وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakan
haji dan umrah karena Allah ... (Qs. Al-Baqarah : 196)
Kata
haji sec bahasa berarti al-qadshu atau menyengaja. Jadi secara harafiah
berarti menyengaja mendatangi baitullah (Ka’bah) utk melakukan amal ibadah
dgn tata cara tertentu dan dilaksanakan dalam waktu tertentu,menurut syarat
yg telah ditentukan dalam syariat Allah dan semata mata untuk mencari ridha
Allah. Dalam ibadah haji ada dua ibadah yg saling berkaitan, yaitu haji itu
sendiri dan umrah. Umrah sendiri diartikan sebagai berkunjung (berziarah) ke
Baitullah (Ka’bah).