Keluarga saya ikut menginvetasikan dana di sebuah perusahaan di mana perusahaan tersebut memberikan royalti setiap bulan sebesar 4%. Menurut Pak Ustad nilai royalti yang didapat oleh keluarga saya termasuk ribakah?
Jawabnya ada dua kemungkinan, yaitu bisa halal dan bisa haram. Tergantung sistem yang digunakan dalam investasi itu.
Yang membedakan antara halal dan harambukan besarnya prosentase nilai royalti, melainkan sumber pembagian royalti.
Kalau keluarga anda tiap bulan mendapat 4% dari jumlah uang yang diinvestasikan, maka uang itu adalah uang riba.
Ilustrasi sederhananya, misalnya keluarga anda berinvestasi sebesar Rp 1.00.000.000,-, lalu tiap bulan akan mendapatkan royalti fix sebesar 4% dari jumlah itu, yaitu Rp 4.000.000,-.
Bentuk ini 100% adalah riba dan hukumnya haram. Meski perusahaan tempat keluarga berinvestasi tidak merasa keberatan.
Bentuk investasi yang halal adalah bila angka royalti 4% tiap bulan itu bukan diambil dari nilai investasi, melainkan dari keuntungan usaha. Misalnya, perusahaan itu dapat keuntungan fluktuatif rata-rata sekitar Rp 100.000.000. Dan anda mendapat 4% dari keuntungan usaha yang kemungkinan besar nilainya masih bisa naik dan turun, maka transaksi model begini hukumnya halal.
Yang terjadi adalah bagi hasil, bukan pembungaan uang. Dan investasi bagi hasil itu hukumnya halal secara sistem.
Adapun bidang yang dijadikan lahan usaha, tentu saja harus pada bidang yang halal secara syariah. Maka investasi dalam bisnis dunia hiburan malam, minuman keras, rokok, narkoba dan sejenisnya, termasuk wilayah yang diharamkan bagi kita untuk berinvestasi di dalamnya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah: 2)
Berinvestasi dalam dunia bisnis itu ada syarat mutlaknya, yaitu kita harus tahu pasti bahwa bisnis yang dikembangkan adalah bisnis yang halal 100% sesuai dengan syariah Islam. Bila masih belum halal, maka kita termasuk golongan orang yang disebutkan oleh ayat di atas, yaitu saling tolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Wallahu a'lam bishshawab,
Sumber : bersama Ust. H. Ahmad Sarwat, Lc, eramuslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar