Bagaimana sih hukum memejamkan mata pada sat kita melaksanakan shalat , sedangkan sebagian dari kita ada yang merasakan bahwa memejamkan mata menambah kekhusyukan.
Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam 33 sababan lil khusyu’ fish shalaati, menyatakan bahwa memejamkan mata tidak mengikuti sunnah yang memerintahkan untuk melihat tempat sujud dan telunjuk pada saat menidirikan shalat.
Sebagaimana yang disinyalir oleh Al-Allamah abu Abdillah bin al-Qayyim bahwa tidak ada petunjuk yang berasal dari Rasulullah Shalllallahu Alaihi wa Sallam tentang masalah memejamkan mata ini pada saat mendirikan shalat. Kita ketahui bahwa Rasulullah pada saat duduk untuk membaca tasyahud, beliau melemparkan pandangan ke telunjuk dan beliau tidak pernah mengalihkan pandangannya kepada yang lainnya.
Banyak hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah tidak memejamkan matanya pada saat beliau mendirikan shalat. Ada beberap hadits yang mengisahkan bahwa Rasulullah mengulurkan tangannya pada saat beliau melaksanakan shalat kusuf untuk meraih tandan setelah melihat suga. Begitu juga dengan dengan hadits yang mengisahkan bahwa Rasulullah pernah melihat neraka, pernah melihat seorang wanita di neraka, karena memenjarakan kucingnya.
Begitu juga hadits-hadits yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW menjawab salam terhadap orang yang mengucapkan salam terhadap orang yang mengucapkan salam kepada beliau dengan memakai isyarat pada saat beliau melaksanakan shalat.
Begitu juga dengan hadits yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah membendung seekor hewan yang akan melewati di hadapannya, dan masih banyak hadits yang mengisyaratkan Rasulullah tidak memejamkan mata pada saat melaksanakan shalat.
Adapun pada Fuqaha’ berbeda pendapat dalam masalah ini , apakah hukumnya makruh atau boleh-boleh saja atau sunnat.
Imam Ahmad dan lainnya memakruhkan memejamkan mata pada saat melaksanakan shalat. Dimana mereka berkata, bahwa. Memejamkan mata pada saat melaksanakan shalat adalah pekerjaan orang yahudi.
Beberapa ulama yang memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalatnya, seperti dikatakan oleh para ulama Hanafi, Maliki, Hambali dan sebagian dari Syafi’i. Mereka beralasan bahwa hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan bertentangan dengan yang disunnahkan oleh Rasulullah saw, yaitu mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
Hadits riwayat Imam Ath Thabrani dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila salah seorang diantara kalian berdiri untuk mengerjakan shalat maka janganlah dia memejamkan kedua matanya.”
Meskipun hadits Ibnu Abbas diatas adalah hadits lemah, sebagaimana disebutkan Imam al Haitsami didalam kitabnya “Majma’ Az Zawaid” akan tetapi para ulama membangun pendapat mereka yang memakruhkan memejamkan mata saat mengerjakan shalat itu diatas atsar para sahabat.
Ada beberapa kelompok yang memperbolehkan memejamkan mata pada saat melaksanakan shalat, jadi mereka tidak memakruhkannya.
Adapun menurut Muhammad bin Shalih al-Munajjid, menyatakan bahwa pendapat yang palin bisa dipertanggungjawabkan validitasnya adalah jika membuka mata pada saat melaksanakan shalat itu akan dapat mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata itu adalah lebih utama. Dan jika terdapat sesuatu yang mengganggu kekhusyukan , misalnya barang-barang atau lainnya dimana hal itu akan dapat mengusik hatinya, maka secara qoth’i pada saat itu memejamkan mata tidak dimakruhkan. Dan pendapat yang mengatakan bahwa pada saat yang demikian itu memejamkan mata adalah sunnat , maka pendapat ini adalah lebih dekat kepada dasar syariat dan maksud-maksudnya, dibanding pendapat yang menyatakan bahwa hal itu adalah makhruh. (Zaadul Ma’ad I,293, Daarur Risalah).
Jadi pada dasarnya memejamkan mata saat shalat adalah makruh kecuali apabila hal itu dibutuhkan, seperti : dapat menambah kekhusyu’annya, menjaga fikirannya agar tidak melanglang-buana ketika mengerjakan shalat dikarenakan melihat sesuatu yang ada dihadapan atau dibawahnya, yang dapat menggangu shalatnya atau sesuatu lainnya maka hal itu diperbolehkan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafi didalam kitabnya “Ad Dur al Mukhtar” bahwa memejamkan mata saat shalat adalah dilarang (makruh) kecuali apabila hal itu dapat menyempurnakan kekhusyu’annya.
Wallahu a’lam
Sumber : Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam 33 sababan lil khusyu’ fish shalaati, Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz Eramuslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar