Banyak tenaga kerja yang menangguhkan shalat Zhuhur dan Ashar hingga malam hari dengan alasan bahwa mereka sibuk dengan pekerjaan atau karena pakaian mereka terkena najis atau tidak bersih
Seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari
waktunya, akan tetapi, wajib atas setiap Muslim dan Muslimah yang mukallaf untuk
melaksanakan shalat pada waktunya semampunya.
Pekerjaan bukanlah alasan untuk menangguhkan shalat, demikian juga pakaian yang terkena najis atau kotoran, semua itu bukan alasan yang dibenarkan.
Waktu-waktu shalat harus dikecualikan dari waktu kerja. Ketika tiba waktu shalat, seorang pekerja hendaknya membersihkan pakaiannya dari najis atau menggantinya dengan pakaian lain yang suci. Adapun kotoran, maka kotoran itu tidak menghalangi shalat jika bukan merupakan najis atau tidak mengeluarkan bau busuk yang mengganggu. Jika kotoran itu atau baunya mengganggu dirinya, maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum shalat atau menggantinya dengan pakaian bersih sehingga bisa melaksanakan shalat secara berjamaah.
Bagi orang yang mendapat udzur secara syar'i, seperti; orang sakit dan musafir, maka dibolehkan menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar di salah satu waktunya, juga antara Maghrib dengan Isya di salah satu waktunya.
Hal ini berdasarkan dalil shahih dari Nabi –shollallaahu’alaihi wasallam. Dan dibolehkan juga menjamak shalat dikarenakan hujan dan beceknya jalanan yang menyusahkan orang melewatinya.
Sumber: Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 19-20, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. http://www.fatwa-ulama.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar