Sehingga meskipun ditambah sedekah/infak yang kami keluarkan, jumlah-nya mungkin masih belum memenuhi zakat yang harus kami keluarkan. Kami mencoba mencari beberapa referensi, tetapi juga masih belum jelas buat kami.
- 1. Tabungan. Gaji yang kami terima sudah kami keluarkan zakat-nya (2.5%), kemudian setelah dikurangi kebutuhan yang lain, sisanya kami tabung.
Pertanyaan saya adalah apakah bila telah memenuhi nisabnya, tabungan tersebut harus dikeluarkan zakat lagi?
Ada pendapat lain bahwa yang perlu dizakatkan adalah hanya hasil pengembangan tabungan ini. - 2. Rumah dan mobil. Kami mendapatkan pinjaman lunak dari perusahaan untuk membeli rumah dan mobil yang kemudian kami cicil tiap bulan. Pada saat mendapat pinjaman, zakat-nya sudah langsung kami keluarkan.
Apakah untuk rumah dan mobil ini harus dikeluarkan zakat lagi?
Kalau memang harus dikeluarkan zakat-nya, bagaimana menghitung nilainya?
Apakah nilainya (harga rumah dan mobil) dianggap saat akad atau harga saat ini?
Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa kalau rumah tsb dipakai sendiri, tidak perlu dikeluarkan zakat lagi. Kalau pendapat ini diikuti, apakah tidak bertentangan dengan zakat untuk emas dan perak? Seandainya ada rumah yang kita beli dari dana hasil pinjaman dan rumah tersebut disewakan, zakatnya dikenakan atas harga rumah dan hasil sewa? atau dari hasil sewa saja.
- Pertama, mengenai zakat tabungan, memang kalau tabungan itu sudah mencapai nishab, maka akan terkena zakat tabungan. Perhitungannya (saldo akhir-bagi hasil atau bunga) x 2,5 %.
- Kedua, rumah dan mobil yang dimiliki dari pinjaman tidak kena zakat,karena rumah dan mobil itu :
- 1. belum dimiliki secara penuh
- 2. jika rumah dan mobil itu merupakan rumah pertama dan mobil pertama, maka gak kena zakat.Kalau pun disewakan, maka yg dihitung adalah hasil sewa nya saja. Mudah-mudahan bermanfaat.
Wassalaamualaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar