*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Selasa, 08 April 2008

HAK CIPTA KARYA TULIS

Hak finansial yang dimiliki seorang penulis adalah harga ko-mersial dari tulisan atau karangannya. Dewasa ini fenomena hak cipta semakin menjadi pembicaraan ditengah di tengah masyarakat Islam.

Sejarah Islam dahulu dan juga pada masa-masa perkembangan dunia tulis menulis dalam berbagai disiplin ilmu sudah mengenal sebuah aturan untuk mengabadikan nama-nama penu-lisnya dan menuliskannya di kulit buku. Mungkin pusat pengabadian nama-nama penulis terbesar pada masa itu adalah Darul Ilmi di Baghdad yang reputasinya sudah tersiar sampai dunia barat.

Para ulama kontemporer juga telah membolehkan mengganti rugi hak cipta, karena penulis memiliki hak tertentu. Kaidah-kaidah ajaran syariat juga memberi konsekuensi pemeliharaan hak-hak para pemilik hasil cipta. Dengan demikian, kepemilikan itupun bisa berpindah kepada orang lain dengan mediator yang berfungsi memindahkan kepemilikan, seperti jual beli, warisan dan sejenisnya.

Menjual Hak Cipta
Kalangan ulama kontemporer bersepakat bahwa hak-hak cipta itu menurut syariat terpelihara. Para pemiliknya bebas mem-perlakukan hak cipta itu sekehendak mereka. Tak seorangpun yang berhak melanggarnya, namun dengan syarat, jangan sampai dalam karya-karya tulis itu ada yang melanggar syariat Islam yang lurus. Itulah yang menjadi keputusan akhir dari Lembaga Pengkajian Fiqih Islam yang lahir dari Organisasi Muktamar Islam pada pertemuan ke lima di Kuwait tahun 1409 H, bertepatan dengan tahun 1988 M.

Seorang penulis berhak memberikan atau tidak memberikan hak cetak. Dia juga yang berhak membatasi jumlah oplah yang akan dicetak. Penerbit yang mencetak dan memasarkan buku ter-sebut hanya berfungsi sebagai wakil dari penulis untuk meme-nuhi hak-haknya dari pihak yang berhak mengambil keuntungan.

Dalil-dalil Syariat
  1. Pertama: Dalil mencari kemaslahatan. Pendapat yang me-nyatakan bahwa hak cipta penulisan itu bernilai dan layak dipa-sarkan dapat melanggengkan kemaslahatan umum. Dalam arti, dalam diharapkan keberlanjutan pengkajian ilmiah dan mendo-rong para ulama dan ahli ijtihad untuk melanjutkan penelitian mereka, sementara tulisan dan hak cipta mereka tetap terpelihara dari permainan orang yang tidak bertanggungjawab. Syariat Islam diturunkan untuk merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Dimana ada kemaslahatan, di situ ada ajaran Islam.
  2. Kedua: Dalil kebiasaan. Terjadinya persoalan ini dan kesepa-katan kaum muslimin melakukannya merupakan dalil bahwa mereka sudah mengetahui dibolehkannya urusan itu. Jelas bahwa kebiasaan itu memiliki pengaruh pada hukum syariat, kalau tidak bertentangan dengan nash. Karya ilmiah itu memiliki nilai jual secara terpisah, tidak berkaitan dengan intelektualitas penulisnya. Itu merupakan hak yang permanen, bukan sekedar hak semata. Berarti hak itupun bisa berpindah dan bisa dijualbelikan, bila di-rusak atau dihilangkan, harus dipertanggungjawabkan dan di beri ganti rugi.
  3. Ketiga: Pendapat yang dinukil dari sebagian ahli hadits yang membolehkan mengambil upah dalam menyampaikan atau mengajarkan hadits. Para ulama ahli hadits biasanya membolehkan siapa saja yang mereka kehendaki untuk meriwayatkan hadits-hadits mereka, dan melarang sebagian lain yang tidak mereka kehendaki, bila orang-orang tersebut dianggap tidak memiliki kompetensi di bidang periwayatan. Dari sebagian ulama ahli hadits juga diriwayatkan dibolehkannya mengambil upah dalam menga-jarkan hadits, diqiyaskan dengan dibolehkannya mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur'an.

    Ibnu Shalah menyatakan, "Barangsiapa mengambil upah dari mengajarkan hadits, riwayatnya menjadi tidak bisa diterima menurut sebagian imam ahli hadits." Sementara Abu Nuaim al-Fadhal bin Dzukain dan Ali bin Abdul Aziz al-Makki dan para ulama lainnya masih membolehkan mengambil upah dari me-nyampaikan hadits, karena serupa dengan mengambil upah dari mengajarkan al-Qur'an dan sejenisnya. Hanya saja dalam kebia-saan ahli hadits hal itu dianggap merusak citra. Bahkan pelakunya bisa dicurigai, kecuali bila ada alasan tertentu yang mengiringinya sehingga bisa dimaklumi. Seperti yang disebutkan bahwa Abul Husain bin an-Naqur melakukan perbuatan itu karena Abu Ishaq memberikan fatwa dibolehkannya mengambil upah dari meng-ajarkan hadits."

    Kalau kebiasaan para ulama pada masa itu menganggap mengambil upah dari mengajarkan hadits itu termasuk perusak citra, sekarang kebiasaan sudah berubah karena perbedaan zaman dan tempat. Sehingga hukum yang didasari kebiasaan tersebut juga bisa berubah
  4. Keempat: Qiyas seorang produsen atau pembuat barang bisa menikmati hasil karyanya, memiliki kebebasan dan kesem-patan untuk orang lain memanfaatkannya atau melarangnya. Maka demikian juga seorang penulis, karena ia telah menyatukan antara membuat dengan memproduksi satu karya ilmiah, telah berkonsentrasi dan mengerahkan waktu serta tenagannya untuk tujuan itu.
  5. Kelima: Kaidah Saddudz Dzara-i' (Menutup Jalan Menuju Haram). Karena pendapat yang menyatakan dibolehkannya menjual hak cipta penulisan mengandung upaya memberikan dorongan bagi para pemikir dan para ulama untuk semakin produktif dan semakin giat melakukan penelitian ilmiah. Bahkan juga bisa memompa semangat mereka untuk menciptakan hal-hal baru dan melakukan reformasi. Apalagi mereka atau sebagian besar mereka hanya memiliki bidang ilmiah itu sebagai sumber penghasilan mereka. Menggugurkan nilai jual dari karya tulis itu sendiri bisa menyebabkan mereka meninggalkan pekerjaan tersebut dan ber-alih ke pekerjaan lain untuk menjadi sumber penghidupan mere-ka. Hal itu tentu saja menyebabkan umat kehilangan kesempatan mendapatkan hasil dari karya mereka, bahkan menyebabkan matinya gairah untuk menulis pada banyak kalangan peneliti ilmiah. Jelas yang timbul adalah kerusakan yang besar.
  6. Keenam: Dasar ditetapkannya nilai jual adalah adanya mutu yang dibolehkan syariat. Mutu dari karya ilmiah bagi umat masa kini dan masa mendatang amat jelas sekali. Kalau para ulama telah mengakui nilai jual dari berbagai fasilitas yang lahir dari sebagian jenis hewan, seperti ulat misalnya, atau kicauan burung, suara beo misalnya, manfaat atau fasilitas yang berasal dari karya tulis tentu lebih layak lagi memiliki nilai jual. Manfaat yang seharusnya dinikmati oleh pemiliknya. Manfaat itu lebih layak diperhatikan, karena lebih besar hasilnya dan lebih banyak faedahnya.


Berpindahnya Hak Cipta Melalui Pewarisan
Kalau nilai jual sebuah karya tulis telah diakui dan boleh dialihkan melalui jual beli misalnya, maka hak itu juga bisa dipindahkan melalui pewarisan. Hak royalti seorang penulis dari hasil karya tulisnya bisa diwariskan. Karena hak cipta karya tulis itu adalah hak permanen pada objeknya, yakni buku sebagai hasil cetak karyanya. Itu termasuk hak yang bisa berpindah melalui pewarisan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu terlama para ahli waris dapat mengambil hak cipta pemikiran itu adalah enam puluh tahun dari mulai wafatnya penulis yang mewariskannya. Itu diqiyaskan dengan lamanya hak pengambilan manfaat yang dikenal dalam ilmu fiqih, yakni pemanfaatan hakr. Yakni menum-pang tinggal di tanah waqaf untuk bercocok tanam atau untuk membangun rumah dengan cara penyewaan jangka panjang. Mungkin dasar qiyas ini adalah karena karya pemikiran ini juga disebut ibtikar, karena bersandar pada warisan para ulama as-Salaf yang merupakan hak umum bagi umat ini, bisa disejajarkan de-ngan waqaf dalam skala umum. Sehingga hasil pemikiran itu juga merupakan hak umum, salah satu dari unsur pusaka umat sepan-jang waktu.

Beberapa Bentuk Aplikasi Pemanfaatan Hak Cipta Karya Tulis
Tidak ada batasan dalam cara memanfaatkan hak cipta yang bisa dilakukan seorang penulis. Namun seluruh cara yang bisa digunakan dapat dibulatkan ke dalam tiga bentuk aplikasi:

Mengalah dengan mengambil hak secara penuh dengan hanya mengambil sejumlah uang tertentu mengikuti kebiasaan dengan sistem prosentase dari keuntungan atau dari harga jual buku.

Penulis sendiri yang mengambil hak karyanya secara penuh dengan mencetak dan menerbitkannya ke tengah masyarakat.
Mengambil prosentase tertentu dari harga penjualan naskah asli buku-bukunya.

Bagaimana Membatasi Jumlah Pengambilan Keuntungan dari Penjualan Hak Cipta Karya Tulis?
Hak cipta karya tulis adalah hak yang memiliki karakter yang khas. Masyarakat Islam telah memiliki kebiasaan memberi batasan jumlah keuntungan yang diambil oleh pihak pencetak dan penerbit sesuai dengan jumlah oplah yang disetujui dalam perjanjiannya. Kepemilikan dari keuntungan itu menjadi hak, bukan sekedar amanah belaka. Tidak ada dalil dalam ajaran syariat yang melarang menjadikan cara ini sebagai sarana mem-peroleh keuntungan. Setiap yang dianggap jual beli oleh masyara-kat, maka ia adalah jual beli. Setiap jual beli yang hanya dilakukan dengan satu cara, maka tidak ada larangan untuk melakukan jual beli itu dengan cara tersebut.

Berdasarkan hal itu, seorang pembeli buku hanyalah memi-liki lembaran-lembaran dalam naskah yang dia beli. Haknya hanya terbatas pada itu saja. Ia boleh menjualnya dan memper-lakukan buku itu sekehendak hatinya.
Penulis tidak berhak memberikan hak penerbitan bukunya itu selama masa perjanjian yang disepakati dengan pihak penerbit, kecuali bila penerbit itu mengizinkannya.

KESIMPULAN

Hak Cipta Karya Tulis
Artinya adalah sejumlah keistimewaan yang diciptakan oleh penulis yang dapat diberikan nilai jual. Para ulama kontemporer telah bersepakat bahwa hak cipta karya tulis itu dipelihara menurut syariat. Para pemiliknya berhak mempergunakannya. Tak seorangpun yang berhak melanggar hak cipta itu. Kecuali kalau dalam buku-buku itu mengandung unsur atau hal yang bertentangan dengan ajaran syariat yang lurus.

Hak-hak cipta karya tulis itu juga bisa berpindah melalui pewarisan. Sebagian ulama berpandangan bahwa waktu terlama para ahli waris dapat menggunakan hak itu adalah enam puluh tahun dari tanggal wafatnya sang penulis yang memberikan warisan, diqiyaskan dengan batas terlama dari penggunaan man-faat yang dikenal dalam fiqih Islam.

Tidak ada komentar: