*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Jumat, 15 Agustus 2008

Seputar Zakat (2)


Saya mohon bantuan penjelasan mengenai perhitungan zakat maal. Alhamdulillah, selama ini kami membayarkan zakat, tetapi kemungkinan salah hitung.
Sehingga meskipun ditambah sedekah/infak yang kami keluarkan, jumlah-nya mungkin masih belum memenuhi zakat yang harus kami keluarkan. Kami mencoba mencari beberapa referensi, tetapi juga masih belum jelas buat kami.

Beberapa hal yang ingin ditanyakan adalah :


  • 1. Tabungan. Gaji yang kami terima sudah kami keluarkan zakat-nya (2.5%), kemudian setelah dikurangi kebutuhan yang lain, sisanya kami tabung.
    Pertanyaan saya adalah apakah bila telah memenuhi nisabnya, tabungan tersebut harus dikeluarkan zakat lagi?
    Ada pendapat lain bahwa yang perlu dizakatkan adalah hanya hasil pengembangan tabungan ini.

  • 2. Rumah dan mobil. Kami mendapatkan pinjaman lunak dari perusahaan untuk membeli rumah dan mobil yang kemudian kami cicil tiap bulan. Pada saat mendapat pinjaman, zakat-nya sudah langsung kami keluarkan.

Apakah untuk rumah dan mobil ini harus dikeluarkan zakat lagi?
Kalau memang harus dikeluarkan zakat-nya, bagaimana menghitung nilainya?
Apakah nilainya (harga rumah dan mobil) dianggap saat akad atau harga saat ini?


Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa kalau rumah tsb dipakai sendiri, tidak perlu dikeluarkan zakat lagi. Kalau pendapat ini diikuti, apakah tidak bertentangan dengan zakat untuk emas dan perak? Seandainya ada rumah yang kita beli dari dana hasil pinjaman dan rumah tersebut disewakan, zakatnya dikenakan atas harga rumah dan hasil sewa? atau dari hasil sewa saja.


- Pertama, mengenai zakat tabungan, memang kalau tabungan itu sudah mencapai nishab, maka akan terkena zakat tabungan. Perhitungannya (saldo akhir-bagi hasil atau bunga) x 2,5 %.
- Kedua, rumah dan mobil yang dimiliki dari pinjaman tidak kena zakat,karena rumah dan mobil itu :

  • 1. belum dimiliki secara penuh

  • 2. jika rumah dan mobil itu merupakan rumah pertama dan mobil pertama, maka gak kena zakat.Kalau pun disewakan, maka yg dihitung adalah hasil sewa nya saja. Mudah-mudahan bermanfaat.

Wassalaamualaikum wr.wb



Tidak ada komentar: