Bila dilihat dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi, bentuk-bentuk asuransi yang kita kenal sekarang ini umumnya
masih merupakan bentuk asuransi konvensional. Lepas dari nama perusahaannya.
Kata konvensional sebenarnya sebuah penghalusan dari maksud sebenarnya. Maksud sebenarnya adalah asuransi yang tidak sesuai dengan hukum halal haram dari kacamata syariah Islam.
Asuransi konvensional adalah sebuah produk sistem perekonomian non-Islam. Sehingga kalau diukur dengan batasan-batasan syariah, harus diakui bahwa di dalamnya banyakterkandungketidak-sesuaian dengan hukum halal haram.
1. Akadnya Banyak Mengandung Gharar
Akad asuransi konvensioal banyak sekali mengandung hal-hal yang kurang pasti alias akad gharar. Maksudnya masing-masing pihak penanggung dan tertanggung tidak mengetahui secara pasti jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil, pada waktu melangsungkan akad.
Orang yang ikut asuransi ini tidak bisa mengetahui dengan pasti berapakah yang akan didapatnya dari ikut sertanya dalam sistem ini. Demikian juga, perusahaan asuransi pun tidak dapat mengetahui dengan pasti, seberapa besar akan mengambil uang dari nasabahnya. Kalau pun ada, semuanya masih berupa perkiraan atau asumsi. Padahal seharusnya akad ini merupakan akad yang jelas, berapa yang harus dibayar dan apa yang akan didapat.
Dan akad yang bersifat gharar ini hukumnya diharamkan di dalam syariah Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli dengan cara gharar. (HR Muslim)
2. Akad Penundukan
Kelemahan kedua dari asuransi konvensional adaah bahwa akad tersebut adalah akad idz'an. Maksudnya akad yang merupakan penundukan pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Pihak yang kuat maksudnya adalah pihak perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung. Dan pihak yang lemah adalah para nasabah atau pesertanya.
3. Mengandung Unsur Pemerasan
Dari kebanyakan kasus asuransi yang telah terjadi di tengah masyarakat, memang sering kali terjadi unsur pemerasan. Karena para nasabah atau para pemegang polis itu apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, seringkali uang premi yang sudah dibayar jadi hangus atau hilang, paling tidak akan dikurangi.
4. Mengandung Unsur 'Penipuan'
Meski biasanya hal-hal seperti ini sudah tertulis di dalam klausul dan ditanda-tangani oleh pihak peserta asuransi, namun biasanya kurang ditonjolkan saat penawaran. Demikian juga dengan resiko-resiko buruk yang akan terjadi, umumnya disembunyikan.
Fakta di lapangan adalah bukti yang sulit dibantah, karena kasus-kasusnya memang nyata ada. Begitu banyak orang yang kemudian kapok berurusan dengan perusahaan asuransi yang cenderung tidak pernah mau berkompromi. Hanya masih ketika menawarkan di awal.
5. Diinvestasikan pada Lembaga Ribawi
Perusahaan asuransi pada hakikatnya mengumpulkan uang dari masyarakat,lalu uang itu diinvestasikan lagi kepada pihak lain. Pihak lain ini tentu saja lembaga usaha dan bisnis dengan praktek ribawi, di mana pihak asuransi akan mendapat bunga yang nominalnya sangat besar. Bunga inilah yang nanti sebagiannya menjadi uang yang akan dibayarkan kepada peserta asuransi bila ada yang melakukan klaim kepada mereka.
Titik haramnya adalah ketika perusahaan asuransi membenamkan investasinya pada perusahaan dengan cara bunga atau riba. Berarti ketika seorang muslim ikut asuransi konvensional, dia pada hakikatnya sedang melakukan transaksi pembungaan uang alias riba yang mutlak haramnya.
Asuransi yang Dibenarkan dalam Syariah
Suatu bentuk asuransi akan diperbolehkan secara syariah jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu harus terpenuhi beberapa syarat prinsip, antara lain:
- Sistem asuransi ituharus dibangun atas dasar ta'awun (saling bantu), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, "Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."
- Sistem asuransi itu tidak boleh bersifat mu'awadhoh atau akad jual beli yang menguntungkan. Tidak boleh menjadi sebuah perusahaan yang berorientasi kepada keuntungan material. Yang dbolehkan hanyanya sebuah kerja sosial yang bersifat tabarru' (sumbangan). Dan tabarru' itu sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus diinvestasikan pada lembaga keuangan non ribawi. Tidak boleh dengan menggunakan sistem bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil (mudharabah atau murabahah).
Dan untuk terpenuhinya syarat itu, dikembangkanlah asuransi syariah. Sebab pada dasrnya di dalam akad asuransi itu memang ada manfaat yang baik. Namun ada juga transaksi yang haram.
Asuransi syariah adalah sebuah upaya untuk mendapatkan manfaat asuransi tapi dengan membuang semua sisi yang haram.
Wallahu a'lam bishshawab.
Sumber : Ahmad Sarwat, Lc, http://www.eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar