*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Kamis, 22 Maret 2012

Seputar Haji 3 : Haji dan Umroh

Allah berfirman :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
 “Sempurnakan haji dan umrah karena Allah ... (Qs. Al-Baqarah : 196)
Kata haji sec bahasa berarti al-qadshu atau menyengaja. Jadi secara harafiah berarti menyengaja mendatangi baitullah (Ka’bah) utk melakukan amal ibadah dgn tata cara tertentu dan dilaksanakan dalam waktu tertentu,menurut syarat yg telah ditentukan dalam syariat Allah dan semata mata untuk mencari ridha Allah. Dalam ibadah haji ada dua ibadah yg saling berkaitan, yaitu haji itu sendiri dan umrah. Umrah sendiri diartikan sebagai berkunjung (berziarah) ke Baitullah (Ka’bah).


Haji biasa dikatakan awam sebagai haji besar sedangkan umrah dikatakan sebagai haji kecil. Dalam pelaksanaan haji , setiap hamba beriman harus mengerjakan amalan rukun   dan wajib haji dan juga amalan rukun dan wajib umrah.
Ada ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan hamba yang beriman . Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunat. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Barang siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya. Masing-masing rukun dan wajib haji dan umrah terdapat beberapa kesamaan. Untuk mengerjakan haji dan umrah apat dilaksanakan dengan cara :
a.  Tamattu’ ; yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu sampai selesai, kemudian pada waktu haji (8 Dzulhijjah) baru mengerjakan haji hingga selesai. Seseorang yang mengerjakan ibadah haji dengan cara tamttu’ wajib membayar dam (denda).
b.  Qiran ; yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama menjadi satu rangkaian, yaitu mengerjakan satu rukun dan wajib dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus. Seseorang yang mengerjakan haji dengan cara Qiran, wajib baginya membayar dam (denda).
c.   Ifrad ; yaitu pada waktu haji (Syawal sd 12 atau 13 Dzulhijjah) hanya mengerjakan haji saja, sedangkan umrah dilaksanakan sebelum bulan syawal atau setelah selesai mengerjakan haji dalam tahun yang sama. Orang yang mengerjakan haji dengan cara Ifrad ini ketika masuk  ke tanah suci (Makkah) wajib ihram haji dan melakukan thawaf (atau biasa disebut dengan thawaf qudum) kemudian terus berpakaian ihram sampai dengan waktu mengerjakan haji tiba , yaitu pada tanggal 8 sd 13 Dzulhijjah. Orang yang mengerjakan haji dengan cara Ifrad tidak terkena kewajiban membayar dam (denda).

Dam (denda)
Dalam pelaksanaan ibadah haji (dan umrah) terdapat ketentuan tentang dam (denda). Dam ini wajib dibayarkan untuk beberpa sebab. Ketentuan pembayaran dam adalah ;
a.  Menyembelih seekor kambing (yang sah untuk kurban dan disedekahkan kepada fakir miskin). Kalau tidak , boleh diganti dengan puasa 10 hari , dimana 3 hari dikerjakan pada waktu haji dan 7 hari boleh dikerjakan di kampung halaman setelah pulang dari haji. Adapaun Dam ini wajib bagi orang yang mengerjakan salah satu dari perbuatan sbb;
-      Mengerjakan haji secara Tamattu’
-      Mengerjakan haji secara Qiran
-      Mulai ihram tidak dari Miqat
-      Tidak bermalam di Muzdalifah
-      Tidak bermalam di Mina
-      Tidak melontar jumrah

b.  Menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan atau puasa 3 hari atau memberi makan sebanyak 3 sha’ (7 kg) kepada 6 orang miskin. Dan ini wajib bagi orang yang mengerjakan salah satu dari hal-hal sbb ;
-      Memakai pakaian yang berjahi bagi laki-laki
-      Memotong kuku
-      Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan
-      Memakai minyak wangi pada badan atau pakaian
-      Bersentuhan dengan wanita dengan syahwat
-      Bersetubuh sesudah tahallulawwal.

c. Menyembelih seekor unta , kalau tidak mungkin maka menyembelih seekor sapi, kalau tidakmungkin dapat diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing, kalau tidak dapat ,maka seekor unta itu ditaksir harganya, dansebanyak harga itu dibelikan makanan guna disedekahkan  kepada  fakir miskin. Apabila hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib diganti dengan puasa (untuk tiap-tiap 1 mud makanan dari harga unta itu dengan puasa 1 hari). Dam yang sedemikian itu dijatuhkan kepada orang yang melakukan persetubuhan sebelum tahallul awwal. Disamping itu hajinya pun batal , meskipun batal  ia tetap wajib meneruskan ihramnya sampai selesai sa’i.

d.  Barang siapa yang membunuh binatang buruan di tanah haram , maka ia wajib membayar dam sbb;
-      Meyembelih binatang jinak yang serupa atau hampir serupa dengan binatang yang dibunuh.
-      Bila tidak mungkin, wajiblah baginya bersedekah sebanyak harga binatang yang dibunuhnya itu. Kalaupun hal tsb juga tidakmungkin, maka diganti denganpuasa ( setiap1 mud puasa 1 hari).
e.  Barang siapa yang memotong kayu-kayuan atau pohon di tanah haram , dikenakan dam
-      Bagi kayu/pohon yang besar dam-nya seekor unta atau sapi
-      Bagi kayu/pohon yang kecil dam-nya seekor kambing
f.   Bagi seseorang yang terhalang dijalan, se hingga tidak dapat  meneruskan amalan haji atau umrah, maka baginya boleh tahallul de ngan meyembelih seekor kambing di tempat ia terhalang itu, kemudian bertahallul.

Rukun, wajib dan sunnah
Dalam ibadah ini dibedakan atara rukun (urut-urutan kegiatan) dan wajib haji.
Rukun haji ada 6 yaitu :
1.  Ihram , yaitu berpakaian ihram dan niat ihram,
2.  Wuquf, yaitu berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah
3.  Thawaf, yaitu mengelilingi Ka,bah dengan niat Thawaf haji yang disebut Thawaf Ifadah
4.  Sa’i artinya berjalan cepat atau berlari-lari kecil antara shafa dan Marwah
5.  Tahallul, artinya mengakhiri ihram dengan cara menggunting rambut minimal 3 helai.
6.  Tertib, rukun haji ini harus dilaksanakan secara berturutan lengkap.


Wajib haji ada 5 ;
1.  Ihram, dilakukan mulai dari batas-batas tempat dan waktu (miqat) yang telah ditentukan
2.  Mabit (bermalam) di Muzdalifah , yaklni sepulang dari Arafah (Wuquf) menuji Mina seinggah di Muzdalifah untukmabit sampai lewat tengah malam.
3.  Mabit (bermalam) di Mina selama 3 atau 2 malam pada hari tasyriq
4.  Melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah dan melontar jumarh pada hari-hari tasyriq.
5.  Meninggalkan hal-hal yang dilarang karena ihram. Apabila ketinggalan atau melanggar salah satu dari kewajiban haji tersebut diatas , tidak membatalkan hajinya, namun wajib membayar dam (denda).

Sunnah haji,
Disamping rukun dan wajib haji , ada amalan (kegiatan) yang dianjurkan (sunnah haji) al ;
1.    Bersuci dan mandi untukihram
2.    Shalat sunnah ihram 2 rekaat
3.    Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan karena datang di tanah haram (Makkah)
4.    Membaca talbiyah

لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك
Labaik Allahumma Labaaik, labaaik Laa Syarika Laka Labaaik Inal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulka La Syarikalah….
“ aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu , tidak ada sekutu bagimu, aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji dan segala nikmat adalah bagi-Mu dan juga segala kesabaran , dan tidak ada sekutu bagi-Mu”

5.    Bermalam di Mina pada 10 Dzulhijjah
6.    Berkumpul ketika wuquf di Arafah
7.    Berpakaian ihram serba putih.

Saudaraku, ibadah haji adalam impian dari sekian milyar umat Islam selurh dunia . Sungguh keberkahan dan nikmat Allah yang tiada tara , bagi beruntung hamba yang diberangkatkan  Allah untuk mengunjungi Baitullah.
Saat itu kalimat Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh diseantera tanah haram Makkah dikumandangkan jutaan  jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firmanNya:

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,niscaya mereka akan datang kepadamudengan berjalan kaki,dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”  (Qs. Al hajj :27)

Ibnu Abbas  menafsirkan firman Allah  ini : “Ketika Allah  memerintahkan Ibrahim  untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, Ibrahim berkata:
يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106)
“Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apasaja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك ……  (Hr Ibnu Jarir 17/106)[1]

Allahu a’lam
Sumber :  dari beberapa sumber bacaan.
Catatan
1.     DR. Sholih bin Muhammad Alihasan  mengeomnetari  kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579 : “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abas, Mujahid, ‘Atha’ , Ikrimah, Qatadah dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat”.

Tidak ada komentar: