وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakan
haji dan umrah karena Allah ... (Qs. Al-Baqarah : 196)
Kata
haji sec bahasa berarti al-qadshu atau menyengaja. Jadi secara harafiah
berarti menyengaja mendatangi baitullah (Ka’bah) utk melakukan amal ibadah
dgn tata cara tertentu dan dilaksanakan dalam waktu tertentu,menurut syarat
yg telah ditentukan dalam syariat Allah dan semata mata untuk mencari ridha
Allah. Dalam ibadah haji ada dua ibadah yg saling berkaitan, yaitu haji itu
sendiri dan umrah. Umrah sendiri diartikan sebagai berkunjung (berziarah) ke
Baitullah (Ka’bah).
Haji
biasa dikatakan awam sebagai haji besar sedangkan umrah dikatakan sebagai haji
kecil. Dalam pelaksanaan haji , setiap hamba beriman harus mengerjakan amalan rukun
dan
wajib haji dan juga amalan rukun dan wajib umrah.
Ada ibadah haji ada pula ibadah umrah.
Kedua-duanya wajib dikerjakan hamba yang beriman . Ibadah haji dan umrah lebih
dari sekali, hukumnya sunat. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera
dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Barang siapa yang
mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera
menunaikannya. Masing-masing rukun dan wajib haji dan umrah terdapat beberapa
kesamaan. Untuk mengerjakan haji dan umrah apat dilaksanakan dengan cara :
a. Tamattu’
; yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu sampai selesai, kemudian pada waktu
haji (8 Dzulhijjah) baru mengerjakan haji hingga selesai. Seseorang yang
mengerjakan ibadah haji dengan cara tamttu’ wajib membayar dam (denda).
b. Qiran
; yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama menjadi satu rangkaian,
yaitu mengerjakan satu rukun dan wajib dengan niat untuk haji dan umrah
sekaligus. Seseorang yang mengerjakan haji dengan cara Qiran, wajib baginya
membayar dam (denda).
c.
Ifrad ; yaitu pada
waktu haji (Syawal sd 12 atau 13 Dzulhijjah) hanya mengerjakan haji saja,
sedangkan umrah dilaksanakan sebelum bulan syawal atau setelah selesai
mengerjakan haji dalam tahun yang sama. Orang yang mengerjakan haji dengan cara
Ifrad ini ketika masuk ke tanah suci (Makkah)
wajib ihram haji dan melakukan thawaf (atau biasa disebut dengan thawaf qudum)
kemudian terus berpakaian ihram sampai dengan waktu mengerjakan haji tiba ,
yaitu pada tanggal 8 sd 13 Dzulhijjah. Orang yang mengerjakan haji dengan
cara Ifrad tidak terkena kewajiban membayar dam (denda).
Dam (denda)
Dalam pelaksanaan
ibadah haji (dan umrah) terdapat ketentuan tentang dam (denda). Dam ini wajib
dibayarkan untuk beberpa sebab. Ketentuan pembayaran dam adalah ;
a. Menyembelih seekor
kambing (yang sah untuk kurban dan disedekahkan kepada fakir miskin). Kalau
tidak , boleh diganti dengan puasa 10 hari , dimana 3 hari dikerjakan pada
waktu haji dan 7 hari boleh dikerjakan di kampung halaman setelah pulang dari
haji. Adapaun Dam ini wajib bagi orang yang mengerjakan salah satu dari
perbuatan sbb;
-
Mengerjakan haji secara Tamattu’
-
Mengerjakan haji secara Qiran
-
Mulai ihram tidak dari Miqat
-
Tidak bermalam di Muzdalifah
-
Tidak bermalam di Mina
-
Tidak melontar jumrah
b. Menyembelih seekor
kambing untuk disedekahkan atau puasa 3 hari atau memberi makan sebanyak 3 sha’
(7 kg) kepada 6 orang miskin. Dan ini wajib bagi orang yang mengerjakan salah
satu dari hal-hal sbb ;
-
Memakai pakaian yang berjahi bagi
laki-laki
-
Memotong kuku
-
Bercukur atau memotong rambut atau bulu
badan
-
Memakai minyak wangi pada badan atau
pakaian
-
Bersentuhan dengan wanita dengan
syahwat
-
Bersetubuh sesudah tahallulawwal.
c. Menyembelih seekor unta , kalau tidak mungkin maka menyembelih seekor sapi, kalau tidakmungkin dapat diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing, kalau tidak dapat ,maka seekor unta itu ditaksir harganya, dansebanyak harga itu dibelikan makanan guna disedekahkan kepada fakir miskin. Apabila hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib diganti dengan puasa (untuk tiap-tiap 1 mud makanan dari harga unta itu dengan puasa 1 hari). Dam yang sedemikian itu dijatuhkan kepada orang yang melakukan persetubuhan sebelum tahallul awwal. Disamping itu hajinya pun batal , meskipun batal ia tetap wajib meneruskan ihramnya sampai selesai sa’i.
d. Barang siapa yang membunuh binatang buruan di tanah haram , maka ia wajib membayar dam sbb;
-
Meyembelih binatang jinak yang serupa
atau hampir serupa dengan binatang yang dibunuh.
-
Bila tidak mungkin, wajiblah baginya
bersedekah sebanyak harga binatang yang dibunuhnya itu. Kalaupun hal tsb juga
tidakmungkin, maka diganti denganpuasa ( setiap1 mud puasa 1 hari).
e. Barang siapa yang
memotong kayu-kayuan atau pohon di tanah haram , dikenakan dam
-
Bagi kayu/pohon yang besar dam-nya
seekor unta atau sapi
-
Bagi kayu/pohon yang kecil dam-nya
seekor kambing
f.
Bagi seseorang yang terhalang dijalan,
se hingga tidak dapat meneruskan amalan
haji atau umrah, maka baginya boleh tahallul de ngan meyembelih seekor kambing
di tempat ia terhalang itu, kemudian bertahallul.
Rukun, wajib dan
sunnah
Dalam ibadah ini
dibedakan atara rukun (urut-urutan kegiatan) dan wajib haji.
Rukun haji ada 6
yaitu :
1. Ihram , yaitu
berpakaian ihram dan niat ihram,
2. Wuquf, yaitu
berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah
3. Thawaf, yaitu
mengelilingi Ka,bah dengan niat Thawaf haji yang disebut Thawaf Ifadah
4. Sa’i artinya
berjalan cepat atau berlari-lari kecil antara shafa dan Marwah
5. Tahallul, artinya
mengakhiri ihram dengan cara menggunting rambut minimal 3 helai.
6. Tertib, rukun haji
ini harus dilaksanakan secara berturutan lengkap.
Wajib haji ada 5 ;
1. Ihram, dilakukan
mulai dari batas-batas tempat dan waktu (miqat) yang telah ditentukan
2. Mabit (bermalam)
di Muzdalifah , yaklni sepulang dari Arafah (Wuquf) menuji Mina seinggah di
Muzdalifah untukmabit sampai lewat tengah malam.
3. Mabit (bermalam)
di Mina selama 3 atau 2 malam pada hari tasyriq
4. Melontar jumrah
aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah dan melontar jumarh pada hari-hari tasyriq.
5. Meninggalkan
hal-hal yang dilarang karena ihram. Apabila ketinggalan atau melanggar salah
satu dari kewajiban haji tersebut diatas , tidak membatalkan hajinya, namun
wajib membayar dam (denda).
Sunnah haji,
Disamping rukun
dan wajib haji , ada amalan (kegiatan) yang dianjurkan (sunnah haji) al ;
1.
Bersuci dan mandi untukihram
2.
Shalat sunnah ihram 2 rekaat
3.
Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang
dilakukan karena datang di tanah haram (Makkah)
4.
Membaca talbiyah
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك
Labaik Allahumma Labaaik, labaaik
Laa Syarika Laka Labaaik Inal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulka La Syarikalah….
“ aku datang
memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu , tidak ada
sekutu bagimu, aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji dan segala nikmat adalah
bagi-Mu dan juga segala kesabaran , dan tidak ada sekutu bagi-Mu”
5.
Bermalam di Mina pada 10 Dzulhijjah
6.
Berkumpul ketika wuquf di Arafah
7.
Berpakaian ihram serba putih.
Saudaraku, ibadah haji adalam impian dari sekian milyar umat Islam selurh
dunia . Sungguh keberkahan dan nikmat Allah yang tiada tara , bagi beruntung hamba
yang diberangkatkan Allah untuk mengunjungi
Baitullah.
Saat itu kalimat Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh diseantera
tanah haram Makkah dikumandangkan jutaan jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan
bangsa. Semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam
firmanNya:
“Dan berserulah kepada manusia
untuk mengerjakan haji,niscaya mereka akan datang kepadamudengan berjalan
kaki,dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang
jauh.” (Qs. Al hajj :27)
Ibnu Abbas menafsirkan firman Allah ini : “Ketika Allah memerintahkan Ibrahim untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, Ibrahim
berkata:
يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر
أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106)
“Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka’bah)
dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini
apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau
apasaja yang ada, lalu mereka berkata لبيك
اللهم لبيك …… (Hr Ibnu Jarir 17/106)[1]
Allahu a’lam
Sumber : dari beberapa sumber bacaan.
Catatan
1.
DR. Sholih bin Muhammad Alihasan mengeomnetari kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah 2/579 : “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu
Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abas,
Mujahid, ‘Atha’ , Ikrimah, Qatadah dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan
dari mereka ini cukup kuat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar