Gaji saya tiap bulan = Rp. 1.900.000,- + THR = Rp 1.900.000,-
>>>13 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 24.700.000,- setahun.
Pengeluaran rata - rata tiap bulan:
Hutang ( kewajiban thd bank) = Rp. 350.000,-
Hutang ( thd pihak lain ) = Rp. 225.000,-
Bayar sekolah dan kursus 2 orang anak = Rp. 150.000,-
Bayar telpon = Rp. 75.000,-
Bayar Cicilan rumah = Rp. 1.100.000,-/ tahun.
Bayar Tk Cuci = Rp. 25.000,-
Kewajiban di RT = 10.000,-
Saya mempunyai alat rumah tangga (TV, Radio, Kulkas, dll) senilai sekitar Rp. 2.500.000,- (harga waktu itu).
Pertanyaannya adalah:
Poin mana saja yg dapat menambah dan atau mengurangi kewajiban zakat?
Harta yg diam ( TV, peralatan rumah tangga ) apakah dinilai sewaktu beli atau ada perhitungan penyusutan?
Saya juga memberikan santunan kpd orang tua saya yg tidak serumah dgn saya, apakah itu mengurangi perhitungan zakat saya?
Kira - kira berapa Zakat Mal yg harus saya keluarkan dgn keadaan saya diatas?
Saya mengharapkan dapat mengeluarkan zakat mal saya pd bulan Ramadhan, tapi seandainya saya tahu dan ternyata pd bulan yg dimaksud banyak pengeluaran yg saya lakukan, mana yg diutamakan memenuhi kewajiban saya pd bulan itu atau membayar zakat? Sebaiknya memang zakat dikeluarkan ( dicicil ) setiap bulan, tapi sampai saat ini saya masih bingung menghitungnya.
Atas dijawabnya pertanyaan tsb saya mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawab:
Dari paparan Anda, kewajiban zakat yang harus Anda keluarkan hanyalah 2,5% dari total pemasukan Anda (Rp. 24.700.000) dikurangi pengeluaran selama setahun (Rp. 11.120.000) sama dengan Rp. 13.580.000. 2,5%-nya ialah Rp. 339.500.
Yang belum Anda sebutkan adalah berapa besar nafkah yang Anda kirimkan kepada orang tua. Kalau sudah diketahui pasti, tinggal memasukkannya ke dalam daftar pengeluaran. Berapa besar setahuannya. Misalnya saja, secara rutin Anda mengirim wesel untuk orang tua sebesar Rp. 200.000 tiap bulan. Maka total pengeluaran Anda selama setahun menjadi Rp. 13.520.000. Sehingga zakat yang harus Anda keluarkan berkurang menjadi Rp. 279.500.
Zakat sebesar itu, jika memang ternyata Anda tidak mempunyai sumber pemasukan atau harta simpanan lainnya. Kalau memang mempunyai, maka tinggal memasukkannya ke daftar pemasukan selama setahun, di samping yang sudah Anda sebut (Rp. 24.700.000).
Saya kira ini sudah menjawab pertanyaan Anda yang no 1, 3, dan 4.
Mengenai perabotan rumah tangga itu tidak wajib dizakati. Jadi, yang dimaksud harta yang diam itu adalah harta kekayaan yang tidak berujud barang yang ada gunanya, seperti tabungan di bank, dan semacamnya.
Adapun barang-barang yang ada gunanya, seperti mobil pribadi, TV, kulkas, dan semacamnya tidak perlu dizakati.
Soal waktu, kapan mengeluarkan zakat? Perlu diketahuai, langkah pertama jika hendak mengeluarkan zakat kekayaan seperti ini adalah mengetahui waktu: sejak kapan Anda mulai memiliki harta itu. Kalau profesi, ya sejak kapan Anda mulai bekerja. Misal saja, Anda bekerja sejak Juli 1998. Maka Anda harus mengeluarkan zakatnya setahun berikutnya, pada Juli 1999. Untuk tahun berikutnya pada Juli 2000. Begitu seterusnya. (Catatan: sebenarnya dalam hal zakat ini, harus berpedoman kalender Hijriyah. Tapi antara Hijriyan dan Masehi terpaut hanya kira-kira setengah bulan, maka tinggal mengkira-kira saja. Tiap tahunnya dikurangi kira-kira setengah bulan).
Jadi jangan ada anggapan bahwa mengeluarkan zakat kekayaan itu lebih baiknya pada bulan Ramadhan.
Kalau sedekah, memang iya, kita dianjurkan sedekah sebanyak-banyaknya di bulan Ramadhan ini. Namun, harus diingat zakat itu berbeda dari sedekah. Zakat hukumnya wajib, yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta kita, setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat (nisab, masa setahun, hak milik penuh, dll). Sedang sedekah hukumnya sunat, tidak harus memenuhi syarat-syarat wajib zakat.
Makanya orang yang hanya memiliki 1 juta, ia mau bersedekah 200 ribu lebih besar pahalanya ketimbang orang yang bersedekah 200 ribu juga padahal ia memiliki 5 juta.
Arif Hidayat
Sumber : Dewan Asatidz
Harta yg diam ( TV, peralatan rumah tangga ) apakah dinilai sewaktu beli atau ada perhitungan penyusutan?
Saya juga memberikan santunan kpd orang tua saya yg tidak serumah dgn saya, apakah itu mengurangi perhitungan zakat saya?
Kira - kira berapa Zakat Mal yg harus saya keluarkan dgn keadaan saya diatas?
Saya mengharapkan dapat mengeluarkan zakat mal saya pd bulan Ramadhan, tapi seandainya saya tahu dan ternyata pd bulan yg dimaksud banyak pengeluaran yg saya lakukan, mana yg diutamakan memenuhi kewajiban saya pd bulan itu atau membayar zakat? Sebaiknya memang zakat dikeluarkan ( dicicil ) setiap bulan, tapi sampai saat ini saya masih bingung menghitungnya.
Atas dijawabnya pertanyaan tsb saya mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawab:
Dari paparan Anda, kewajiban zakat yang harus Anda keluarkan hanyalah 2,5% dari total pemasukan Anda (Rp. 24.700.000) dikurangi pengeluaran selama setahun (Rp. 11.120.000) sama dengan Rp. 13.580.000. 2,5%-nya ialah Rp. 339.500.
Yang belum Anda sebutkan adalah berapa besar nafkah yang Anda kirimkan kepada orang tua. Kalau sudah diketahui pasti, tinggal memasukkannya ke dalam daftar pengeluaran. Berapa besar setahuannya. Misalnya saja, secara rutin Anda mengirim wesel untuk orang tua sebesar Rp. 200.000 tiap bulan. Maka total pengeluaran Anda selama setahun menjadi Rp. 13.520.000. Sehingga zakat yang harus Anda keluarkan berkurang menjadi Rp. 279.500.
Zakat sebesar itu, jika memang ternyata Anda tidak mempunyai sumber pemasukan atau harta simpanan lainnya. Kalau memang mempunyai, maka tinggal memasukkannya ke daftar pemasukan selama setahun, di samping yang sudah Anda sebut (Rp. 24.700.000).
Saya kira ini sudah menjawab pertanyaan Anda yang no 1, 3, dan 4.
Mengenai perabotan rumah tangga itu tidak wajib dizakati. Jadi, yang dimaksud harta yang diam itu adalah harta kekayaan yang tidak berujud barang yang ada gunanya, seperti tabungan di bank, dan semacamnya.
Adapun barang-barang yang ada gunanya, seperti mobil pribadi, TV, kulkas, dan semacamnya tidak perlu dizakati.
Soal waktu, kapan mengeluarkan zakat? Perlu diketahuai, langkah pertama jika hendak mengeluarkan zakat kekayaan seperti ini adalah mengetahui waktu: sejak kapan Anda mulai memiliki harta itu. Kalau profesi, ya sejak kapan Anda mulai bekerja. Misal saja, Anda bekerja sejak Juli 1998. Maka Anda harus mengeluarkan zakatnya setahun berikutnya, pada Juli 1999. Untuk tahun berikutnya pada Juli 2000. Begitu seterusnya. (Catatan: sebenarnya dalam hal zakat ini, harus berpedoman kalender Hijriyah. Tapi antara Hijriyan dan Masehi terpaut hanya kira-kira setengah bulan, maka tinggal mengkira-kira saja. Tiap tahunnya dikurangi kira-kira setengah bulan).
Jadi jangan ada anggapan bahwa mengeluarkan zakat kekayaan itu lebih baiknya pada bulan Ramadhan.
Kalau sedekah, memang iya, kita dianjurkan sedekah sebanyak-banyaknya di bulan Ramadhan ini. Namun, harus diingat zakat itu berbeda dari sedekah. Zakat hukumnya wajib, yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta kita, setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat (nisab, masa setahun, hak milik penuh, dll). Sedang sedekah hukumnya sunat, tidak harus memenuhi syarat-syarat wajib zakat.
Makanya orang yang hanya memiliki 1 juta, ia mau bersedekah 200 ribu lebih besar pahalanya ketimbang orang yang bersedekah 200 ribu juga padahal ia memiliki 5 juta.
Arif Hidayat
Sumber : Dewan Asatidz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar