Termasuk di dalamnya
berlebih-lebihan dalam penggunaan air wudhu dan mandi.Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dgn sanad hasan, sebagaimana
dijelaskan dalam Al-Muntaqa An-Nafis dari hadits Abdillah bin Amr, "Bahwasanya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam berlalu di samping Sa'd yang sedang berwudhu, maka
beliau bersabda, 'Jangan berlebih-lebihan (dalam penggunaan air).'Ia bertanya, 'Wahai
Rasulullah! Apakah berlebih-lebihan dalam (penggunaan) air (juga terlarang)?'
Beliau menjawab, Ya,
meskipun engkau berada di sungai yang mengalir'."
Dan dalam Al-Musnad
serta As-Sunan dari hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia
berkata, "Seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bertanya tentang wudhu. Lalu beliau memperlihatkan pada-nya tiga
kali-tiga kali seraya bersabda, 'Inilah wudhu (yang sempurna) itu', maka siapa
yang menambah lebih dari ini berarti ia telah mela-kukan yang buruk, melampaui
batas dan aniaya."
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Jabir ia
ber-kata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Telah cukup
untuk mandi satu sha' (air) dan untuk wudhu satu mud (air)*
Dalam Shahih Muslim dari
Aisyah ra disebutkan, "Bahwasanya ia mandi bersama Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam dari satu bejana yang berisi tiga mud (air) atau dekat dengan
itu."
Abdurrahman bin Atha'
berkata, "Aku mendengar Sa'id bin Musay-yib berkata, 'Saya memiliki
rikwah** atau gelas, yang berisi setengah mud atau semisalnya, aku buang air
kecil dan aku berwudhu daripadanya, serta masih aku sisakan sedikit
daripadanya'."
Abdurrahman menambahkan,
"Hal itu lalu kuberitahukan kepada Sulaiman bin Yasar, kemudian ia
berkata, 'Ukuran yang sama juga cukup untukku'."
Abdurrahman juga berkata,
"Hal itu kuberitahukan pula kepada Abu Ubaidah bin Muhammad bin Amar bin
Yasir, lalu ia berkata, 'Demikianlah yang kami dengar dari para sahabat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam'." (Diriwayatkan Al-Atsram dalam Sunan-nya).
*) Sha' adalah suatu jenis
takaran untuk biji-bijian atau yang semacamnya. Orang-orang penduduk Hijaz
dahulu memperkirakannya sebanyak empat mud. Sedang penduduk Iraq dahulu
memperkirakannya sama dengan delapan liter. Adapun mud adalah jenis takaran
zaman dahulu, dan para ulama berselisih pendapat tentangnya. Para ulama
Syafi'iyah memperkirakannya sekitar setengah gelas, demikian juga dengan para
ulama Malikiyah. Menurut penduduk Hijaz ia seukuran satu sepertiga liter,
sedang menurut penduduk Iraq ia seukuran dengan dua liter. (Lihat Al-Mu'jamul
Wasith, hal. 528 dan 858, pen.).
**) Rikwah adalah bejana yg terbuat dari kulit, digunakan
untuk tempat minum atau sejenisnya.
Ibrahim An-Nakha'i berkata,
"Mereka (para sahabat) sangat merasa cukup dalam hal air daripada kalian.
Dan mereka berpendapat bahwa seperempat mud telah cukup untuk wudhu."
Tetapi ucapan ini terlalu berlebihan, karena seperempat mud tidak sampai satu
setengah uqiyah'] Damaskus.
Dalam Shahihain disebutkan,
Anas berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu dengan
satu mud, dan mandi dengan satu sha' hingga dengan lima mud."
Dan Al-Qasim bin Muhammad
bin Abi Bakar Ash-Shiddiq berwudhu dengan sekitar setengah mud atau lebih
sedikit dari itu.
Muhammad bin Ijlan berkata,
"Paham terhadap agama (di antaranya ditandai dengan) menyempurnakan wudhu
dan menyedikitkan penumpahan air."
Imam Ahmad berkata,
"Dikatakan, termasuk sedikitnya pemahaman seseorang (terhadap agama) yaitu
kecintaannya kepada air."
Al-Maimuni berkata,
"Aku berwudhu dengan air yang banyak, lalu Imam Ahmad berkata kepadaku,
Wahai Abul Hasan! Apakah kamu rela seperti ini?' Maka aku serta-merta
meninggalkan (dari penggunaan air yang banyak)."
Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari hadits Abdillah
bin Mughaffal, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, "Akan ada dalam umatku kaum yang berlebih-lebihan dalam
soal bersuci dan berdoa." Jika Anda
membandingkan hadits di atas dengan firman Allah, "Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-A'raaf: 55).
Dan Anda mengetahui bahwa
Allah mencintai hamba yang beriba-dah kepada-Nya, maka akan muncullah
kesimpulan bahwa wudhunya orang yang was-was, tidaklah termasuk ibadah yang
diterima Allah Ta'ala, meskipun hal itu telah menggugurkannya dari kewajiban
terse-but, dan oleh sebab itu tidaklah akan dibukakan baginya pintu-pintu surga
yang delapan karena wudhunya agar ia masuk darimana saja ia suka.
Di antara kejelekan was-was yaitu orang yang bersangkutan
terbebani dengan tanggungan air yang lebih dari keperluannya, jika air itu
milik orang lain, seperti air kamar mandi (umum). Ia keluar daripadanya dengan memiliki
tanggungan atas apa yang lebih dari keperluannya. Lama-kelamaan hutangnya
semakin menumpuk, sehingga membaha-yakan dirinya di Alam Barzah dan ketika Hari
Kiamat. Satu uqiyah = sekitar satu ons.
Allahu a'lam
sumber
: Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah : Mawaridul
Aman Al-Muntaqa min Ighatsatul Lahfan fi Mashayidisy Syaithan , kamus Al-Munawwir dll
1 komentar:
luar biasa keren ini blog. isinya semuanya bermutu.
Posting Komentar