuk berdirinya lembaga – lembaga keuangan syariah bukan bank lainnya seperti : modal ventura, leasing, dan pegadaian.

Konsep lembaga gadai syariah.
Walaupun cikal bakal lembaga gadai berasal dari Italia yang kemudian berkembang
keseluruh dataran Eropa, perjanjian gadai ada dan diajarkan dalam Islam. Fikih Islam mengenal perjanjian gadai yang disebut “rahn”, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang.

Dasar hukum rahn adalah Al Qur’an, khususnya surat Al – Baqarah ayat 282 yang
mengajarkan agar perjanjian hutang – piutang itu diperkuat dengan catatan dan saksi – saksi, serta ayat 283 yang membolehkan meminta jaminan barang atas hutang. 2
Al – Qur’an, Surat Al – Baqarah, ayat 282 : “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ... Dan persaksikanlah dengan dua orang sakasi orang – orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi – s aks i yang kamu r idhai , supaya j ika seorang lupa maka seorang l agi mengiangatkanya. ... “

Al – Qur’an, Surat Al – Baqarah, ayat 283 : “ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ... “

Dasar hukum lainnya adalah Sunnah Rasul, khususnya yang meriwayatkan Nabi
Muhammad s.a.w. Pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang diutang dengan jaminan berupa baju besinya.3

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah r. a., berkata : “ Rasullulah SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan beliau maggadaikan kepadanya baju besi beliau “.

Dasar hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai. Selanjutnya yang menyangkut segi – segi teknis, seperti ketentuan ditangan murtahin, tatacara penentuan biayanya, dsb., adalah merupakan ijtihad yang dilakukan para fukaha.

Unsur – unsur rahn adalah : orang yang menyerahkan barang gadai disebut “ rahin
“, orang yang menerima barang gadai disebut “ murtahin “, dan barang yang digadaikan disebut “ marhun “. Juga merupakan unsur rahn adalah sighat akad.
Mengenai rukun dan sahya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis4 sebagai berikut :

  1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
  2. Adanya pemberi dan penerima gadai. Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
  3. Adanya barang yang digadaikan. Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
  4. Adanya utang/ hutang. Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.

Mengenai barang (marhum) apa saja yang boleh digadaikan, dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar5bahwa semua barang yang boleh dijual – belikan menurut
syariah, boleh digadaikan sebagai tanggungan hutang.

Setelah jatuh tempo, rahin berhak menerima barang yang menjadi tanggungan hutangnya dan berkewajiban membayar kembali hutangnya dengan sejumlah uang
yang diterima pada awal perjanjian hutang. Sebaliknya murtahin berhak menerima
pembayaran hutang sejumlah uang yang diberikan pada awal perjanjian hutang,
sedang kewajibannya adalah menyerahkan barang yang menjadi tanggungan hutang
rahin secara utuh tanpa cacat.

Diatas hak dan kewajiban tersebut diatas, kewajiban murtahin adalah memelihara
barang jaminan yang dipercayakan kepadanya sebagai barang amanah, sedang haknya dalah menerima biaya pemeliharaan dari rahin. Sebaliknya rahin berkewajiban membayar biaya pemeliharaan yang dikeluarkan murtahin, sedang haknya adalah menerima barang yang menjadi tanggungan hutang dalam keadaan utuh.
Dasar hukum siapa yang menanggung biaya pemeliharaan dapat dirujuk dari pendapat yang didasarkan kepada Hadist Nabi riwayat Al – Syafi’I, Al – Ataram, dan Al – Darulquthni dari Muswiyah bin Abdullah Bin Ja’far : “Ia (pemilik barang gadai) berhak menikmati hasilnya dan wajib memikul bebannya (beban pemeliharaannya)"

Ditempat lain terdapat penjelasan bahwa apabila barang jaminan itu diizinkan
untuk diambil manfaatnya selama digadaikan, maka pihak yang memanfaatkan itu
berkewajiban membiayainya.
Hal ini sesuai dengan Hadits Rasullullah SAW : Dari Abu Hurairah , barkata, sabda Rasullulah SAW : “Punggung (binatang) apabila digadaikan, boleh dinaiki asal dibiayai. Dan susu yang deras apabila digadaikan, boleh juga diminum asal dibiayai. Dan orang yang menaiki dan meminum itulah yang wajib membiayai.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam keadaan tidak normal dimana barang yang dijadikan jaminan hilang, rusak,
sakit atau mati yang berada diluar kekuasaan murtahin tidak menghapuskan kewajiban rahin melunasi hutangnya Namun dalam praktek pihak murtahim telah mengambil langkah – langkah pencegahan dengan menutup asuransi kerugian sehingga dapat dilakukan penyelesaian yang adil.

Mengenai pemilikan barang gadaian, berdasarkan berita dari Abu Hurairah perjanjian gadai tidak merubah pemilikan walaupun orang yang berhutang dan menyerahkan barang jaminan itu tidak mampu melunasi hutangnya.

Berita dari Abu Hurairah, sabda Rasullulah SAW., : “ Barang jaminan tidak bisa tertutup dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Dia tetap menjadi pemiliknya dan dia tetap berhutang “
Pada waktu jatuh tempo apabila rahin tidak mampu membayar hutangnya dan
tidak mengizinkan murtahin menjual barang gadaiannya, maka hakim/pengadilan dapat memaksa pemilik barang membayar hutang atau menjual barangnya. Hasil penjualan apabila cukup dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih dikembalikan kepada pemilik barang tetapi apabila kurang pemilik barang tetap harus menutup kekurangannya.

Dalam hal orang yang menggadaikan meninggal dan masih menanggung hutang,
maka penerima gadai boleh menjual barang gadai tersebut dengan harga umum. Hasil penjualan apabila cukup dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih
dikembalikan kepada ahli waris tetapi apabila kurang ahli waris tetap harus menutup
kekurangannya atau barang gadai dikembalikan kepada ahli waris setelah melunasi
hutang almarhum pemilik barang.

Dari ketentuan-ketentuan yang tersedia dapat disimpulkan bahwa barang gadai
sesuai syariah adalah merupakan pelengkap belaka dari konsep hutang piutang antara individu atau perorangan. Konsep hutang piutang sesuai dengan syariat menurut Muhammad Akram Khan adalah merupakan salah satu konsep ekonomi Islam dimana bentuknya yang lebih tepat adalah al-qardhul hassan. Hutang piutang dalam bentuk alqardhul hassan dengan dukungan gadai (rahn), dapat dipergunakan untuk keperluan sosial maupun komersial. Peminjam mempunyai dua pilihan, yaitu : dapat memilih qardhul hassan atau menerima pemberi pinjaman atau penyandang dana (rabb al-mal) sebagai mitra usaha dalam perjanjian mudharabah .

Didalam bentuk al-qardhul hassan ini hutang yang terjadi wajib dilunasi pada waktu
jatuh tempo tanpa ada tambahan apapun yang disyaratkan (kembali pokok). Peminjam menanggung biaya yang secara nyata terjadi se[perti biata penyimpanan dll., dan dibayarkan dalam bentuk uang (bukan prosentase). Peminjam pada waktu jatuh tempo tanpa ikatan syarat apapun boleh menambahkan secara sukarela pengembalian hutangnya.

Apabila peminjam memilih qardhul hassan, rabb al-mal tentu saja akan mempertimbangkannya apabila peminjam adalah pengusaha pemula dan apabila
peminjam memilih perjanjian mudharabah maka terlebih dahulu harus disepakati porsi bagihasil masing-masing pihak dimana posisi peminjam dana adalah sebagai mudharib.

miskin karena dia mempunyai simpanan dalam bentuk harta tiak produktif (hoarding) yang dapat digadaikan. Dengan demikian fungsi dari gadai disini adalah mencairkan atau memproduktifkan (dishoarding) harta yang beku.

Dari uraian tersebut diatas, tidak tersurat sedikitpun uraian tentang lembaga gadai
syariah sebagai perusahaan, mungkin karena pada waktu peristiwa itu terjadi belum ada lembaga gadai sebagai suatu perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada lembaga hutang piutang syariah yang pada mulanya hanya menyangkut hubungan antar pribadi kemudian berkembang menjadi hubungan antara pribadi dengan bank.
Pengembangan hubungan antar pribadi menjadi hubungan antara pribadi dengan
suatu bentuk perusahaan tentu membawa konsekuensi yang luas dan menyangkut
berbagai aspek. Namun hendaknya tetap dipahami bahwa lembaga gadai adalah
pelengkap dari lembaga hutang piutang. Hal ini juga mengandung arti bahwa hukum
gadai dalam keadaan normal tidak merubah status kepemilikan. Baru apabila terjadi
keadaan yang tidak normal, misalnya rahin pada saat jatuh tempo tidak mampu melunasi hutangnya maka bisa terjadi peristiwa penyitaan dan lelang oleh pejabat yang berwenang.
Keadaan tidak normal ini bisa merubah status kepemilikan sehingga berkembang menjadi pembayaran angsuran (baiu bithaman ajil).

Bagaimana konsepsi lembaga gadai syariah dalam suatu perusahaan tentunya tidak
berbeda dengan lembaga gadai syariah dalam hubungan antar pribadi. Alternatif yang tersedia untuk lembaga gadai syariah juga ada dua, yaitu hubungan dalam rangka perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-qardhul hassan, dan hubungan dalam rangka perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk mudharabah.
Lembaga gadai syariah perusahaan bertindak sebagai penyandang dana atau rabb almal sedang nasabahnya bisa bertindak sebagai rahin atau bisa juga bertindak sebagai mudharib, tergantung akternatif yang dipilih. Aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan pada lembaga gadai perusahaan adalah aspek legalitas, aspek permodalan, aspek sumber daya manusia, aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur, aspek pengawasan, dan lain-lain.

sumber :
Al Qur’an dan terjemahnya, Mujamma’ Khadim al Haramin asy Syarifain al Malik Fahd li thiba’at al Mush-haf-asy-Syarif, Medinah Munawwarah, 1413 H.
Agreement Establishing The Islamic Development Bank, Dar Alasfahani Printing Press, Jeddah, 12 Agustus 1994.
Prospektus Perum Pegadaian, Jakarta 16 Juni 1993.
Muhammad Akram Kahan, Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Ekonomi (Kumpulan Hadits-hadits Pilihan Tentang Ekonomi), PT. Bank Muamalat Indonesia, Jakarta, 1996.
Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi secara Islam, terjemahan Anshori Umar Sitangal dari Haajul Musykilah Al-Iqtisshaadiyah fil-Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1985.
Masjfuk Zuhdi, Drs., Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1989.
H. Abdul Malik Idris, Drs., dan H. Abu Ahmadi, Drs., Kifayatul Akhyar, Terjemahan Ringkas FIQIH ISLAM LENGKAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
H. Chaeruddin Pasaribu, Drs., dan Suhrawardi K. Lubis, SH., Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 12, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1988.



Jumat, 27 Juni 2008

Allah mencukupi segala urusan kita

Firman Allah :"Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya". (Ath-Thalaq : 3)
Dan ini adalah pahala yang paling besar, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menjadikan diri-Nya sendiri sebagai yang memenuhi segala kebutuhan orang yang bertawakal kepada-Nya, dan sungguh Allah telah banyak menyebutkan kebaikan dan keutamaan yang menjadi ganjaran untuk orang-orang yang bertawakal kepada Allah,

Ibnul Qayyim berkata : Allah adalah yang mencukupi orang yang bertawakal kepadanya dan yang menyandarkan kepada-Nya, yaitu Dia yang memberi ketenangan dari ketakutan orang yang takut, Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong dan barangsiapa yang berlindung kepada-Nya dan meminta pertolongan dari-Nya dan bertawakal kepada-Nya, maka Allah akan melindunginya, menjaganya, dan barangsiapa yang takut kepada Allah, maka Allah akan membuatnya nyaman dan tenang dari sesuatu yang ditakuti dan dikhawatirkan, dan Allah akan memberi kepadanya segala macam kebutuhan yang bermanfa'at. (Taisirul Azizil Hamidh hal. 503).

Firman Allah.

  1. " Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar". (Ath-Thalaq : 2).
  2. " Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahan dan akan melipat gandakan pahala baginya". (Ath-Thalaq : 5).
  3. “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya". (Ath-Thalaq : 4).
  4. "Dan barangsiapa yang menta'ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugrahi nikmat oleh Allah, yaitu ; Nabi-nabi, para shiddiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang yang shaleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya". (An-Nisa' : 69).
  5. Sedangkan ayat yang menyebutkan sikap tawakal adalah firman Allah : "Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya". (Ath-Thalaq : 3).

Ibnu Al-Qayyim berkata : Perhatikanlah ganjaran-ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bertawakal yang mana ganjaran itu tak diberikan kepada orang lain selain yang bertawakal kepada-Nya, ini membuktikan bahwa tawakal adalah jalan terbaik untuk menuju ketempat di sisinya dan perbuatan yang amat dicintai Allah. (Madarijus Salikin 2/128).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata. " Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Jika seseorang keluar dari rumah, maka ia akan disertakan oleh dua orang malaikat yang selalu menemaninya. Jika orang itu berkata Bismillah (dengan menyebut nama Tuhan), kedua malaikat itu berkata : Allah telah memberimu petunjuk, jika orang itu berkata : Tiada daya dan upaya dan kekuatan kecuali kepada Allah, kedua malaikat itu berkata : Engkau telah dilindungi dan dijaga, dan jika orang itu berkata : Aku bertawakal kepada Allah, kedua malaikat itu berkata : Engkau telah mendapatkan kecukupan".1

Diriwayatkan Ibnu Majah dalam bab Zuhud yang disanadkan kepada Amru bin 'Ash yang mengangkat hadits ini kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda : 'Sesungguhnya di dalam hati anak Adam terdapat celah-celah, dan barangsiapa yang mengabaikan Allah pada setiap celah di dalam hatinya maka ia akan binasa, dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupi celah-celah yang ada dalam hatinya itu". (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bab Zuhud : 4166 (2/1395) di dalam Az-Zawaid dikatakan bahwa hadist ini lemah sanadnya, dan di dalam Al-Mizan dikatakan bahwa hadits ini tertolak).

Sebagaimana diriwayatkan pula bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang memutuskan gantungannya selain kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka Allah akan mencukupi baginya segala kebutuhannya, dan Allah akan mendatangkan rezeki baginya dari yang tak terduga".(Dikeluarkan oleh Thabrani dalam Ash-Shagir 1/115-116 dan diriwayatkan oleh Ibnu Abu Halim seperti yang disebutkan dalam Ibnu Katsir 8/174 dan Abu Shaikh dalam At-Targhib 2/538 lihat Majmu' Az-Zawa'id 10/303).

Yang memberi kecukupan hanyalah Allah saja, sebagaimana firman-Nya : "Hai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu" (Al-Anfal : 64), artinya ; cukuplah Allah bagi kamu, dan cukuplah bagimu orang-orang yang beriman mengikutimu (Tafsir Ath-Thabari 10/37),

Allah telah memuji kepada orang-orang yang bertauhid serta orang-orang yang bertawakal di antara hamba-hambanya, yang mana Allah menghususkan mereka untuk mendapat kecukupan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka Allah berfirman : " (Yaitu) orang-orang (yang menta'ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan :' Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka', maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab : 'Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung". (Ali Imran : 173), dan mereka tidak pernah mengatakan : cukuplah Allah bagi kami dan Rasulnya.

Firman Allah : "Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata. 'Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebahagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah', (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka)". (At-Taubah : 59).

Alllah menjadikan kewajiban untuk mematuhi diri-Nya dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia". (Al-Hasyr : 7), dan menjadikan kecukupan itu hanya dengan diri-Nya semata,

Firman Allah : "Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah". (At-Taubah : 59),
Firman Allah : "Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap". (Asy-Syarh : 7-8).

Maka berharap, bertawakal, berlindung dan memberi kecukupan hanyalah kepada Allah semata, sebagaimana bahwa ibadah, taqwa dan sujud hanyalah milik Allah semata, begitu juga dengan sumpah dan bernadzar tidak diperbolehkan kecuali hanya kepada Allah semata.

Firman Allah : Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya". (Az-Zumar : 36).
Yang mencukupi berarti Dia pula yang melindungi, di sini Allah mengabarkan bahwa hanya Allah yang memberi perlindungan kepada hamba-Nya,

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/461 , Dr. Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji
Disalin dari buku At-Tawakkul 'Alallah wa 'Alaqatuhu bil Asbab oleh Dr Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji dengan edisi Indonesia Rahasia Tawakal & Sebab Akibat hal. 84 - 89 Bab Buah Tawakal, terbitan Pustaka Azzam Penerjemah Drs. Kamaluddin Sa'diatulharamaini dan Farizal Tirmidzi.
Fote Note.
1. Hadits Riwayat At-Tirmidzi bab do'a 3426 (5/490) dan ia juga mengatakan bahwa hadits ini adalah : hadits baik, benar dan asing, kami tak mengetahuinya kecuali dengan ungkapan seperti ini. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah bab do'a 3886 (2/178), ia berkata di dalam Kitab Az-Zawaid : Bahwa di dalam sanad hadits ini terdapat Harun bin Abdullah, ia adalah seorang yang lemah. Diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Anas bab Adab 5073 (13/437), Ahmad dalam Musnadnya (1/66) yang lebih sempurna dari ungkapan ini. Hadits ini dibenarkan oleh Al-Albani sebagaimana dalah shahih Al-Jami Ash-Shagir 513, 227 (1/1950).



Kamis, 26 Juni 2008

niat yang tersembunyi


Allah berfirman, yang artinya: “Jika kalian menampakkan sedekah kalian maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikanya itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian, dan Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Baqoroh: 271).
Sufyan Ats-Tsauri berkata , ”Saya tidak pernah menghadapi sesuatu yang lebih berat daripada niat, karena niat itu berbolak-balik (berubah-ubah)” (Hilyatul Auliya (7/ hal 5 dan 62), lihat Jami’ul ‘Ulul wal Hikam hal 70, tahqiq Al-Arnauth).

1. Kalau seseorang telah selamat dari tipu daya syaitan hingga selesai amalnya, ingatlah…syaitan tidak putus asa.
2. Dia mulai menggelitik hati orang tersebut dan merayu orang tersebut untuk menceritakan amalan solehnya pada manusia, dan syaitan menipunya dengan berkata, ”Ini bukanlah riya…, supaya kamu bisa dicontohi manusia…”.
3. Akhirnya terjebaklah orang tersebut dan diapun mengungkapkan kebaikan-kebaikannya dihadapan orang, maka bisa jadi diapun menceritakan kabaikan-kebaikannya pada manusia karena riya’,
4. maka ini merupakan kecelakaan baginya, atau kalau tidak maka minimal pahalanya berkurang. Karena pahala amalan yang sirr (disembunyikan) lebih baik daripada amalan yang diketahui orang lain.

Allah berfirman, yang artinya: “Jika kalian menampakkan sedekah kalian maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikanya itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian, dan Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Baqoroh: 271).

  1. Berkata Ibnu Kasir dalam Tafsirnya, ”Asalnya isror (amalan secara tersembunyi tanpa diketahui orang lain) adalah lebih afdol dengan dalil ayat ini dan
  2. hadits dalam shohihain (Bukhori dan Muslim) dari Abu Huroiroh, beliau berkata: “Berkata Rasulullah : ”Tujuh golongan yang berada dibawah naungan Allah pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allah, Imam yang adil, dan seorang yang bersedekah lalu dia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” Diriwayatkan oleh Al-Bukhori (1423) dan Muslim (2377).
  3. Berkata Imam Nawawi: ”Berkata para Ulama bahwanya penyebutan tangan kanan dan kiri menunjukan kesungguhan dan sangat dismbunyikannya serta tidak diketahuinya sedekah. Perumpamaan dengan kedua tangan tersebut karena dekatnya tangan kanan dengan tangan kiri, dan tangan kanan selalu menyertai tangan kiri. Dan maknanya adalah seandainya tangan kiri itu seorang laki-laki yang terjaga maka dia tidak akan mengetahui apa yang diinfak oleh tangan kanan karena saking disembunyikannya.” (Al-Minhaj 7/122), hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Hajr (Al-Fath 2/191).

Rosulullah bersabda: ”Tatkala Allah menciptakan bumi, bumi tersebut bergoyang-goyang, maka Allah pun menciptakan gunung-gunung kalau Allah lemparkan gunung-gunung tersebut di atas bumi maka tenanglah bumi. Maka para malaikatpun terkagum-kagum dengan penciptaan gunung, mereka berkata, ”Wahai Tuhan kami, apakah ada dari makhluk Mu yang lebih kuat dari gunung?” Allah berkata, “Ada yaitu besi”. Lalu mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada dari makhlukMu yang lebih kuat dari besi?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu api.”, mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhluk Mu yang lebih kuat dari pada api?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu air”, mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhlukMu yang lebih kuat dari pada air?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu air” mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhlukMu yang lebih kuat dari pada air?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu angin” mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhlukMu yang lebih kuat dari pada angin?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu seorang anak Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya lalu dia sembunyikan agar tidak diketahui tangan kanannya”. Diriwayatkan oleh Imam Ahamad dalam Musnadnya 3/124 dari hadits Anas bin Malik. Berkata Ibnu Hajar, ”Dari hadits Anas dengan sanad yang hasan marfu’” (Al-Fath 2/191).

Sungguh benar orang yang berkata, “Jangan heran kalau engkau melihat seorang yang bisa jalan di atas air, karena syaitan juga bisa berjalan di atas air. Janganlah heran kalau engkau melihat seorang yang berjalan terbang diudara, karena syaitan juga bisa terbang di udara.
Tapi heranlah engkau jika engkau melihat seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya namun tangan kirinya tidak mengetahuinya, karena syaitan tidak bersedekah (apalagi dengan ikhlas)

Perkataan Ibnul Qoyyim, “Tidaklah akan berkumpul keikhlasan dalam hati bersama rasa senang untuk dipuji dan disanjung dan keinginan untuk memperoleh apa yang ada pada manusia kecuali sebagaimana terkumpulnya air dan api…” (Fawaid Al-Fawaid, Ibnul Qoyyim, tahqiq Syaikh Ali Hasan, hal 423).
Wahai Dzat yang membolak-balikan hati-hati (manusia) tetapkanlah hatiku di atas agamaMu.

Hukum menyembunyikan amal
Para ulama menjelaskan bahwa keutamaan menyembunyikan amalan kebajikan (karena hal ini lebih menjauhkan dari riya) itu hanya khusus bagi amalan-amalan mustahab bukan amalan-amalan yang wajib.

Berkata Ibnu Hajar: ”At-Thobari dan yang lainnya telah menukil ijma’ bahwa sedekah yang wajib secara terang-terangan lebih afdhol daripada secara tersembunyi. Adapun sedekah yang mustahab maka sebaliknya.” (Al-Fath 3/365). Sebagian mereka juga mengecualikan orang-orang yang merupakan teladan bagi masyarakat, maka justru lebih afdhol bagi mereka untuk beramal terang-terangan agar bisa diikuti dengan syarat mereka aman dari riya’, dan hal ini tidaklah mungkin kecuali jika iman dan keyakinan mereka yang kuat.

Imam Al-Iz bin Abdus Salam telah menjelaskan hukum menyembunyikan amalan kebajikan secara terperinci sebagai berikut. Beliau berkata, “Keta’atan (pada Allah) ada tiga:

  1. Yang pertama, adalah amalan yang disyariatkan secara dengan dinampakan seperti adzan, iqomat, bertakbir, membaca Quran dalam sholat secara jahr, khutbah-kutbah, amar ma’ruf nahi mungkar, mendirikan sholat jumat dan sholat secara berjamaah, merayakan hari-hari ‘ied, jihad, mengunjungi orang-orang yang sakit, mengantar jenazah, maka hal-hal seperti ini tidak mungkin disembunyikan. Jika pelaku amalan-amalan tersebut takut riya, maka hendaknya dia berusaha bersungguh-sungguh untuk menolaknya hingga dia bisa ikhlas kemudian dia bisa melaksanakannya dengan ikhlas, sehingga dengan demikian dia akan mendapatkan pahala amalannya dan juga pahala karena kesungguhannya menolak riya, karena amalan-amalan ini maslahatnya juga untuk orang lain.
  2. Yang kedua, amalan yang jika diamalkan secara tersembunyi lebih afdhol dari pada jika dinampakkan. Contohnya seperti membaca qiro’ah secara perlahan tatkala sholat (yaitu sholat yang tidak disyari’atkan untuk menjahrkan qiro’ah), dan berdzikir dalam sholat secara perlahan. Maka dengan perlahan lebih baik daripada jika dijahrkan.
  3. Yang ketiga, amalan yang terkadang disembunyikan dan terkadang dinampakkan seperti sedekah. Jika dia kawatir tertimpa riya’ atau dia tahu bahwasanya biasanya kalau dia nampakan amalannya dia akan riya’, maka amalan (sedekah) tersebut disembunyikan lebih baik daripada jika dinampakkan.

Adapun orang yang aman dari riya’ maka ada dua keadaannya:

  1. Yang pertama, dia bukanlah termasuk orang yang diikuti, maka lebih baik dia menyembunyikan sedekahnya, karena bisa jadi dia tertimpa riya’ tatkala menampakkan sedekahnya.
  2. Yang kedua, dia merupakan orang yang dicontohi, maka dia menampakan sedekahnya lebih baik karena hal itu membantu fakir miskin dan dia akan diikuti. Maka dia telah memberi manfaat kepada fakir miskin dengan sedekahnya dan dia juga menyebabkan orang-orang kaya bersedekah pada fakir miskin karena mencontohi dia, dan dia juga telah memberi manfaat pada orang-orang kaya tersebut karena mengikuti dia beramal soleh.” Qowa’idul Ahkam 1/125 (Sebagaimana dinukil oleh Sulaiman Al-Asyqor dal kitabnya Al-Ikhlash hal 128-129).
    Tentunya kita lebih mengetahui diri kita, kita termasuk orang yang aman dari riya atau tidak.

Riya itu samar
Sabda rasululla shalallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya riya itu samar sehingga terkadang menimpa seseorang padahal ia menyangka bahwa ia telah melakukan yang sebaik-baiknya.
Dikisahkan bahwasanya ada seseorang yang selalu sholat berjama’ah di shaf yang pertama, namun pada suatu hari ia terlambat sehingga sholat di saf yang kedua, ia pun merasa malu kepada jama’ah yang lain yang melihatnya sholat di shaf yang kedua. Maka tatkala itu ia sadar bahwasanya selama ini senangnya hatinya, tenangnya hatinya tatkala sholat di shaf yang pertama adalah karena pandangan manusia. (Tazkiyatun Nufus hal 15).


Saudaraku… sesungguhnya hanyalah orang-orang yang beruntung yang memperhatikan gerak-gerik hatinya, yang selalu memperhatikan niatnya. Banyak orang yang lalai dari hal ini kecuali yang diberi taufik oleh Allah.
Orang-orang yang lalai akan memandang kebaikan-kebaikan mereka pada hari kiamat menjadi kejelekan-kejelekan, dan mereka itulah yang dimaksudkan oleh Allah dalam firman-Nya.
“Dan (jelaslah) bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah mereka perbuat dan mereka diliputi oleh pembalasan yang mereka dahulu selalu memperolok-olokkannya.” (QS. Az Zumar: 48).

“Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfy: 104).
Maroji’:
1. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, dar As-Salam, Riyadh, cetakan pertama Tahun 2000 masehi
2. Al-Minhaj syarh Sohih Muslim, Imam Nawawi, Dar Al-Ma’rifah
3. Jami Al-‘Ulum wa Al-Hikam, Ibnu Rojab, tahqiq Al-Arnauth
4. Sittu Duror min Ushuli Ahlil Atsar, Syaikh Abdul Malik Romadhoni, maktabah Al-Asholah
5. Tafsir Ibnu Katsir, tahqiq Al-Banna, dar Ibnu Hazm, cetakan pertama
6. Fawaid Al-Fawaid, Ibnul Qoyyim, tahqiq Syaikh Ali Hasan, Dar Ibnul Jauzi
7. Al-Ikhlash, Sulaiman Al-Asyqor, dar An-Nafais
8. Silsilah Al-Ahadits As-Sohihah, Syaikh Al-Albani
9. Aina Nahnu min Akhlak As-Salaf, Abdul Aziz bin Nasir Al-Jalil, Dar Toibah
10. Waqofaat ma’a kalimaat li Ibni Mas’ud, transkrip dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh
11. Tazkiyatun Nufus, Ahmad Farid

Sumber: http://muslim.or.id/ , Ikhlas dan Bahaya Riya, Ustadz Firanda



Rabu, 25 Juni 2008

kekuatan luar biasa


Pikiran kita memiliki kekuatan luar biasa.Konon, menurut penelitian di Amerika, kita menggunakan otak rata-rata dibawah 10% sajadari semua kapasita otak.Jika penelitian dia Amerika sudah bisa mewakili kita semua, berarti kita bisa melipat gandakan kemampuan otak kita. Kita bisa mendua kali lipatkan kemampuan otak kita. Karena secara kapasitas kita masih mampu menggandakan kemampuan otak kita.
Lalu bagaimana cara menggandakan kemampuan otak kita?
Kita perlu terus mengasahnya dan menggunakanya. Seperti pisau, jika tidak digunakan akan berkarat.
Begitu juga dengan otak, jika kita jarang menggunakannya maka otak kita bisa tumpul juga. Sebagai bukti, kita begitu hafal surat Al Fatihah sebab kita membacanya setiap hari sebanyak minimal 17 kali. Namun bagaimana dengan surat lain yang jarang dibaca?

Otak kita akan bekerja dengan lebih tajam jika kita memberikan tujuan kepada otak kita dengan jelas. Tentukan tujuan yang jelas, spesifik, dan pasti, maka otak kita akan bekerja lebih tajam dalam menemukan cara mencapai solusi kita. Otak kita akan menyaring dan menarik semua informasi yang ada dalam pikiran bawah sadar kita, bahkan sekali pun kita tertidur.
Jika otak kita sudah diberi tujuan yang jelas, spesifik, dan pasti, saat kita masih tidur otak kita akan bekerja untuk mencari solusi.

Suatu malam sebelum tidur, setelah membaca do’a akan tidur kita memikirkan solusi bagaimana mempercepat bisnis. Suatu kejaiban saat bangun tidur , satu kata yang muncul di kepala adalah “silatarurahim”. Awalnya kita tidak sadar mengapa tiba-tiba muncul kata tersebut, dan ternyata itu jawaban dari pertanyaan yang diajukan sebelum tidur. Kita memang seringkali mendapatkan ide saat bangun tidur sebab kita mencari solusi sebelum tidur.
Biarknlah otak kita dengan bantuan Allah memberikan jawaban kepada saya. Sering kali ide atau jawaban yang muncul begitu aneh, namun tetap yakin bahwa itu adalah jawabannya berdasarkan pikiran bawah sadar kita.

Langkah kedua setelah kita menetapkan tujuan, maka kita harus fokus dengan tujuan tersebut. Semakin kita fokus maka akan semakin cepat solusi datang.

Fokus bukan berarti kita memikirkan “bagaimana caranya”, tetapi kita fokus pada tujuan akhir.
Biarkan otak kita dengan suatu mekanisme otomatisnya mencari jawaban untuk kita.
Justru jika kita fokus kepada “bagaimana caranya” akan mengaburkan tujuan kita, dan pikiran tidak mendapatkan input yang benar.
Jika kita fokus pada hasil akhir, maka ide-ide untuk menjawab bagaimana caranya akan muncul dengan sendirinya.
Jadi untuk memompa kekuatan pikiran kita, mulailah dengan menetapkan tujuan Anda dengan jelas, spesifik, dan pasti. Langkah kedua, pertahankan gambaran tentang tujuan Anda dalam pikiran Anda. Fokuslah pada hasil akhir, bukan pada proses. Rilekslah, biarkan pikiran Anda bekerja untuk menggali berbagai informasi yang paling dalam pada pikiran bawah sadar Anda.

Sumber : Rahmat , http://www.motivasi-islami.com/



Selasa, 24 Juni 2008

TAHAJUD & keutamaannya


Shalat malam, bila shalat tersebut dikerjakan sesudah tidur, dinamakan shalat Tahajud, artinya terbangun malam. Jadi, kalau mau mengerjakansholat Tahajud, harus tidur dulu. Shalat malam ( Tahajud ) adalah kebiasaan orang-orang shaleh yang hatinya selalu berdampingan denganAllah SWT.
Firman Allah SWT: “ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS : Al-Isro’ : 79)
Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan .
Dari riwayat Abdullah bin Salam , bahwa Nabi SAW bersabda :“ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )

Waktu Melaksanakan Sholat Tahajud :
Kapan afdhalnya shalat Tahajud dilaksanakan ?
Sebetulnya waktu untuk melaksanakan shalat Tahajud ( Shalatul Lail ) ditetapkan sejak waktu Isya’ hingga waktu subuh ( sepanjang malam ). Meskipun demikian, ada waktu-waktu yang utama, yaitu :

1. Sangat utama : 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya – 22.00 )
2. Lebih utama : 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 – 01.00 )
3. Paling utama : 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 - Subuh )

Menurut keterangan yang sahih, saat ijabah (dikabulkannya do’a) itu adalah 1/3 malam yang terakhir.
Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “ Diwaktu manakah yang lebih utama kita mengerjakan sholat malam?”

Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini.” Rosulullah SAW bersabda : “Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR Ahmad)

Rosulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim )

Nabi SAW bersabda :“Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari dan Muslim )

Jumlah Raka’at Shalat Tahajud :
Shalat malam (Tahajud) tidak dibatasi jumlahnya, tetapi paling sedikit 2 ( dua ) raka’at. Yang paling utama kita kekalkan adalah 11 ( sebelas ) raka’at atau 13 ( tiga belas ) raka’at, dengan 2 ( dua ) raka’at shalat Iftitah. Cara (Kaifiat) mengerjakannya yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam.
Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim )
Adapun Kaifiat yang diterangkan oleh Sahabat Said Ibnu Yazid, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat malam 13 raka’at, sebagai berikut :
1) 2 raka’at shalat Iftitah.
2) 8 raka’at shalat Tahajud.
3) 3 raka’at shalat witir.

Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286.
Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27.
Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.
Rasulullah SAW bersabda : “Allah menyayangi seorang laki-laki yang bangun untuk shalat malam, lalu membangunkan istrinya. Jika tidak mau bangun, maka percikkan kepada wajahnya dengan air. Demikian pula Allah menyayangi perempuan yang bangun untuk shalat malam, juga membangunkan suaminya. Jika menolak, mukanya disiram air.” (HR Abu Daud)

Nabi SAW bersabda: “Jika suami membangunkan istrinya untuk shalat malam hingga
keduanya shalat dua raka’at, maka tercatat keduanya dalam golongan (perempuan /laki-laki) yang selalu berdzikir.”(HR Abu Daud)


Keutamaan Shalat Tahajud :
Tentang keutamaan shalat Tahajud tersebut, Rasulullah SAW suatu hari bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”

Adapun lima keutamaan didunia itu, ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Mmenyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, dengan sangat cepat, seperti halilintar
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

sumber : H. Sunaryo A.Y.



Sederhana adalah kekuatan


Suatu hari yang cerah menyelimuti Madinah. Di pintu gerbang kota tampaklah rombongan orang asing berurutan memasuki kota. Ternyata mereka adalah rombongan Hurmuzan, seorang panglima dan pangeran dari Persia. Rombongan ini ingin menemui amirul mu’minin Umar Bin Khattab.
Mereka telah melakukan perjalanan yang jauh dari Persia menuju Madinah.
Hurmuzan datang bersama rombongan yang besar, sebagai panglima dan pangeran kerajaan, tentunya mereka datang dengan segala kemewahan dan kebesaran layaknya seorang perwira sebuah negeri besar. Dikenakannya pakaian kebesaran , perhiasan yang gemerlap , baju – baju sutra Persia nan Indah.
Dalam perjalanan ini mereka didampingi dan diantar oleh sahabat Anas bin Malik. Dalam perjalanan ia bertanya dimana amirul mu’minin Umar bertempat tinggal. Ia sudah membayangkan, bahawa Umar bin Khattab yang terkanal kemasyurannya tersebar ke seluruh negeri -negeri pasti tinggal di sebuah istana yang megah , luas serta dikelilingi pengawal-pengawal .
Sesampainya di Madinah, rombongan langsung diantar menuju tempat kediaman Umar.
Hurmuzan tentunya sangat heran, kenapa rumah Umar tidak jauh beda dengan rumah penduduk yang lain. Tidak ada kemegahan sama sekali yang menunjukkan bahwa ini rumah seorang pemimpin besar dari sebuah negeri besar. Mereka tidak menemui Umar dirumahnya.
Diberitahukan bahwa Umar sudah berada di sebuah masjid, karena sedang menerima delegasi dari Kuffah. Rombongan pun segera bergegas ke masjid. Ternyata tidak juga menemui Umar. Ternyata acara delegasi dari Kuffah , sedah selesai beberapa waktu sebelumnya.
Akhirnya ditunjukkan oleh seseorang, bahwa Umar sedang istirahat tidur di beranda sisi kanan masjid.
Betapa terkejutnya rombongan itu, ketika ditunjukkan bahwa negarawan besar Umar adalah lelaki dengan pakaian sangat-sangat sederhana (seadanya), sedang istirahat tidur, hanya beralaskan mantel yang sangat usang. Tidak ada satupun pengawal yang berada didekatnya. Bagaimana mungkin seorang pemimpin jazirah Arab dan daerah-daerah sekitarnya , kondisinya semacam ini.
Bukankah emas, perak, serta harta negara yang sedemikian banyak ? tetapi memang begitulah adanya, seorang Umar.
‘Wahai Umar’ kata Hurmuzan, ‘Engkau , telah memerintah dengan adil, lalu engkau aman, dan engkau pasti tidur dengan nyaman’.
Itulah kekuatan kesederhanaan seorang Umar bin Khatab, sehingga bawahannya pun segan dan hormat serta tidak akan berani menjilat .
Kesedehanannya menjadi sumber kekuatan besar untuk mensyiarkan agama Allah.

sumber : L Tausiyah



Sembuhkan dgn Kekuatan Pikiran

Tahukah Anda, mengapa kita sering mendapat anjuran untuk selalu berpikiran positif dan menghindari pikiran negatif? Karena hubungan antara pikiran yang negatif dan kemungkinan datangnya penyakit ternyata sangat erat.Dalam bukunya yang berjudul self healing, Louis Proto menjelaskan bahwa kekuatan atau kelemahan sistem kekebalan tubuh kitapada akhirnya dipengaruhi oleh apa yang kita pikirkan, kita rasakan, kita katakan dan kita lakukan.
Bahkan dengan mengutip pendapat Dr. Edward Bach, dikatkan juga bahwa semua penyakit merupakan suatu perwujudan yang didasari oleh keadaan pikiran yang negatif.

Penelitian-penelitian pun sudah banyak yang menunjukkan bagaimana penderita penyakit kronis yang berpikiran positif lebih besar kemungkinan sembuhnya dibanding pasien yang berpikiran kegatif. Nampaknya pikiran memang memiliki kekuatan yang menentukan kesehatan tubuh kita.

Tapi bagaimana cara menggunakan kekuatan pikiran untuk melakukan penyembuhan?

1. Mengenal diri, awal kesehatan, kesuksesan dan kebahagiaan
Melakukan penyembuhan dengan kekuatan pikiran, menurut Vicky Schippers, penyembuh holistik dari Belanda, berarti menggunakan pikiran, keyakinan atau energi spiritual untuk menyembuhkan diri sendiri maupun orang lain. Dan sebelum menyembuhkan orang lain, kita harus lebih dahulu menyembuhkan diri sendiri.

2. Lebih jauh Vicky menjelaskan bahwa pada dasarnya, setiap orang terlahir dengan kekuatan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan yang bahagia, sehat dan kreatif dalam melakukan tugas apapun. Namun untuk bahagia, sehat dan kreatif dalam melakukan tugas apapun. Namun untuk bisa menyadari dan menggunakan kekuatan tersebut, kita harus lebih dahulu mengenal diri sendiri.

3. Jadi cara yang dianjurkan Vicky adalah dnegan mulai masuk ke dalam diri. dan hal itu harus dijalani dengan pengalaman, bukan hanya dengan membaca atau mengikuti pelatihan demi pelatihan saja. Hanya dengan mengolah info dan mengamalkan ilmu yang didapat maka kita bisa mencapai kebijakan. Banyak orang yang mengikuti berbagai pelatihan dan terus mencari tanpa menyadari bahwa yang dicaari sebenarnya ada di dalam diri sendiri. Dan sekali kita berhasil masuk ke dalam diri, maka kita akan selalu merasa bahagia.
Untuk bisa mencapai hal itu, caranya sebenarnya sederhana saja, yaitu dengan mulai mengikuti apa saja yang kita yakini sebagai sesuatu yang baik atau sebagai sesuatu yang benar. Ketika kita berjalan dengan apa yang kita miliki tersebut, maka yang kemudian kita butuhkan pasti akan kita temukan dalam perjalanan. Kita tak pernah mengetahuinya sebelum mempraktekkan sendiri.

Proses penyembuhan selalu berlangsung dari dalam

  1. Selanjutnya Vicky juga menjelaska bahwa penyembuhan dengan kekuatan pikiran sesungguhnya adalah melakukan hal-hal yang biasa dilakukan orang tanpa sadar. Contohnya dalam kasus seorang pasien yang datang berobat ke dokter.
  2. Karena yakin dengan keahlian dokter yang menurutnya bagus tersebut, dia bisa menerima pengobatan yang diberikan sehinga akhirnya sembuh. Dia tidak sadar bahwa keyakinan itu mempengaruhi kesembuhannya. Tanpa mempercayai dokter tersebut, belum tentu dia bisa sembuh secepat itu.

Dalam dunia medis juga dikenal apa yang disebut efek placebo. Pasien yang mendapatkan pil dan diberi tahu bahwa pil tersebut adalah obat yang bisa membuatnya sembuh, bisa saja betul-betul sembuh setelah meminumnya. Meskipun pil tersebut sebenarnya mungkin hanya berisi vitamin saja.

Karena itu menurut Vicky, semua bentuk penyembuhan sebenarnya selalu dimulai dari dalam. Sedangkan semua perlakukan yang berasal dari luar seperti aneka tindakan medis seperti obat hingga operasi sifatnya membantu memicu terjadinya proses penyembuhan. Karena dalam diri setiap orang, tersimpan energi yang sangat kuat yang dikenal sebagai energi spiritual / chi life force). Energi itu bisa dimiliki dan digunakan oleh orang yang biasa bermeditasi.

Meditasi yang dimaksud di sini adalah meditasi dalam arti berserah diri kepada Tuhan. Dengan cara duduk dan
melepaskan semua masalah serta beban pikiran, lalu membiarkan Tuhan mengambil alih semua permasalah itu. Karena dengan pertolongan Tuhan, tidak ada yang tidak mungkin dilakukan atau dicapai. Dengan kemampuan mengakses energi spiritual dan menggunakannya, tidak hanya penyembuhan yang bisa kita dapatkan, bahkan penuaan pun bisa dihambat.

Jika diurut kembali proses penyembuhan dengan kekuatan pikiran menurut Vicky adalah:

  1. Meyakini bahwa setiap orang memiliki kemampuan untuk menyembuhkan diri dengan kekuatan pikiran.
  2. Memahami bahwa proses penyembuhan itu tidak terjadi di level pikiran sadar tapi di level pikiran bawah sadar yang memungkinkan manusia berhubungan dengan Tuhan.
  3. Berdoa, meminta apa yang kita butuhkan.

Bermeditasi
Terkadang orang mempertanyakan perbedaan doa dan meditasi. Menurut Vicky, ketika berdoa kita meminta sesuatu dari Tuhan. Sedangkan bermeditasi berarti mendengarkan jawaban-jawaban dari Tuhan. Karena Tuhan berbicara pada manusia lewat hati kita. Apa yang membuat hati terasa nyaman, itulah yang baik dan benar.
Empat langkah di atas harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kemudian melakukan afirmasi untuk mengobati diri, dengan kata-kata seperti:
Saya bisa mengobati diri saya sendiri.
Saya memiliki kekuatan untuk mengobati diri sendiri. Baru selanjutnya lakukan visualisasi.

Menguasai ucapan, pikiran dan perbuatan
Vicky juga mengingatkan bahwa untuk bisa berhasil dengan penyembuhan ini satu hal yang harus diingat adalah dengan menjauhi sikap yang terlalu mementingkan diri sendiri, sering mengkritik atau menyinggung perasaan orang lain. Kita harus tahu betul hal-hal yang dirasakan baik dan ebnar untuk diri sendiri dan selalu menghindari tindakan yang merugikan orang lain. Karena egolah biasanya yang menjadi penghalang dari pertumbuhan spiritual kita.

Selanjutnya hal lain yang juga penting dilakukan adalah menguasai diri. Maksudnya adalah menguasai tubuh fisik dan pikiran kita. Menguasai tubuh fisik dan pikiran kita. Menguasai tbuh fisik umumnya dilakukan dengan melakukan latihan olah tubuh. Sedangkan menguasai pikiran berarti membuat pikiran bekerja untuk kita dan bukan kita yang diperbudak pikiran. Lalu belajar memanfaatkan pikiran bawah sadaar untuk menciptakan segala sesuatu yang dibutuhkan.

Pada tahap itu kita akan menjadi semakin berhati-hati dengan setiap perkataan kita dan selalu melihat hasilnya, apakah negatif atau positif. Setelah bisa hidup dengan kesadaran seperti itu, kita akan mulai melihat juga efek dari pikiran kita terhadap sesama.
Jika pikiran kita terhadap sesama selalu baik pasti pikiran kita enak. Jika pikiran kita terhadap sesama tidak baik, perasaan kita juga akan negatif. Pada akhirnya kita akan menyadari bahwa pikiran itu sama dengan tindakan, sama-sama menimbulkan dampak. Dengan begitu kita akan selalu berusaha menjaga ucapan, pikiran dan tindakan sehingga selalu harmonis.

Sumber: Majalah Nirmala



adab baca Al-Qur'an



Membaca Qur’an seharusnya sudah menjadi agenda harian kita. Dengan rutin membaca , maka kita akan dimudahkan melangkah ke tahap selanjutnya yaitu , berusaha mengerti dan memahami makna dari yang rutin kita baca tersebut.
Kita usahakan program rutin membaca Alquran menjadi bagian dari kebutuhan hidup kita, sebagaimana makan dan minum. Agar Al-Qur’an memberi bekas ke dalam hati, ada adab-adab yang perlu Anda perhatikan saat membacanya.

Berikut ini beberapa adab yang bisa Anda lakukan.
  1. Pilihlah waktu yang terkategori waktu Allah ber-tajalli kepada hamba-hamba-Nya. Di saat itu rahmat-Nya memancar. Bacalah Al-Quran di waktu sepertiga terakhir malam (waktu sahur), di malam hari, di waktu fajar, di waktu pagi, dan di waktu senggang di siang hari.
  2. Pilih tempat yang sesuai. Misalnya, di masjid atau sebuah ruangan di rumah yang dikosongkan dari gangguan dan kegaduhan. Meski begitu, membaca Al-Qur’an saat duduk dengan orang banyak, di kendaraan, atau di pasar, dibolehkan. Hanya saja kondisi seperti itu kurang maksimum untuk memberi bekas di hati Anda.
  3. Pilih cara duduk yang sesuai. Sebab, Anda sedang menerima pesan Allah swt. Jadi, harus tampak ruh ibadahnya. Harus terlihat ketundukan dan kepasrahan di hadapan-Nya. Arahkan wajah Anda ke kiblat. Duduk terbaik seperti saat tasyahud dalam shalat. Jika capek, silakan Anda mengubah posisi duduk. Tapi, dengan posisi yang menunjukkan penghormatan kepada Kalam Allah.
  4. Baca Al-Qur’an dalam keadaan diri Anda suci secara fisik. Harus suci dari jinabah. Bila Anda wanita, harus suci dari haid dan nifas. Berwudhulah. Tapi, Anda boleh membaca atau menghafal Al-Qur’an tanpa wudhu. Sebab, tidak ada nash yang mensyaratkan berwudhu sebagai syarat sah membaca Al-Qur’an. Bahkan, para ulama menfatwakan boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an saat ia sedang haid atau nifas dengan alasan darurat.
  5. Sucikan semua indera Anda -lidah, mata, telinga, hati– yang berhubungan dengan tilawah Al-Qur’an dari perbuatan maksiat. Sesungguhnya Al-Qur’an itu seperti hujan. Batu tidak akan menyerap air hujan. Air hujan hanya berinteraksi dengan lahan yang siap menyerap segala keberkahan. Jadi, jangan Anda bungkus lidah, mata, telinga, dan hati dengan lapisan masiat, dosa, dan kemunkaran yang kedap dari limpahan rahmat membaca Al-Qur’an.
  6. Hadirkan niat yang ikhlas hanya kepada Allah swt. Dengan begitu tilawah yang Anda lakukan akan mendapat pahala. Ketahuilah, amal dinilai berdasarkan niat. Sedangkan ilmu, pemahaman, dan tadabbur adalah nikmat dan rahmat yang murni dari Allah. Dan rahmat Allah tidak diberikan kepada orang yang hatinya bercampur aduk dengan niat-niat yang lain.
  7. Berharaplah akan naungan dan lindungan Allah swt. seperti orang yang kapalnya sedang tenggelam dan mencari keselamatan. Dengan perasaan itu Anda akan terbebas dari rasa memiliki daya dan upaya, ilmu, akal, pemahaman, kecerdasan, serta keyakinan secara pasti. Sebab, kesemuanya itu tidak akan berarti tanpa Allah swt. menganugerahkan tadabbur, pemahaman, pengaruh, dan komitmen untuk beramal kepada diri Anda.
  8. Bacalah isti’adzah dan basmalah. “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98). Basmalah dibaca saat awal membaca surat di awal, kecuali surat At-Taubah. Membaca basmalah juga dianjurkan saat Anda membaca Al-Qur’an di tengah surat dan ketika Anda memutus bacaan karena ada keperluan kemudian meneruskan bacaan Anda. Membaca basamalah adalah tabarruk (mencari berkah) dan tayammun (mencari rahmat) dengan menyebut nama Allah swt.
  9. Kosongkan jiwa Anda dari hal-hal yang menyita perhatian, kebutuhan, dan tuntutan yang harus dipenuhi sebelum membaca Al-Qur’an. Jika tidak, semua itu akan terbayang saat Anda membaca Al-Qur’an. Pintu tadabbur pun tertutup. Jadi, selesaikan dulu urusan Anda jika sedang lapar, haus, pusing, gelisah, kedinginan, atau ingin ke toilet. Setelah itu, baru baca Al-Qur’an dengan haqul tilawah.
  10. Saat membaca, batasi pikiran Anda hanya kepada Al-Qur’an saja. Pusatkan pikiran, buka jendela pengetahuan, dan tadabburi ayat-ayat dengan sepenuh jiwa, perasaan, cita rasa, imajinasi, pemikiran, dan bisikan hati. Dengan begitu, Anda akan merasakan limpahan rahmat dan lezatnya membaca Al-Qur’an.
  11. Hadirkan kekhusyu’an. Menangislah saat membaca ayat-ayat tentang azab. Hadirkan azab itu begitu nyata dalam penglihatan Anda dengan menyadari dosa-dosa dan maksiat yang masih lekat dengan diri Anda. Jika Anda tidak mampu berbuat seperti itu, tangisilah diri Anda yang tidak mampu tersentuh dengan ayat-ayat yang menggambarkan kedahsyatan azab neraka.
  12. Rasakan keagungan Allah swt. Yang Mahabesar yang dengan kemurahannya memancarkan nikmat dan anugerah-Nya kepada Anda. Pengagungan ini akan menumbuhkan rasa takzim Andfa kepada Allah dan Kalam-Nya. Dengan begitu interasi, tadabbur, dan tarbiyah Anda dengan Al-Qur’an akan memberi bekas, makna, hakikat, pelajaran, dan petunjuk yang sangat luar biasa manfaatnya.
  13. Perhatikan ayat-ayat untuk ditadabburi. Pahami maknanya. Resapi hakikat-hakikat yang terkandung di dalamnya. Kaitkan juga dengan berbagai ilmu, pengetahuan, dan pelajaran yang bisa menambah pengayaan Anda tentang ayat-ayat tersebut. Inilah tujuan tilawah. Tilawah tanpa tadabbur, tidak akan melahirkan pemahaman dan memberi bekal apa pun pada Anda. Al-Qur’an hanya sampai di tenggorokan Anda. Tidak sampai ke hati Anda.
  14. Hanyutkan perasaan dan emosi Anda sesuai dengan ayat-ayat yang Anda baca. Bergembiralah saat membaca kabar gembira. Takutlah saat membaca ayat peringatan dan tentang siksaan. Buka hati saat membaca ayat tentang perintah beramal. Koreksi diri saat bertemu tilawah Anda membaca sifar-sifat orang munafik. Resapi ayat-ayat yang berisi doa. Dengan begitu hati Anda hidup dan bergetar sesuai dengan sentuhan setiap ayat. Inilah ciri orang beriman yang sejati dengan imannya (Al-Anfal: 2).
  15. Rasakan bahwa diri Anda sedang diajak berbicara Allah swt. lewat ayat-ayat-Nya. Berhentilah sejenak saat bertemu dengan ayat yang didahului dengan kalimat “Wahai orang-orang yang beriman…, hai manusia….” Rasakan setiap panggilan itu hanya untuk Anda. Dengan begitu lanjutan ayat yang berisi perintah, larangan, teguran, peringatan, atau arahan akan dapat Anda respon dengan baik. Kami dengar dan kami taat

sumber : Mochamad Bugi



Senin, 23 Juni 2008

Mencium Mushaf Al-Qur’an



Sebagian kaum muslimin dan muslimah sering kita lihat mencium mushaf Al-Qur’an dengan berbagai alasan, baik ketika selesai mengaji ataupun tanpa sengaja menjatuhkannya lalu dengan cepat diambilnya mushaf Al-Qur’an tersebut kemudian di ciumnya
Ketika ditanya mengapa anda melakukan perbuatan itu?
dengan yakin dijawab bahwa itu adalah untuk memuliakan Al-Qur’an.
Benarkah demikian ?
Apakah memang telah diajarkan dalam Islam atau diperbolehkan dalam Islam?

Beberapa fatwa ulama akan memberikan arahan yang jelas sehingga kita melakukan hal-hal yang bermanfaat dan mendapatkan ridho Alloh Ta’ala.

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya:
Apa hukumnya mencium mushaf Al-Qur’an ?

Beliau menjawab:
Kami yakin perbuatan ini masuk dalam keumuman hadits-hadits tentang bid’ah.
Diantaranya hadits yang sangat terkenal: “Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara (ibadah) yang diada-adakan, sebab semua ibadah yang diada-adakan (yang tidak ada contohnya dari Rasul) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat’‘ (Shahih Targhib wa Tarhib 1/92/34)

Dalam hadits lain disebutkan, yang artinya: “Dan semua yang sesat tempatnya di neraka’‘ (Shalat Tarawih hal. 75)

Banyak yang berpendapat bahwa mencium mushaf adalah merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menghormati dan memuliakan Al-Qur’an. Betul …!, kami sependapat bahwa itu sebagai penghormatan terhadap Al-Qur’an.

Tapi yang menjadi masalah:

  1. Apakah penghormatan terhadap Al-Qur’an dengan cara itu dibenarkan ?
  2. Seandainya mencium mushaf itu baik dan benar, tentu sudah dilakukan oleh orang yang paling tahu tentang kebaikan dan kebenaran, yaitu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam? dan para sahabat, sebagaimana kaidah yang dipegang oleh para ulama terdahulu yang sholeh. “Seandainya suatu perkara itu baik, niscaya mereka (para sahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah lebih dulu melakukannya”

Itulah yang menjadi patokan kami.
”Apakah hukum asal mencium mushaf itu boleh atau dilarang?”
Hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim yang sangat pantas untuk kita renungkan. Dari hadits ini insyaAllah kita bisa tahu betapa kaum muslimin hari ini sangat jauh berbeda dengan para pendahulu mereka dalam hal memahami agama dan dalam menyikapi perkara-perkara ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits iwayat ‘Abis bin Rabi’ah, dia berkata: ”Aku melihat Umar bin Kahthtab Radhiyallahu anhu mencium Hajar Aswad dan berkata, yang artinya: “Sungguh aku tahu engkau adalah batu yang tidak bisa memberi mudharat dan tidak bisa memberi manfaat. Kalau bukan karena aku melihat Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium engkau, maka aku tidak akan menciummu” (ShahihTarghib wa Tarhib 1/94/41)

Disebutkan dalam hadits lain bahwa, yang artinya: “Hajar Aswad adalah batu dari surga’‘ (Shahihul Jaami’ No.3174)

1. kenapa Umar Radhiyallahu anhu mencium Hajar Aswad ?
2. Apakah karena Hajar Aswad tersebut berasal dari tempat yang mulia yaitu surga ?

Ternyata tidak, Umar mencium batu tersebut bukan karena kemuliaan batu tersebut dan bukan karena menghormatinya tetapi Umar mencium karena dia mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Lihatlah …. betapa Umar Radhiyallahu ‘anhu lebih mendahulukan dalil dengan mencontoh kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada mendahulukan akalnya. Dan demikian sifat dan sikap semua para sahabat, -pent-).

Lalu sekarang … bolehkan kita mencium mushaf Al-Qur’an dengan alasan untuk menghormati dan memuliakan-Nya sementara tidak ada dalil bahwa Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mencium mushaf ?

Kalau cara beragama kita mengikuti para sahabat, tentu kita tidak akan mau mencium mushaf itu karena perbuatan tersebut tidak ada dalilnya (tidak ada contoh dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Tapi kalau cara beragama kita mengikuti selera dan akal kita serta hawa nafsu, maka kita akan berani melakukan apa saja yang penting masuk akal.

Contoh kedua
Ketika Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma bersepakat untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Lalu mereka berdua menyerahkan tugas ini kepada Zaid bin Tsabit.

Bagaimana sikap Zaid ?
Dia berkata, ”Bagaimana kalian akan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Begitulah para sahabat semuanya selalu melihat contoh dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua urusan agama mereka. Sayang sekali semangat seperti ini tidak dimiliki oleh sebagian besar kaum muslimin hari ini.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling berhak dan paling tahu bagaimana cara memuliakan Al-Qur’an. Tapi beliau tak pernah mencium Al-Qur’an. Sebagian orang jahil mengatakan, ”Kenapa mencium mushaf tidak boleh dengan alasan tidak ada contoh dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Kalau begitu kita tidak boleh naik mobil, naik pesawat, dan lain-lain,

karena tidak ada contohnya dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam…?”
Ketahuilah bahwa bid’ah yang sesat (yang tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) hanya ada dalam masalah agama.

Adapun masalah dunia, hukum asalnya semuanya mubah (boleh), kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka seorang yang naik pesawat dalam rangka menunaikan ibadah haji ke Baitullah adalah boleh, walaupun naik pesawat untuk pergi haji itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tidak boleh adalah naik pesawat untuk pergi haji ke Negeri Barat.
Ini jelas bid’ah, karena haji itu masalah agama yang harus mencontoh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam Shallallahu ‘alahi wa sallam di dalam pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan di Makkah dan tidak boleh di tempat lain.

Maka perkara ibadah adalah semua perkara yang dilakukan dengan tujuan ber-taqarrub (mendekatkan diri ) kepada Allah dan kita tidak boleh ber-taqarrub kepada Allah kecuali dengan sesuatu yang telah disyariatkan oleh Alloh Ta’ala.

Untuk memahami dan menguatkan hadits, ”Setiap bid’ah adalah sesat”, ada sebuah kaidah yang datang dari para ulama. Yang artinya: “Jika bid’ah sudah merajalela, maka sunnah pasti akan mati”

  1. Orang-orang yang berilmu dan mempunyai banyak keutamaan tidak pernah mencium mushaf ketika mereka mengambilnya untuk dibaca, padahal mereka adalah orang-orang yang selalu mengamalkan isi Al-Qur’an.
  2. Sementara orang-orang awam yang kerjanya mencium mushaf, hampir semua dari mereka adalah orang-orang yang perilakunya jauh dan menyimpang dari isi Al-Qur’an.

Demikianlah orang-orang yang melaksanakan sunnah, dia akan jauh dari bid’ah. Sebaliknya orang-orang yang melakukan bid’ah, dia pasti akan jauh dari sunnah. Maka tepat sekali kaidah di atas: ”Jika bid’ah sudah merajalela, sunnah pasti akan mati”.

Ada contoh lain lagi.
Di beberapa tempat, banyak orang sengaja berdiri ketika mereka mendengar adzan. Padahal di antara mereka ini adalah orang-orang fasik yang selalu berbuat maksiat.
Ketika mereka ditanya: ”Kenapa Anda berdiri ?”
Jawab mereka: ”Untuk mengagungkan Allah”.
Begitulah cara mereka mengagungkan Allah dengan cara yang salah, kemudian setelah itu mereka tidak pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah tetapi malah kembali bermain kartu atau catur, dan mereka merasa telah mengagungkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala.

Dari mana ceritanya sampai mereka berbuat demikian?
Jawabannya adalah dari sebuah hadits palsu, bahkan hadits yang tidak ada asal-usulnya, yang artinya: “Jika kalian mendengar adzan, maka berdirilah” (Adh-DhaifahNo. 711)

Sebetulnya hadits tersebut ada asalnya, tetapi isinya telah diubah oleh sebagian rawi (periwayat) pembohong dan rawi-rawi yang lemah hapalannya. Kata ”berdirilah” dalam hadits tersebut sebenarnya aslinya adalah ”ucapkanlah”.
Jadi yang sebenarnya hadits tersebut berbunyi, yang artinya: “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah (seperti lafadz adzan tersebut)’‘ (Shahih Muslim No. 184)

Demikialah, syetan menjadikan bid’ah itu indah dan baik di mata manusia. Dengan melakukan bid’ah-bid’ah tersebut, orang-orang merasa telah menjadi seorang mukmin yang mengagungkan syiar-syiar Allah, dengan cara mencium mushaf atau berdiri ketika mendengar adzan.
Akan tetapi kenyataannya mereka adalah orang-orang yang pengamalannya jauh dari Al-Qur’an. Kebanyakan mereka adalah orang-orang yang meninggalkan shalat. Kalau toh di antara mereka ada yang shalat, mereka masih makan barang haram, makan hasil riba atau memberi nafkah (keluarganya) dari hasil riba, atau menjadi perantara riba, dan perbuatan lain yang berbau maksiat.

Oleh karena itu tidak boleh tidak, kita harus membatasi diri kita dalam ketaatan dan peribadatan kepada Allah hanya dengan sesuatu yang telah disyariatkan oleh Allah. Jangan kita tambah-tambah syariat Allah tersebut, walaupun satu huruf. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, yang artinya: “Apapun yang Allah perintahkan kepada kalian, semuanya telah aku sampaikan. Dan apapun yang Allah larang, semuanya telah aku sampaikan” (Ash-Shahihah No. 1803)
Coba tanyakan kepada orang-orang yang suka mencium mushaf dan suka berdiri ketika mendengar adzan: ”Apakah anda lakukan semua ini dalam rangka beribadah untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Alloh)?” Kalau mereka bilang : ”Ya”

Maka katakan kepada mereka : Tunjukkan kepada kami dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam!” Kalau mereka tidak bisa menunjukkan dalil, maka katakan bahwa perbuatan itu adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua sesat pasti di neraka.
Mungkin diantara kita ada yang mengatakan bahwa hal ini adalah masalah yang sangat ringan dan sepele. Pantaskah masalah sekecil ini dikatakan sesat dan pelakunya akan masuk neraka ?”

Kalimat yang berbau syubhat ini telah dibantah oleh Imam Syatibi: ”Sekecil apapun bid’ah itu, dia tetap sesat. Jangan kita melihat bid’ah itu hanya wujud bid’ahnya saja (seperti mencium mushaf, berdiri ketika mendengar adzan, ushollii, adzan untuk mayit, dan seterusnya -pent-), tetapi mari kita lihat, mau dikemanakan perbuatan-perbuatan bid’ah yang menurut kita kecil dan sepele itu?

Ternyata perbuatan ini akan dimassukkan ke dalam sesuatu yang besar, agung, mulia dan sempurna yaitu ajaran Islam yang datangnya dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seolah-olah ajaran Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu belum begitu baik dan belum begitu sempurna sehingga masih perlu diperbaiki dan disempurnakan dengan bid’ah-bid’ah tersebut. Dari sini sangat pantas kalau bid’ah itu dinilai sebagai perbuatan sesat.

Sumber : http://arsipmoslem.wordpress.com yang disarikan dari kitab Kaifa Yajibu ‘Alaina Annufasirral Qur’anal Karim, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Bursa dlm Perspektif Islam


Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinyu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan.
Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat.

Macam-macam Transaksi Bursa Efek
Pertama: Dari Sisi Waktunya

  1. Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
  2. Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.

Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.

Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
1. Transaksi barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
2. Transaksi kertas-kertas berharga (Bursa efek).


Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.

Dampak Positif Bursa Saham
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:

  • 1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da mereka.
    Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.
  • 2. Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
  • 3. Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.
  • 4. Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
  • 5. Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit y, bahwa Nabi a melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
  • 6. Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
    a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
    b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.


Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Artinya,"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (Al-An'am: 153).
Allah adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.

KESIMPULAN

Bursa
Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua: transaksi instant dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).

Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa

  1. Transaksi instant terhadap objek saham bila saham itu me-rupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi objeknya bukan barang haram.
  2. Transaksi instant maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis riba.
  3. Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena ter-masuk di dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak bisa disejajarkan dengan jual beli as-Salm, karena tidak ada pembayaran uang di muka.

    sumber : dari beberapa sumber



Minggu, 22 Juni 2008

Tips untuk mobil anda


Bila anda ingin menaruh mobil anda di garasi dalam periode waktu lama, mungkin sebulan atau lebih. Munkin karena liburan lebaran, atau karena anda sering dinas luar daerah atau alasan lainnya.
Ada Beberpa tips yang bisa anda terapkan agar mobil anda tetap tetap prima kondisinya.:


  1. Cabut kabel aki mobil anda. Bila mencabut kabel, mulailah dulu kabel negati baru cabut kabel positif. Bila memasang kembali daulukan pasang kabel positif. Mencopot aki saat tidak dipakai dalam waktu lama, akan memperlama masa pakai aki.

  2. Bebaskan rem parkir. Bila rem parkir anda aktif, berarti kampas rem mobil anda ada kontak dengan piringan. Iklim tropis cenderung menimbulkan karat , bisa menyebabkan sistem rem macet.

  3. Jika mobil anda matik, sebaiknya posisikan di “P” , sehingga mobil tertahan sistem transmisi tanpa harus mengaktifkan rem parkir.

  4. Tekanan ban mobil anda sebaiknya ditambah hingga 3,5 psi, untuk antisipasi berkurangnya tekanan angin.

  5. Saat mobil dibiarkan lebih dari kurun waktu 6 bulan . minyak rempun perlu diganti. Karena biasanya minyak rem akan terkontaminasi oleh udara yang mengandung uap air.

  6. Akan lebih baik jika anda gunakan jack stand di keempat roda.

  7. jika mobil dibiarkan sampai 12 bulan, maka oli mesin dan saringan oli harus diganti ketika mesin dalam suhu kerja.

  8. kunjungi bengkel anda untuk pengecekan lebih lanjut.

Sumber : auto Bild



Kamis, 19 Juni 2008

Sholat Berjamaah

Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah
Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.
1. PendapatPertama: Fardhu Kifayah
Dari adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:
Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 - 674).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)
Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.
2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mashriyah halaman 50).
Dalilnya adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)
Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.
Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).
Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)
Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:
Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)
4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat
Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245)
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, "Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, `Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).
Kesimpulan:
anda bisa memilih pendapat manakah yang terbaik menurut anda. Dan bila kami ( ust H Ahmad S , LC) harus memilih, kami cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, kami tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.
(HR Ibnu Majah 1/202, An-Nasai 3/112, Ibnu Khuzaemah 3/173, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/291 dia menshahihkan hadits ini hadits ini dari tiga jalannya).
Wallahu a'lam bishshawab,

sumber : Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc.



Relaksasi

Suatu penelitian ilmiah yang dilakukan oleh para ahli terkenal didunia, terutama Hans Seyle , telah menunjukkan tanpa ragu bahwa stress adalah salah satu penyebab utama (jika bukan satu-satunya sebab utama) dari sejumlah penyakit. Baik penyakit fisik maupun penyakit mental. Hal itu dinamakan psikosomatik, yang merupakan akibat dari ketidakmampuan manusia modern utuk melindungi diri mereka sendiri dari stress sehari hari.
Dengan demikian orang yang dapat berelaksasi sekehendak hatinya seperti mendapat karunia. Seistem saraf mereka mengalami peredaan yang segera, dan kesehatan umum mereka menjadi lebih baik. Mereka yang berelaksasi memiliki perlengkapan yang lebih baik dibandingkan orang lain untuk menghadapi masalah yang ada.
Jika anda relaks, kapasitasa anda untuk mempertahankan sikap yang positif menjadi semakin baik.

Masalah pada stress adalah karena stress terlalu sering terjadi, sehingga ia telah menjadi bagian yang diterima dari kehidupan ini. Dqan kita seringkali tidak menyadari betapa tegangnya diri kita.
Orang seringkali membutuhkan liburan dalam waktu panjang, untuk mendapatkan kembali irama alami dan normal dari kehidupan mereka.
Akan teteapi, melalui relaksasi dari hipnotis diri, yang umumnya didiahului oleh sesi relaksasi, anda segera akan merasakan seakan-akan anda sedang berlibur. Kehidupan menjadi suatu arena permainan yang menyenangkan.
Anda kembali mendapatkan antusiasme, energi dan imajinasi yang anda eprlukan untuk mempertahankan masa muda anda.

Pengaruh dari relaksasi pertama hampir selalu sama dan sangat mencengangkan.
Anda akan menyadari betapa stressnya anda, dan anda tidak merasa benar-benar rileks selama berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun. Dan pada saat yang sama anda akan menyadari bahwa inilah keadaan yang paling alami bagi anda, dan keadaan ketegangan yang anda rasakan sesungguhnya abnormal dan destruktif.
Ada beberap metode relaksasi yang bias anda terapkan.
Silakan mencoba.

Sumber : Kekuatan pikiran, CH Godefrey