“Kecelakaan besar bagi orang-2 yg curang, (yaitu) orang-2 yg bila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan bila mereka menakar atau menimbang utk orang lain, mereka mengurangi” (Al-Muthaffifin: 1-3)
Jumat, 03 Januari 2014
mana’a wahat menuntut hak tapi malas dg kewajiban
“Kecelakaan besar bagi orang-2 yg curang, (yaitu) orang-2 yg bila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan bila mereka menakar atau menimbang utk orang lain, mereka mengurangi” (Al-Muthaffifin: 1-3)
Rabu, 13 Juni 2012
HOPE can be Helping Oppressed People Everywhere
Senin, 17 Agustus 2009
Seputar utang & Kartu Kredit

Terkadang kalau mendesak, kami gunakan juga untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk membayar lunas setiap jatuh tempo, maka kami bayar cicilan. Hingga kini, utang itu belum lunas.
Kini, kami bermaksud melunasinya. Kami sudah berusaha kirim email ke bank bersangkutan, tapi kami harus menghubungi nomor lain (pihak ke 3). Kami pun faham bahwa utang ini pasti sudah dihapus buku oleh bank karena sudah ditutup oleh asuransi.
Pertanyaan saya, bagaimana utang ini dapat lunas di mata Allah SWT? cukupkah dengan shadaqah sejumlah pokok utang (tidak dengan bunga yang mungkin dikenakan bank) di tempat lain? Terimakasih.
wassalamu'alaikum wr. wb.
jawaban
Utang merupakan amanah yang harus ditunaikan sebagaimana firman Allah swt,”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. An Nisaa : 58)
Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Sumber kutipan : eramuslim ,Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Senin, 02 Maret 2009
Valas & spekulasi kurs mata uang

Allah SWT menurunkan ajaran Islam yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi riil.
Dalam prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi.
Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).
Pada prinsip syariah, perdagangan valuta asing dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58).
Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar dg jumlah nominalnya sama).
Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yg dimaksud dlm larangan hadits di atas.
Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan :
- harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau
- yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi)
menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi.
Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).
Nabi bersabda: “Perjual-belikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).
Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari
• unsur riba,
• maysir (spekulasi gambling) dan
• gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan).
Jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus judi/ gambling (maysir) melainkan untuk memebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah, untuk kebutuhan konsumsi, investasi, atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive).
Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat
- dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta
- tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Dalam dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatan-nya di pasar valuta asing (foreign exchange).
Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja.
Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan
• secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan
• jual putus (one shot deal) serta
• bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi
pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam , berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
• Pertama;
perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.
Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%.
Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang.
Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas disini bukan untuk memilikinya, namun menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.
• Kedua;
transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda.
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu.
Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs).
Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena
- tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). sehingga, transaksi futures tidak dapat dianggap sbg transaksi jual beli, karena dapat ditransfer kepada pihak lain.
- hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.
• Ketiga;
transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valuta asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut.
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya.
A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option.
Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah.
Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.Transaksi option dapat menjadi lebih rumit.
Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.
• Keempat,
transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang.
Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) .
Contoh, transaksi swaps adalah
bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008.
B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu.
Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.
Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan.
Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu;
- pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya.
- Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim.
Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
• Kelima;
praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.
Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance.
Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)
Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma') para ulama bahwa akad al-sharf disyari'at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:
- Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….",
- Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),
- Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
- Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”
Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:
- Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya.
Demikian semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah
Sumber : Al-Ustadz Setiawan Budi Utomo, eramuslim
Senin, 05 Januari 2009
Berpikir Pengusaha

Anda perlu melangkah keluar dan menempatkan diri anda disana, berbicara dengan pengusaha lain tentang peluang apa saja yang ada. Anda lakukan apa yang seharusnya anda lakukan dan menemukan peluang yang anda yakini dapat membawa anda ke tempat yang diinginkan. Anda menemukan apa saja yang diperlukan untuk memulainya, termasuk biaya, langkah selanjutnya adalah, memiliki segala sesuatunya didepan anda dan bersiap melakukan lompatan.
"Bagaimana Jika" Pikiran Bukan Pengusaha
Kemudian sesuatu terjadi. Pikiran anda menggembara dan kian tidak terarah, dan anda mengalami kasus "bagaimana jika", dan berakhir dengan kembali ke kehidupan aman anda. Krisis dapat dicegah. Apa yang sebenarnya anda pikirkan?
Saya katakan apa yang ada di pikiran anda - "Tidak ada jalan dengan waktu dan sumber yang saya miliki untuk melakukannya." Ini adalah tipe pemikiran yang membuat orang terjebak dalam kehidupannya.
Pikiran Pengusaha Sukses
Pengusaha sukses, terlepas dari bisnisnya, berapa biaya memulainya atau hal-hal lainnya, memiliki pemikiran yang berbeda - daripada memikirkan mengapa tidak dapat melakukannya, pengusaha sukses berpikir bagaimana dapat melakukannya.
Saya harap anda dapat memahaminya, karena ini adalah perbedaan terbesar yang saya lihat pada mereka yang berhasil dan yang tidak.
Orang yang terjebak hanya melihat hambatan di jalannya. Mereka fokus pada apapun dan segala sesuatunya atau mengarah ke jalan yang salah dan menyerah pada ketakutannya. Dan mereka akhirnya selalu kembali ke tempat yang nyaman.
Ketidaknyamanan
Pengusaha sukses tahu bahwa untuk menjadi sukses terkait dengan ketidak-nyamanan. Mereka melihat halangan sebagai tantangan. Mereka sibuk melakukan perhitungan yang rumit dan bagaimana supaya berhasil. Mereka tahu tantangan akan selalu ada. Namun, pengusaha sukses juga tahu bahwa ketabahan, kegigihan, dan keinginan untuk sukses mendorong mereka untuk melalui apapun yang ada didepannya.
Kuncinya disini adalah anda tidak perlu merasa nyaman, kecuali anda memang sudah merasa tidak nyaman. Bagaimana anda bisa tumbuh jika tetap melakukan hal yang sama, hal yang "aman"?
Pengusaha sukses melakukan hal-hal yang membuatnya tidak nyaman, dan itu akan membuat telapak tangannya berkeringat, karena mereka tahu penghargaan yang pantas diterimanya atas resiko apapun yang diambilnya.
Jadi, jika ada peluang mengetuk pintu anda, buka lebar-lebar. Sambutlah. Perlakukan seperti teman baik anda. Sadari banyaknya tantangan, seperti banyaknya penghargaan yang layak diterima.
Percaya dengan diri dan kemampuan anda untuk mengatasi rintangan. Bayangkan bagaimana membuat diri anda kedalam kisah sukses selanjutnya bukan mengapa anda tidak menjadi kisah sukses berikutnya.
Inilah cara berpikir pengusaha.
sumber kutipan : http://www.pengusahamuslim.com , Paul McDonald.
Jumat, 14 November 2008
Memunculkan kekuatan diri

Setelah sekitar stengah abad melakukan penelitian klinis, dikatakan dengan tegas bahwa, pusat dari keberanian dan kekuatan batin terdapat dalam diri setiap orang, dan kepercayaan terhadap fakta ini merupakan hal mendasar dari segala bentuk terapi.
Sering orang menanyakan pada Dr David , bahwa mereka percaya akan kekuatan batin-nya sendiri, tetapi tidak tahu bagaimana caranya ?
Benar juga logika mereka, bagaimana saya bisa percaya kepada sesuatu yang tidak saya percayai ?
Anda tidak bisa percaya kepada sesuatu yang tidak anda percayai. Dan walaupun anda berjuang keras untuk menumbuhkan kepercayaan tersebut, itu tetap saja percuma.
Namun demikian bila anda bisa menemukan diri anda yang lebih hebat. Dan ketika anda percaya pada diri anda, maka tidak ada persoalan yang muncul.
Lalu bagaimana caranya ?
Ya dengan , menantang diri anda sendiri.
Hanya inilah cara untuk menyelam kedalam sumber kekuatan batin. Misalnya anda melakukan suatu kegiatan. Dan ketika menghadapi masalah, anda bisa mengubahnya menjadi petualangan yang kreatif. Anda bisa menikmati kesulitan anda jika anda mampu mengubahnya secara bijak menjadi tantangan yang menarik.
Suatu penelitian di Wall Street, membuktikan nilai dari pekerjaan/ kegiatan yang dikerjakan dengan rasa senang. Salah satu kesimpulan dari penelitian itu menyebutkan bahwa bekerja dengan riang dapat meningkatkan keuntungan finansial 75% lebih.
Seorang pedagan teh yang terkenal Thomas Lipton, bahkan memajang semboyan : “ Bekerja adalah kesenanganku”.
Tantangan akan menumbuhkan kepercayaan diri . Sedangkan kepercayaan diri menumbuhkan kesuksesan.
Tingkat keberhasilan seseorang ditentukan oleh kemampuannya memusatkan kekuatan mental dalam mencapai sasaran. Dengan demikian , kita mengubah masa depan dengan terlebih dahulu mengubah mentalitas dan menjernihkan pikiran kita.
Sumber : Secrets of mental Magic , Vernon Howard.
Minggu, 12 Oktober 2008
Sukses karena bahagia

Apakah itu sukses menjadi sarjana, suksesn menduduki jabatan impian, sukses meraih karier tertentu. Namun perlu juga kita ketahui , ketika kita mencapai semua itu, mana yang lebih berharga
a. Pencapaian itu sendiri ?
b. Atau , perasaan bahagia kita ?
Pada saat kita menerima selembar kertas bertuliskan gelar kesarjanaan, selanjutnya kita mulai berpikir ke tahap selanjutnya, bagimana mendapatkan pekerjaan ? Bagiamana sulitnya mendapatkan pekerjaan. Apakah kitasaat itu bahagia ?
Ataukah saat itu anda memiliki harta yang melimpah, namun hati anda selalu kuatir bahwa harta anda akan dicuri , bahagiakan hati anda ? tentu saja tidak bukan.
Oleh karena memang yang kita cari sebetulnya adalah kebahagiaan, bukan selembar ijazah, uang , harta, atau apapun yang kita inginkan itu .
Sebenarnya, yang selama ini kita cari adalah perasaan bahagia, perasaan puas, perasaan kaya, perasaaan sejahtera dan sebagainya. Dan kita tak perlu repot mencari itu semua dari luar, karena semua itu sudah ada didalam hati kita. Yang sudah tersedia gratis 24 jam nonstop dalam diri kita.
Salah satu ide baik adalah berupaya berfikir positif dimana tidak menyalahkan nasib hidupnya. Orang seperti ini sadar bahwa apa pun yang terjadi bukanlah suratan nasib. Dan orang seperti ini berusaha menikmatinya, sambil tetap berjuang untuk membuat perubahan berarti. Kalau Anda ingin maju, Anda harus bisa berpikir secara positif bahwa hidup atau jalan hidup Anda bisa diubah. Untuk bisa mengubah hidup Anda menjadi lebih baik jika Anda tidak tahu setiap celah hidup Anda? Anda hanya bisa tahu celah itu jika Anda pernah menikmatinya. Karena itu, Anda harus mulai mensyukuri apa yang Anda miliki. Jangan mengeluh karena orang lain lebih.
Kita bisa merasa bahagia tanpa ijazah, kita juga merasa puas tanpa uang, dan kita pun bisa merasa sejahtera tanpa perlu memiliki harta yang melimpah. Artinya, selama ini sebenarnya kita ini sudah sukses. Jika kita bekerja sambil merasakan vibrasi kesuksesan itu maka kita akan mudah menarik keseuksesan yang kita cari.
Sekarang , marilah kita coba ubah pandangan kita tentang arti sukses. Sukses bukanlah sebuah pencapaian, melainkan hasil dari rasa hati yang bahagia. Proses yang kita jalani untuk menuju kepada tujuan yang bermakna bagi kita. Tidak perlu melihat hasil akhirnya.
Bila perasaan anda selalu bahagia, menurut imam ali, hasilnya pasti kesuksesan.
Dengan memandang kesuksesan seperti ini, kita akan selalu aspiratif dalam setiap tindakan kita dan akan selalu bersyukur dengan apa yang telah kita dapatkan. Dengan begitu, kita akan bahagia setiap saat, lantaran kita sudah tahu apa yang kita inginkan. Yang penting kita lakukan adalah menyadari apakah kita sedang berjalan diatas proses itu.
Kita harus yakin bahwa Manusia dilahirkan untuk sukses. Orang menjadi miskin, bodoh dan jahat, karena mereka memilihnya, sebagian berpikir semua itu adalah nasib atau takdir. Sukses cuma soal “hati .“ . Jutaan orang menjadi sukses karena tahu cara memberdayakan 90% pikirannya bawah sadarny yang masih tertidur.
satu penyebab orang tidak bahagia adalah karena pekerjaan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan visi dan misi hidupnya atau bahkan mungkin tidak tahu jelas apa visi dan misi hidupnya. Kebayakan juga orang hanya melakukan pekerjaanya dengan alasan penghasilannya yang tinggi. Sering tidak disadari apakah pekerjaan itu sesuai jiwa, pribadi, misi dan visi hidupnya. Kadang hanya berpikir kalau penghhasilan tinggi , maka kebahagiaan akan diraih. Saat kita berhasil meraih tujuan yang bukan datang dari hati, kita akan tetap merasa kekurangan. Semakin kita sukses , hidup kita akan semakin kering dan tiada berarti. Sebenarnya kita mengejar sukses untuk menghindari rasa sakit dari perasaan kurang yang ada di hati kita.
Sumber kutipan : Erbe Sentanu, quantum Ikhlas,
Senin, 21 Juli 2008
Ribakah Royalti?

Jawabnya ada dua kemungkinan, yaitu bisa halal dan bisa haram. Tergantung sistem yang digunakan dalam investasi itu.
Yang membedakan antara halal dan harambukan besarnya prosentase nilai royalti, melainkan sumber pembagian royalti.
Kalau keluarga anda tiap bulan mendapat 4% dari jumlah uang yang diinvestasikan, maka uang itu adalah uang riba.
Ilustrasi sederhananya, misalnya keluarga anda berinvestasi sebesar Rp 1.00.000.000,-, lalu tiap bulan akan mendapatkan royalti fix sebesar 4% dari jumlah itu, yaitu Rp 4.000.000,-.
Bentuk ini 100% adalah riba dan hukumnya haram. Meski perusahaan tempat keluarga berinvestasi tidak merasa keberatan.
Bentuk investasi yang halal adalah bila angka royalti 4% tiap bulan itu bukan diambil dari nilai investasi, melainkan dari keuntungan usaha. Misalnya, perusahaan itu dapat keuntungan fluktuatif rata-rata sekitar Rp 100.000.000. Dan anda mendapat 4% dari keuntungan usaha yang kemungkinan besar nilainya masih bisa naik dan turun, maka transaksi model begini hukumnya halal.
Yang terjadi adalah bagi hasil, bukan pembungaan uang. Dan investasi bagi hasil itu hukumnya halal secara sistem.
Adapun bidang yang dijadikan lahan usaha, tentu saja harus pada bidang yang halal secara syariah. Maka investasi dalam bisnis dunia hiburan malam, minuman keras, rokok, narkoba dan sejenisnya, termasuk wilayah yang diharamkan bagi kita untuk berinvestasi di dalamnya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah: 2)
Berinvestasi dalam dunia bisnis itu ada syarat mutlaknya, yaitu kita harus tahu pasti bahwa bisnis yang dikembangkan adalah bisnis yang halal 100% sesuai dengan syariah Islam. Bila masih belum halal, maka kita termasuk golongan orang yang disebutkan oleh ayat di atas, yaitu saling tolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Wallahu a'lam bishshawab,
Sumber : bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc, eramuslim
Jumat, 18 Juli 2008
Bursa Saham menurut pandangan Islam

Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinyu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan.
Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat.
Macam-macam Transaksi Bursa Efek
Pertama: Dari Sisi Waktunya
1. Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
2. Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.
Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.
Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
1. Transaksi barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
2. Transaksi kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.
Dampak Positif Bursa Saham
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.
2. Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
3. Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.
4. Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
5. Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit y, bahwa Nabi a melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
6. Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
- a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
- b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Artinya,"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (Al-An'am: 153).
Allah adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
KESIMPULAN
Bursa
Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua: transaksi instant dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).
Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa
- Transaksi instant terhadap objek saham bila saham itu me-rupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi objeknya bukan barang haram.
- Transaksi instant maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis riba.
- Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena ter-masuk di dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak bisa disejajarkan dengan jual beli as-Salm, karena tidak ada pembayaran uang di muka.
sumber : dari beberapa sumber
Jumat, 04 Juli 2008
semangat si penjual koran

Seperti biasa saya duduk bersama rekan sambil menunggu jemputan. Tetapi karena saya datang lebih awal, munculah seorang bocah lelaki yang seperti biasa menawarkan Koran kepada semua penduduk shelter.
" Koran, Koran, Kompas, Media, tempo, republika, warta kota" begitu teriak bocah laki-laki tersebut menawarkan Koran kepada kami. "Koran bang" dia menawari ku untuk membeli Koran. "seperti biasa kompas satu" kataku meminta Koran yang biasa kubaca setiap pagi. Tangan mungilnya dengan cekatan memilih Koran yang kuminta diantara tumpukan Koran dagangannya.
" ini bang Koran kompasnya" memberi Koran yang aku minta kepadanya, "nih ada kembaliaanya engga" kataku sambil menyodorkan uang Rp 50.000, kepadanya. "beres bang, pasti ada" segera dikeluarkan kembaliannya dari tas gembloknya yang kotor, "wah pagi-pagi uangnya dah banyak ya" kataku kepada bocah tersebut.
"Allhamdulilah bang, rejeki saya lagi lancar" katanya sambil tersenyum senang. Dan setelah itu diapun berlalu menawarkan Koran kepada para penghuni shelter lainnya.
Saat ini pukul 05.20, masih terlalu lama jemputan ku datang, maka saya menyempatkan membaca oran kompas yang tadi saya beli pada bocah tukang Koran tersebut.
Tanpa sadar saya memperhatikan betapa gigih seorang bocah tukang Koran itu mencari uang, dengan menawarkan daganganya kepada semua orang yang datang dan pergi silih beranti.
Sepintas tampak keringat membasahi wajahnya yang tegar dalam usia beliaya harus berjuang memperoleh uang secara halal dan sebagai pekerja keras.
" Koran, mba ada tabloid nova, ada berita selebritisnya nih mba, atau ini tabloid bintang, ada kabar artis bercerai" katanya bagai seorang marketing ulung tanpa menyerah dia menawarkan Koran kepada seorang wanita setengah
baya yang pada akhirnya menyerah dan membeli satu tabloid yang disebut sang bocah tersebut.
Sambil memperhatikan terbersit rasa kagum dan rasa haru kepada bocah tersebut, dan memperhatikan betapa gigihnya dia berusaha, hanya tampak senyum ceria yang membuat semua orang yang ditawarinya tidak marah. Tidak terdapat sedikit pun rasa putus asa dalam dirinya, walaupun terkadang orang yang ditawarinya tidak membeli korannya.
Sesaat mungkin bocah tersebut lelah menawarkan korannya, dan dia terduduk disampingku, "kamu engga sekolah dik" tanyaku kepadanya "engga bang, saya tidak ingin sekolah tinggi-tinggi" katanya.
"Aku sering baca Koran bang, banyak orang yang telah sekolah tinggi bahkan sarjana tidak bekerja bang, alias nganggur. Mending saya walau sekolah tidak tinggi saya punya penghasilan bang" katanya berusaha menjelaskan kepadaku. "abang ku bang, tidak sekolah bisa buka agen Koran penghasilan sebulannya bisa 3-4 juta bang, saya baca di Koran gaji pegawai honorer Cuma 700ribu, jadi buat apa saya sekolah bang" tanyanya kepadaku
Saya mengerutkan kening, tertanda saya tekejut dengan jawaban bocah kecil tersebut pemikiran yang tajam, dan sebuah keritik yang dalam buat saya yang seorang sarjana. Dalam hati saya membenarkan perkataan anak tersebut, UMR kota bekasi saja +/-900rb untuk golongan smu.
Saya pun tersenyum mendengar jawaban anak tersebut, kemudian bus jenputan saya pun tiba dan saya meninggalkan bocah tersebut tanpa bisa menjawab pertanyaanya, apa tujuan kita sekolah, menjadi sarjana.?
Karena banyak sarjana sekarang yang begitu lepas kerja menganggur, tidak punya penghasilan, dan banyak juga karena belum bisa bekerja yang melanjutkan S2 dengan alas an ingin mengisi waktu luang dan menambah nilai jual dirinya.
Tapi pernyataan bocah penjual Koran tersebut menyadarkan saya, tentang rejeki, dan tujuan dari bersekolah, yang saat ini saya mungkin kalah dengan bocah kecil tersebut, walau saya seorang yang mempunyai penghasilan dan mempunyai suatu jabatan saya hanyalah manusia gajian, saya hanya seorang buruh.
Beda dengan bocah kecil tersebut, dalam usia belia dia sudah bisa menjadi majikan untuk dirinya sendri. Sungguh hebat pemikiran lugu bocah penjual Koran tersebut. pembalajaran yang menarik dari seorang bocah kecil yang setiap hari kutemui.(EA) "Rizky Tuhan sungguh tidak terbatas, tinggal kemauan kita untuk dapat berusaha menggapainYa"
"Pelajaran Dapat di peroleh tidak hanya di pendidikan formal, Dan dunia pun banyak memberi pelajaran untuk kita"
Sumber kutipan : http://1paranormal.com
Senin, 30 Juni 2008
Pegadaian SYARIAH

perjanjian dibidang ekonomi dikaitkan dengan bunga. Banyak negara yang telah dapat mencapai kemakmurannya dengan sistem bunga ini di atas kemiskinan negara lain sehingga terus – menerus terjadi kesenjangan. Pengalaman dibawah dominasi
perekonomian dengan sistem bunga selama ratusan tahun membuktikan ketidak – mampuannya untuk menjembatani kesenjangan ini. Didunia, diantara negara maju dan negara berkembang kesenjangan itu semakin lebar sedang didalam negara berkembang, kesenjangan itupun semakin dalam
Karena ketidak sadaran akan besarnya kelemahan sistem bunga, Pemerintah di negara – negara itu menjadi sibuk menambalnya dengan berbagai kebijaksanaan dan peraturan yang memaksa para pelaku ekonomi yang di untungkan sistem bunga agar menaruh peduli kepada pelaku ekonomi yang dirugikan sistem bunga itu. Tetapi para pelaku ekonomi yang diuntungkan sistem bunga dan telah menjadi konglomerat itu kebanyakan lebih merasakannya sebagai paksaan daripada kewajiban, sebaliknya
para penyandang gelar ekonomi lemah (PEGEL) korban sistem bunga lebih merasakannya sebagai belas kasihan dari pada hak.
Sebagian umat Islam di Indonesia yang mampu mensyukuri nikmat Allah itu mulai memanfaatkan peluang tersebut dengan mendukung berdirinya bank syariah,
asuransi syariah, dan reksadana syariah dalam bentuk menjadi pemegang saham,
menjadi penabung dan nasabah, menjadi pemegang polis, menjadi investor, dan
sebagainya. Lebih dari itu banyak pula yang secara kreatif mengembangkan ide untuk berdirinya lembaga – lembaga keuangan syariah bukan bank lainnya seperti : modal ventura, leasing, dan pegadaian.
Konsep lembaga gadai syariah.
Walaupun cikal bakal lembaga gadai berasal dari Italia yang kemudian berkembang
keseluruh dataran Eropa, perjanjian gadai ada dan diajarkan dalam Islam. Fikih Islam mengenal perjanjian gadai yang disebut “rahn”, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang.
Dasar hukum rahn adalah Al Qur’an, khususnya surat Al – Baqarah ayat 282 yang
mengajarkan agar perjanjian hutang – piutang itu diperkuat dengan catatan dan saksi – saksi, serta ayat 283 yang membolehkan meminta jaminan barang atas hutang. 2
Al – Qur’an, Surat Al – Baqarah, ayat 282 : “ Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ... Dan persaksikanlah dengan dua orang sakasi orang – orang lelaki diantaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi – s aks i yang kamu r idhai , supaya j ika seorang lupa maka seorang l agi mengiangatkanya. ... “
Al – Qur’an, Surat Al – Baqarah, ayat 283 : “ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ... “
Dasar hukum lainnya adalah Sunnah Rasul, khususnya yang meriwayatkan Nabi
Muhammad s.a.w. Pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga yang diutang dengan jaminan berupa baju besinya.3
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah r. a., berkata : “ Rasullulah SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan beliau maggadaikan kepadanya baju besi beliau “.
Dasar hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai. Selanjutnya yang menyangkut segi – segi teknis, seperti ketentuan ditangan murtahin, tatacara penentuan biayanya, dsb., adalah merupakan ijtihad yang dilakukan para fukaha.
Unsur – unsur rahn adalah : orang yang menyerahkan barang gadai disebut “ rahin
“, orang yang menerima barang gadai disebut “ murtahin “, dan barang yang digadaikan disebut “ marhun “. Juga merupakan unsur rahn adalah sighat akad.
Mengenai rukun dan sahya akad gadai dijelaskan oleh Pasaribu dan Lubis4 sebagai berikut :
- Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai. Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
- Adanya pemberi dan penerima gadai. Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
- Adanya barang yang digadaikan. Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
- Adanya utang/ hutang. Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
Mengenai barang (marhum) apa saja yang boleh digadaikan, dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar5bahwa semua barang yang boleh dijual – belikan menurut
syariah, boleh digadaikan sebagai tanggungan hutang.
Setelah jatuh tempo, rahin berhak menerima barang yang menjadi tanggungan hutangnya dan berkewajiban membayar kembali hutangnya dengan sejumlah uang
yang diterima pada awal perjanjian hutang. Sebaliknya murtahin berhak menerima
pembayaran hutang sejumlah uang yang diberikan pada awal perjanjian hutang,
sedang kewajibannya adalah menyerahkan barang yang menjadi tanggungan hutang
rahin secara utuh tanpa cacat.
Diatas hak dan kewajiban tersebut diatas, kewajiban murtahin adalah memelihara
barang jaminan yang dipercayakan kepadanya sebagai barang amanah, sedang haknya dalah menerima biaya pemeliharaan dari rahin. Sebaliknya rahin berkewajiban membayar biaya pemeliharaan yang dikeluarkan murtahin, sedang haknya adalah menerima barang yang menjadi tanggungan hutang dalam keadaan utuh.
Dasar hukum siapa yang menanggung biaya pemeliharaan dapat dirujuk dari pendapat yang didasarkan kepada Hadist Nabi riwayat Al – Syafi’I, Al – Ataram, dan Al – Darulquthni dari Muswiyah bin Abdullah Bin Ja’far : “Ia (pemilik barang gadai) berhak menikmati hasilnya dan wajib memikul bebannya (beban pemeliharaannya)"
Ditempat lain terdapat penjelasan bahwa apabila barang jaminan itu diizinkan
untuk diambil manfaatnya selama digadaikan, maka pihak yang memanfaatkan itu
berkewajiban membiayainya.
Hal ini sesuai dengan Hadits Rasullullah SAW : Dari Abu Hurairah , barkata, sabda Rasullulah SAW : “Punggung (binatang) apabila digadaikan, boleh dinaiki asal dibiayai. Dan susu yang deras apabila digadaikan, boleh juga diminum asal dibiayai. Dan orang yang menaiki dan meminum itulah yang wajib membiayai.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam keadaan tidak normal dimana barang yang dijadikan jaminan hilang, rusak,
sakit atau mati yang berada diluar kekuasaan murtahin tidak menghapuskan kewajiban rahin melunasi hutangnya Namun dalam praktek pihak murtahim telah mengambil langkah – langkah pencegahan dengan menutup asuransi kerugian sehingga dapat dilakukan penyelesaian yang adil.
Mengenai pemilikan barang gadaian, berdasarkan berita dari Abu Hurairah perjanjian gadai tidak merubah pemilikan walaupun orang yang berhutang dan menyerahkan barang jaminan itu tidak mampu melunasi hutangnya.
Berita dari Abu Hurairah, sabda Rasullulah SAW., : “ Barang jaminan tidak bisa tertutup dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Dia tetap menjadi pemiliknya dan dia tetap berhutang “
Pada waktu jatuh tempo apabila rahin tidak mampu membayar hutangnya dan
tidak mengizinkan murtahin menjual barang gadaiannya, maka hakim/pengadilan dapat memaksa pemilik barang membayar hutang atau menjual barangnya. Hasil penjualan apabila cukup dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih dikembalikan kepada pemilik barang tetapi apabila kurang pemilik barang tetap harus menutup kekurangannya.
Dalam hal orang yang menggadaikan meninggal dan masih menanggung hutang,
maka penerima gadai boleh menjual barang gadai tersebut dengan harga umum. Hasil penjualan apabila cukup dapat dipakai untuk menutup hutangnya, apabila lebih
dikembalikan kepada ahli waris tetapi apabila kurang ahli waris tetap harus menutup
kekurangannya atau barang gadai dikembalikan kepada ahli waris setelah melunasi
hutang almarhum pemilik barang.
Dari ketentuan-ketentuan yang tersedia dapat disimpulkan bahwa barang gadai
sesuai syariah adalah merupakan pelengkap belaka dari konsep hutang piutang antara individu atau perorangan. Konsep hutang piutang sesuai dengan syariat menurut Muhammad Akram Khan adalah merupakan salah satu konsep ekonomi Islam dimana bentuknya yang lebih tepat adalah al-qardhul hassan. Hutang piutang dalam bentuk alqardhul hassan dengan dukungan gadai (rahn), dapat dipergunakan untuk keperluan sosial maupun komersial. Peminjam mempunyai dua pilihan, yaitu : dapat memilih qardhul hassan atau menerima pemberi pinjaman atau penyandang dana (rabb al-mal) sebagai mitra usaha dalam perjanjian mudharabah .
Didalam bentuk al-qardhul hassan ini hutang yang terjadi wajib dilunasi pada waktu
jatuh tempo tanpa ada tambahan apapun yang disyaratkan (kembali pokok). Peminjam menanggung biaya yang secara nyata terjadi se[perti biata penyimpanan dll., dan dibayarkan dalam bentuk uang (bukan prosentase). Peminjam pada waktu jatuh tempo tanpa ikatan syarat apapun boleh menambahkan secara sukarela pengembalian hutangnya.
Apabila peminjam memilih qardhul hassan, rabb al-mal tentu saja akan mempertimbangkannya apabila peminjam adalah pengusaha pemula dan apabila
peminjam memilih perjanjian mudharabah maka terlebih dahulu harus disepakati porsi bagihasil masing-masing pihak dimana posisi peminjam dana adalah sebagai mudharib.
miskin karena dia mempunyai simpanan dalam bentuk harta tiak produktif (hoarding) yang dapat digadaikan. Dengan demikian fungsi dari gadai disini adalah mencairkan atau memproduktifkan (dishoarding) harta yang beku.
Dari uraian tersebut diatas, tidak tersurat sedikitpun uraian tentang lembaga gadai
syariah sebagai perusahaan, mungkin karena pada waktu peristiwa itu terjadi belum ada lembaga gadai sebagai suatu perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada lembaga hutang piutang syariah yang pada mulanya hanya menyangkut hubungan antar pribadi kemudian berkembang menjadi hubungan antara pribadi dengan bank.
Pengembangan hubungan antar pribadi menjadi hubungan antara pribadi dengan
suatu bentuk perusahaan tentu membawa konsekuensi yang luas dan menyangkut
berbagai aspek. Namun hendaknya tetap dipahami bahwa lembaga gadai adalah
pelengkap dari lembaga hutang piutang. Hal ini juga mengandung arti bahwa hukum
gadai dalam keadaan normal tidak merubah status kepemilikan. Baru apabila terjadi
keadaan yang tidak normal, misalnya rahin pada saat jatuh tempo tidak mampu melunasi hutangnya maka bisa terjadi peristiwa penyitaan dan lelang oleh pejabat yang berwenang.
Keadaan tidak normal ini bisa merubah status kepemilikan sehingga berkembang menjadi pembayaran angsuran (baiu bithaman ajil).
Bagaimana konsepsi lembaga gadai syariah dalam suatu perusahaan tentunya tidak
berbeda dengan lembaga gadai syariah dalam hubungan antar pribadi. Alternatif yang tersedia untuk lembaga gadai syariah juga ada dua, yaitu hubungan dalam rangka perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-qardhul hassan, dan hubungan dalam rangka perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk mudharabah.
Lembaga gadai syariah perusahaan bertindak sebagai penyandang dana atau rabb almal sedang nasabahnya bisa bertindak sebagai rahin atau bisa juga bertindak sebagai mudharib, tergantung akternatif yang dipilih. Aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan pada lembaga gadai perusahaan adalah aspek legalitas, aspek permodalan, aspek sumber daya manusia, aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur, aspek pengawasan, dan lain-lain.
sumber :
Al Qur’an dan terjemahnya, Mujamma’ Khadim al Haramin asy Syarifain al Malik Fahd li thiba’at al Mush-haf-asy-Syarif, Medinah Munawwarah, 1413 H.
Agreement Establishing The Islamic Development Bank, Dar Alasfahani Printing Press, Jeddah, 12 Agustus 1994.
Prospektus Perum Pegadaian, Jakarta 16 Juni 1993.
Muhammad Akram Kahan, Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Ekonomi (Kumpulan Hadits-hadits Pilihan Tentang Ekonomi), PT. Bank Muamalat Indonesia, Jakarta, 1996.
Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi secara Islam, terjemahan Anshori Umar Sitangal dari Haajul Musykilah Al-Iqtisshaadiyah fil-Islam, Al-Ma’arif, Bandung, 1985.
Masjfuk Zuhdi, Drs., Masail Fiqhiyah, Kapita Selekta Hukum Islam, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1989.
H. Abdul Malik Idris, Drs., dan H. Abu Ahmadi, Drs., Kifayatul Akhyar, Terjemahan Ringkas FIQIH ISLAM LENGKAP, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
H. Chaeruddin Pasaribu, Drs., dan Suhrawardi K. Lubis, SH., Hukum Perjanjian dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid 12, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1988.
Senin, 23 Juni 2008
Bursa dlm Perspektif Islam

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinyu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan.
Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat.
Macam-macam Transaksi Bursa Efek
Pertama: Dari Sisi Waktunya
- Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
- Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.
Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.
Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
1. Transaksi barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
2. Transaksi kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.
Dampak Positif Bursa Saham
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:
- 1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah. - 2. Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
- 3. Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.
- 4. Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
- 5. Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit y, bahwa Nabi a melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
- 6. Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Artinya,"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (Al-An'am: 153).
Allah adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
KESIMPULAN
Bursa
Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua: transaksi instant dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).
Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa
sumber : dari beberapa sumber
Rabu, 11 Juni 2008
Menyikapi kegagalan

Apapun yang anda usahakan, tidak ada yangmenjamin bisa sukses. Sementara itu jika anda tidak mulai mencoba maka sesungguhnya anda telah benar-benar gagal. Ketika telah memulai usaha, apapun hasilnya, anda telah melangkah menuju sukses. Seharusnya inilah filosofi yang kita pegang.
Pelaku usaha yang sukses selalu belajar dari kesalahan dan kegagalan. Sekali dia gagl, ia akan mencoba lagi dan berupaya tidak mengulangi kesalahan. Dibalik kegagalan selalu ada ilmu untuk sukses. Dibalik kegagalan ada keuntungan lain tidak harus berupa uang, bisa ilmu, teman atau lainnya.
Ada seorang yang gagal menjalankan usaha warung sembako, mengambil ilmu usaha supplier semabko dari mantan suppliernya. Akhirnya ia memulai usahanya lagi berupa usaha supplier sembako ke warung-warung.
Sering kita mengalami, ketika bisnis baru dimulai, di kemudian hari akan kelihatan jelas bahwa kenyataan jauh dari yang kita bayankan. Mungkin kesalahan ada pada kita.
Apakah bila kita melihat bayak usaha-usaha yang berjatuhan. Apakah kita lalu mengurungkan niat memulai usaha ?
Apakah kita secepatnya mundur bila melakukan kesalahan sampai mengalami kerugian.
Mario Teguh dalam bukunya Becoming a star, menyatakan , kita membutuhkan kesalahan untuk mencapai kualitas hasil yang lebih tinggi. Kita terima saja kemungkinan akan adanya kesulitan, masalah dan kesalahan. Jika kita bersungguh-sungguh bekerja keras, sebenarnya juga sedang bersungguh-sungguh menyediakan kesempatan bagi timbulnya kesalahan. Menurutnya, bagaimananpun kesalahan kita, kita membutuhkannya untuk mencapai hasil yang elbih baik. Timbulnya kesalahan adalah tanda diperlukannya cara-cara perbaikan yang lebih baik.
Membuat kesalahan dan gagal dalam melakukan sesuatu adalah lebih baik daripada tidak pernah salah karena tidak melakukan apapun.
Janganlah kita, terlalu teliti dan hati-hati memulai sesuatu. Melakukan perencanaan matang, melakukan analisa dan review berulang-ulang, tetapi tidak juga berani memulai karena takut salah. Bila segara dimulai, mungkin banyak pelajaran yang diperoleh , baik itu berhasil maupun gagal.
Kesalahan dan kegagalan yang tidak kita hadapi dengan sungguh-sungguh, akan timbul lagi pada tempat dan kesempatan lain, bahkan dalam skala yang lebih besar.
Jika kita lari dari kenyataan, maka akan makin buruknklah kenyataan yang kita hadapi di hari kemudian.
Bila kita jeli dan belajar dari kesalahan orang lain, mka kita dapat menghemat waktu.
Jika melakukan kesalahan ataupun kegagalan, anda memang tidak mencapai keberhasilan yang hebat,tetapi, masih ada keberhasilan yang sedang, cukup, hampir berhasil. Kita belajar dari kesalahan.
Sumber : Ash showah
Senin, 02 Juni 2008
Karakter Entrepreuneur

Karena itu penting sekali mengajukan pertanyaan - pertanyaan berikut pada diri Anda sendiri untuk mengetahui seberapa besar karakter entrepreneur Anda.
1. Berapa besar komitmen Anda?
Seorang entrepreneur sukses memiliki komitmen yang besar terhadap bisnisnya. Mudah dipahami memang, tapi sulit dalam prakteknya. Jika Anda masih berangan-angan memiliki bisnis sendiri dan belum memulainya, barangkali Anda mesti memperkuat komitmen Anda dan siap dengan segala resikonya. Bagaimanapun, tak satupun bisnis di dunia ini yang aman dari resiko. Walau begitu, resiko juga bisa dimanajemen.
2. Apakah gelas Anda setengah penuh atau setengah kosong?
Tidak semua orang optimis adalah entrepreneur, tetapi hampir semua entrepreneur adalah orang-orang optimis. Setiap entrepreneur biasanya memiliki kemampuan melihat kesempatan positif dari suatu tantangan situasi. Tanpa keyakinan optimistis, maka akan sulit memotivasi karyawan, bertahan pada masa-masa sulit dan mengembangkan bisnis.
3. Apakah Anda senang membuat keputusan?
Keputusan berarti komitmen. Keputusan yang salah bisa mengarah pada masalah dan menghilangkan rasa hormat dari suatu kelompok. Memiliki sebuah bisnis -khususnya yang modalnya tidak besar- berarti harus siap membuat keputusan dengan market research terbatas dan informasi yang kurang lengkap. Nah, kira-kira apakah Anda senang membuat keputusan-keputusan demikian?
4. Apakah Anda memiliki uang untuk membuat cita-cita bisnis Anda terwujud?
Jangan berhenti dulu dari pekerjaan sehari-hari, sampai Anda memiliki modal yang cukup untuk kelangsungan bisnis. Memenuhi kebutuhan keuangan untuk bisnis tidaklah mudah dan perlu pengorbanan pribadi -apakah itu dari tabungan, pinjaman bank, dll-. Anda juga harus siap jika ternyata ada yang tidak berjalan sesuai rencana. Nah, apakah Anda sanggup menyokong kelangsungan business plan agar bisnis Anda tetap bertahan?
5. Apakah Anda senang menjual?
Dalam bisnis, penjualan adalah bagian alami dari segala pekerjaan -bahkan jika mereka tidak pernah bekerja di bidang penjualan sekalipun-. Sebagai seorang entrepreneur, pekerjaan Anda adalah 'menjual'. Menjual produk Anda, visi perusahaan dan diriAnda sendiri. Dan Anda harus melakukan ini setiap hari, dalam setiap waktu. Jika Anda menikmatinya, Anda memang seorang entrepreneur sejati. :-)
Anda, jika Anda menjawab YA pada sebagian besar pertanyaan-pertanyaan di atas, berarti Anda memiliki karakter entrepreneur dan siap untuk memiliki bisnis sendiri.
Tetapi jika sebagian besar jawabannya adalah TIDAK, sebaiknya pertimbangkan untuk menggaet partner bisnis untuk membantu membuat rencana bisnis Anda menjadi kenyataan. :-)
Dibalik semua karakter Entrepreuneur yang harus dimiliki, pastikan juga Anda memiliki faktor 'V' yang banyak dimiliki oleh para entrepreneur sukses. Faktor 'V' ini adalah VISI.
Walt Disney -penggagas Disneyland- adalah salah satu contoh entrepreneur yang memiliki visi. Dalam perayaan pembukaan Disneyland, seseorang menyayangkan Disney yang tak sempat melihat Disneyland berdiri karena terlanjur dipanggil yang Maha Kuasa. Tetapi istrinya berkata, "Percayalah, dia sudah melihatnya".
Di masa sekarang, entrepreneur seperti Jeff Bezos pendiri Amazon.com, Jerry Yang pendiri Yahoo!, Meg Whitman pendiri eBay, Steve Case pendiri America Online menjadi milyuner dalam waktu kurang dari 5 tahun. Faktor utama penentu kesuksesan mereka adalah visi kreatif mereka.
Suatu persamaan yang membuat para entrepreneur tersebut sukses dalam waktu lebih singkat dibandingkan entrepreneur di masa sebelumnya yang membutuhkan waktu belasan bahkan puluhan tahun untuk sukses adalah keberhasilan mengidentifikasi dan mengeksploitasi kesempatan-kesempatan baru yang muncul dari era ekonomi baru, era internet!
sumber : Anne Ahira , www.BestHomebizNetwork.com , Super Excellent Network
Selasa, 20 Mei 2008
Apa Tipe Kepribadian Anda?

tipe-tipe kepribadian seorang pebisnis di bawah ini.
1. The Improver.
Anda memiliki kepribadian ini jika Anda menjalankan bisnis dengan menonjolkan gaya improver alias ingin selalu memperbaiki. Anda menggunakan perusahaan Anda untuk 'memperbaiki dunia'. Improver memiliki kemampuan yang kokoh dalam menjalankan bisnis. Mereka juga memiliki intergritas dan etika yang tinggi.
Personality Alert: Waspadai sifat Anda yang cenderung menjadi perfeksionis dan terlalu kritis terhadap karyawan dan pelanggan Anda. Contoh Entrepreneur: Anita Roddick, pendiri The Body Shop.
2. The Advisor.
Tipe kepribadian pebisnis seperti ini bersedia memberikan bantuan dan saran tingkat tinggi bagi para pelanggannya. Motto dari advisor ini yaitu pelanggan adalah benar dan kita harus melakukan apa saja untuk menyenangkan mereka.
Personality Alert: Seorang advisor bisa jadi terlalu fokus pada kebutuhan bisnis mereka dan pelanggan, sehingga cenderung mengabaikan kebutuhan mereka sendiri dan bisa-bisa malah cape hati sendiri. Contoh Entrepreneur: John W. Nordstrom, pendiri Nordstorm.
3. The Superstar.
Inilah bisnis yang pusatnya dikelilingi oleh karisma dan energi tinggi dari Sang CEO Superstar. Pebisnis dengan kepribadian seperti ini biasanya membangun bisnis mereka dengan personal brand mereka sendiri.
Personality Alert: Pebisnis dengan tipe ini bisa menjadi terlalu kompetitif dan workaholics.
Contoh Entrepreneur: Donald Trump, CEO Trump Hotels & Casino Resorts.
4. The Artist.
Kepribadian pebisnis seperti ini biasanya senang menyendiri tapi memiliki kreativitas yang tinggi. Mereka biasanya sering kali ditemukan di bisnis yang membutuhkan kreativitas seperti pada perusahaan agen periklanan, web design, dll.
Personality Alert: Pebisnis tipe ini bisa jadi terlalu sensitif terhadap respon pelanggan Anda, walaupun kritik dari mereka bersifat membangun.
Contoh Entrepreneur: Scott Adams, pendiri dan penggagas Dilbert.
sumber kutipan : Anne Ahira ,http://www.BestHomebizNetwork.com, Super Excellent Network