firman Allah “Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dgn jalan yg batil, kecuali dgn jalan
perniagaan yg Berlaku dgn suka sama-suka di antara kamu…” (Qs. An-Nisa ' : 29) .
Uang
sogok (hadiah), rentan thd tindakan memakan harta dgn cara yg bathil. Bagian dari korupsi al ; dgn cara memberi / menerima suap (risywah) atau hadiah utk
pejabat atau yg berkepentingan. Hadiah yg
diberikan kpd aparat pasti mengandung maksud . Selain
pendapat di atas ada riwayat dari Wahab bin Munabbih, ketika dia
ditanya tentang risywah: apakah semuanya haram ? Beliau menjawab: tidak,
risywah yg diberikan bukan utk memperoleh milik atau utk memelihara
agama, darah dan harta hukumnya makruh, tidak haram dan boleh dilakukan.
Ibn Taimiyah dimintai fatwa ttg hadiah (pemberian) yg
terjadi di luar dunia peradilan. Beliau menjawab dgn hadis riwayat Abu Daud yg mengatakan
bahwa seseorang yg menolong saudaranya lalu diberi hadiah dan ia menerimanya
berarti ia telah memasuki pintu besar dari pintu-pintu riba. Ibn mas’ud berkata hadiah tsb adalah hadiah dlm hal yg batil,
shg ia menggolongkan pelakunya kpd kafir dgn alasan siapa yg tidak
menghukum dgn hukum Allah adalah kafir (Qs. Al-Maidah :44).