Dalam Fatawa al 'Utsaimin, Syaikh
Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin mengulas ttg fenomena umrah (sunnah) yg
dilakukan berulang kali saat melaksanakan ibadah haji. Sebagian , beralasan utk
memperbanyak amalan ibadah umrah selagi di Mekkah, ada juga motivasi bhw dg
umrah sunnah 7 kali mk pahalanya seperti pahala ibadah haji, dst.
Ustadz Muhammad Ashim bin Musthafa, dlm
tulisannya menyatakan bhw ada fenomena yg
umum disaksikan dikalangan jamaah haji Indonesia dan lainnya. Saat berada di
kota Mekkah, banyak yg berbondong menuju
tanah yg halal, yaitu al hillu, Masjid ‘Aisyah di Tan’im atau Ji’ranah.
Tujuannya utk melaksanakan umrah lagi. Umrah yg mereka kerjakan bisa lebih dari
sekali dalam sehari. Alasannya, mumpung sedang berada di Mekkah, sepantasnya
memperbanyak ibadah umrah, yg belum tentu bisa dikerjakan lagi sesudah sampai
di tanah air. Dg kata lain, utk memperbanyak pahala.
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin penuh keheranan pernah menyaksikan seseorang yg sedang mengerjakan sa'i dg rambut tersisa separo saja (sisi yang lain gundul). Syaikh 'Utsaimin bertanya kepadanya, dan orang tsb menjawab : “Bagian yg tak berambut ini telah dipotong utk umrah kemarin. Sedang rambut yg tersisa untuk umrah hari ini”.
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin penuh keheranan pernah menyaksikan seseorang yg sedang mengerjakan sa'i dg rambut tersisa separo saja (sisi yang lain gundul). Syaikh 'Utsaimin bertanya kepadanya, dan orang tsb menjawab : “Bagian yg tak berambut ini telah dipotong utk umrah kemarin. Sedang rambut yg tersisa untuk umrah hari ini”.
Disini kita paparkan tulisan dari Ustadz
Muhammad Ashim bin Musthafa, ttg fenomena tsb.
Suatu ibadah agar diterima oleh Allah,
harus terpenuhi oleh dua syarat. Yaitu ikhlas dan juga harus dibarengi dengan
mutaba’ah. Sehingga tidak cukup hanya mengandalkan ikhlas semata, tetapi juga
harus mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Disamping
itu juga dengan mengetahui praktek dan pemahaman generasi Salaf dalam
menjalakan ibadah haji yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Sebab, generasi Salaf merupakan generasi terbaik, yang
paling semangat dalam meraih kebaikan.
Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yang disyariatkan, maka harus bersesuaian dengan rambu-rambu syari'at dan nash-nashnya, petunjuk Nabi dan para sahabat, serta para pengikut mereka yang ihsan sampai hari Kiamat. Dan ittiba’ ini merupakan salah satu tonggak diterimanya amalan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dr. Muhammad bin Abdir Rahman al Khumayyis dalam adz Dzikril Jama’i Bainal Ittiba’ wal Ibtida’, halaman 7-8, dikatakan bahwa , sebagai ibadah yang sudah jelas tuntunannya, pelaksanan umrah tidak lagi memerlukan ijtihad padanya. Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah umrah dengan ketentuan yang tidak pernah digariskan. Kalau tidak mengikuti petunjuk syariat, berarti ibadah yang dilakukan menunjukkan sikap i’tida` (melampaui batas) terhadap hak Allah, dalam aspek penetapan hukum syariat, serta merupakan penentangan terhadap ketentuan Allah dalam hukumNya. Allah berfirman : "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih" [Asy Syura /42: 21]
JUMLAH UMRAH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Sepanjang hidupnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak 4 kali.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةَ الْقَضَاءِ مِنْ قَابِلٍ وَالثَّالِثَةَ مِنْ الْجِعْرَانَةِ وَالرَّابِعَةَ الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : "Rasulullah mengerjakan umrah sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji'ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau".[ Shahih. Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 816; Shahih Sunan Ibni Majah, no. 2450]
Menurut Ibnul Qayyim, dalam Zadul Ma’ad, 2/89 , bahwa dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat . Setiap umrah tersebut, beliau kerjakan dalam sebuah perjalanan tersendiri.
Umrah termasuk dalam kategori ini. Sebagai ibadah yang disyariatkan, maka harus bersesuaian dengan rambu-rambu syari'at dan nash-nashnya, petunjuk Nabi dan para sahabat, serta para pengikut mereka yang ihsan sampai hari Kiamat. Dan ittiba’ ini merupakan salah satu tonggak diterimanya amalan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dr. Muhammad bin Abdir Rahman al Khumayyis dalam adz Dzikril Jama’i Bainal Ittiba’ wal Ibtida’, halaman 7-8, dikatakan bahwa , sebagai ibadah yang sudah jelas tuntunannya, pelaksanan umrah tidak lagi memerlukan ijtihad padanya. Tidak boleh mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah umrah dengan ketentuan yang tidak pernah digariskan. Kalau tidak mengikuti petunjuk syariat, berarti ibadah yang dilakukan menunjukkan sikap i’tida` (melampaui batas) terhadap hak Allah, dalam aspek penetapan hukum syariat, serta merupakan penentangan terhadap ketentuan Allah dalam hukumNya. Allah berfirman : "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih" [Asy Syura /42: 21]
JUMLAH UMRAH RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Sepanjang hidupnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak 4 kali.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةَ الْقَضَاءِ مِنْ قَابِلٍ وَالثَّالِثَةَ مِنْ الْجِعْرَانَةِ وَالرَّابِعَةَ الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : "Rasulullah mengerjakan umrah sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji'ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau".[ Shahih. Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 816; Shahih Sunan Ibni Majah, no. 2450]
Menurut Ibnul Qayyim, dalam Zadul Ma’ad, 2/89 , bahwa dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat . Setiap umrah tersebut, beliau kerjakan dalam sebuah perjalanan tersendiri.
Tiga umrah secara tersendiri, tanpa
disertai haji. Dan sekali bersamaan dengan haji.
Pertama,
umrah Hudhaibiyah tahun 6 H. Beliau dan para sahabat yang berbaiat di bawah
syajarah (pohon), mengambil miqat dari Dzul Hulaifah Madinah. Pada perjalanan
umrah ini, kaum Musyrikin menghalangi kaum Muslimin untuk memasuki kota Mekkah.
Akhirnya, terjadilah pernjanjian Hudhaibiyah. Salah satu pointnya, kaum
Muslimin harus kembali ke Madinah, tanpa bisa melaksanakan umrah yang sudah
direncanakan.
Kedua,
kaum Muslimin mengerjakan umrah lagi pada tahun berikutnya. Dikenal dengan
umrah Qadhiyyah atau Qadha` tahun 7 H. Selama
tiga hari beliau berada di Mekkah
.Catatan : Umrah ini dikenal dengan nama umrah
Qadha` atau Qadhiyah, karena kaum muslimin masa itu telah mengikat perjanjian
dengan kaum Quraisy. Bukan untuk mengqadha (menggantikan) umrah tahun
sebelumnya yang dihalangi oleh kaum Quraisy. Karena umrah tersebut tidak rusak
sehingga tidak perlu diganti. Buktinya, Nabi tidak memerintahkan para sahabat
yang ikut serta dalam umrah pertama untuk mengulanginya kembali pada umrah ini.
Oleh sebab itu, para ulama menghitung jumlah umrah Nabi sebanyak empat kali.
Demikian penjelasan as Suhaili. (Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnul
Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 2/86)
ketiga, dalam
Majmu al Fatawa, 26/253-254; Zadul Ma’ad, 2/86, bahwa, umrah Ji’ranah pada
tahun 8 H. Yang terakhir, saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan
haji Wada’. Semua umrah yang beliau kerjakan terjadi pada bulan Dzul Qa`dah.
SEBELAS ALASAN TIDAK MELAKUKAN UMRAH BERULANG KALI
Para ulama memandang, melakukan umrah berulang kali sebagai perbuatan yang makruh. Masalah ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Fatawanya. Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ mengungkapkan dalam Majmu ‘ al Fatawa, jilid 26. Pembahasan tentang umrah bagi orang-orang yang berada di Mekkah terdapat di halaman 248-290; asy Syarhul Mumti’, 7/4077.
Berikut ini beberapa aspek yang menjelaskan bahwa umrah berulang-ulang seperti yang dikerjakan oleh sebagian jamaah haji –sebagaimana fenomena di atas- tidak disyariatkan.
1. Pelaksanaan empat umrah yang dikerjakan Rasulullah, masing-masing dikerjakan dengan perjalanan (safar) tersendiri. Bukan satu perjalanan untuk sekian banyak umrah, seperti yang dilakukan oleh jamaah haji sekarang ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin menyimpulkan, setiap umrah mempunyai waktu safar tersendiri. Artinya, satu perjalanan hanya untuk satu umrah saja . Sedangkan perjalanan menuju Tan’im belum bisa dianggap safar. Sebab masih berada dalam lingkup kota Mekkah. Sumber : Fatawa al 'Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram)
2. Para sahabat yang menyertai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haji Wada’, tidak ada riwayat yang menerangkan salah seorang dari mereka yang beranjak keluar menuju tanah yang halal untuk tujuan umrah, baik sebelum atau setelah pelaksanaan haji. Juga tidak pergi ke Tan’im, Hudhaibiyah atau Ji’ranah untuk tujuan umrah. Begitu pula, orang-orang yang tinggal di Mekkah, tidak ada yang keluar menuju tanah halal untuk tujuan umrah. Ini sebuah perkara yang disepakati dan dimaklumi oleh semua ulama yang mengerti sunnah dan syariat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.[ Majmu' al Fatawa, 26/252.]
3. Umrah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yg dimulai dari Ji’ranah tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan umrah berulang-ulang. Sebab, pd awalnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki kota Mekkah untuk menaklukannya dalam keadaan halal (bukan muhrim) pd tahun 8 H. Selama tujuhbelas hari beliau berada di sana. Kemudian sampai kpd beliau berita, kalau suku Hawazin bermaksud memerangi beliau. Akhirnya beliau mendatangi dan memerangi mereka. Ghanimah dibagi di daerah Ji’ranah. Setelah itu, beliau ingin mengerjakan umrah dari Ji’ranah. Beliau tidak keluar dari Mekkah ke Ji’ranah secara khusus. Namun, ada perkara lain yg membuat beliau keluar dari Mekkah. Jadi, semata-mata bukan untuk mengerjakan umrah.[ Majmu’ al Fatawa, 26/254]
4. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, juga para sahabat (kecuali ‘Aisyah ra) tidak pernah mengerjakan satu umrah pun dari Mekkah, meski setelah Mekkah ditaklukkan. Begitu pula, tidak ada seorang pun yg keluar dari tanah Haram menuju tanah yg halal utk mengerjakan umrah dari sana sebelum Mekkah ditaklukkan dan menjadi Darul Islam. Karena thawaf di Ka’bah tetap masyru’ sejak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diutus. Bahkan sejak Nabi Ibrahim Alaihissalam. Mengerjakan thawaf tanpa umrah terlebih dahulu, sudah mengantarkan kpd sebuah ketetapan yg pasti, bhw perkara yg disyariatkan bagi penduduk Mekkah (orang yg berada di Mekkah) adalah thawaf. Itulah yg lebih utama bagi mereka dari pada keluar dari tanah Haram untuk mengerjakan umrah. Sebab, tidak mungkin Rasulullah dan para sahabat lebih mengutamakan amalan mafdhul/ (yg nilainya kurang) -dalam hal ini thawaf- dibandingkan amalan yg lebih afdhal (umrah menurut asumsi sebagian jamaah haji). Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan umat utk melakukan umrah berulang-ulang. Ucapan ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim.[ Majmu’ al Fatawa, 26/256. 273]
Ibnul Qayyim berkata,"Tidak ada umrah beliau dalam keadaan beliau keluar dari Mekkah sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang sekarang ini. Seluruh umrah beliau, dilangsungkan dari luar kota Mekkah menuju Mekkah (tidak keluar dahulu baru masuk kota Mekkah). Nabi pernah tinggal di Mekkah selama 13 tahun. Namun tidak ada riwayat yg menjelaskan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar kota Mekkah untuk mengerjakan umrah.
Jadi umrah yg beliau kerjakan dan yg disyariatkan adalah, umrah orang yg memasuki kota Mekkah (berasal dari luar Mekkah), bukan umrah orang yg berada di dalamnya (Mekkah), dg menuju daerah yg halal (di luar batas tanah haram) utk mengerjakan umrah dari sana. Tidak ada yg melakukannya di masa beliau, kecuali 'Aisyah semata…[ Zaadul Ma’ad, 2/89]
5. Tentang umrah yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada haji Wada’ bukanlah berdasarkan perintah Nabi. Beliau mengizinkannya setelah 'Aisyah memohon dengan sangat.[ Majmu' al Fatawa, 26/252.]
Kisahnya, pd waktu menunaikan ibadah haji bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Aisyah mendapatkan haidh, mk Rasulullah memerintahkan saudara ‘Aisyah yg bernama ‘Abdurrahman bin Abu Bakar mengantar ‘Aisyah ke daerah Tan’im, agar ia memulai ihram utk umrah disana. Karena 'Aisyah menyangka, bhw umrah yg dilakukan bersamaan dg haji, akan batal, shg ia menangis. Kemudian utk menenangkannya, mk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengijinkan 'Aisyah melakukan umrah lagi.
Umrah yg dilakukan ‘Aisyah ini sebagai pengkhususan baginya. Sebab, belum didapati satu pun dalil dari seorang sahabat laki-laki ataupun perempuan yg menerangkan bhw ia pernah melakukan umrah usai melaksanakan ibadah haji, dg memulai ihram dari kawasan Tan’im, sebagaiamana yg telah dilakukan 'Aisyah ra. Andaikata para sahabat mengetahui perbuatan ‘Aisyah tsb disyariatkan juga buat mereka pasca menunaikan ibadah haji, niscaya banyak riwayat dari mereka yg menjelaskan hal itu.
Ibnul Qayyim mengatakan, (Umrah ‘Aisyah) menjadi dasar tentang umrah dari Mekkah. Tidak ada dalil bagi orang yg menilainya (umrah berulang-ulang) selainnya. Sungguh Nabi dan sahabat yg bersama beliau dalam haji (Wada’) tidak ada yg keluar dari Mekkah, kecuali ‘Aisyah saja. Kemudian orang-orang yg mendukung umrah dari Mekkah, menjadikan riwayat tersebut sebagai dasar pendapat mereka. Tetapi, kandungan riwayat tsb tidak ada yg menunjukkan dukungan terhadap pendapat mereka.[ Zaadul Ma’ad, 2/163]
Imam asy Syaukani rahimahullah berkata,"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah berumrah dg cara keluar dari daerah Mekkah ke tanah halal, kemudian masuk Mekkah lagi dg niat umrah, sebagaimana layaknya yg dilakukan kebanyakan orang sekarang. Padahal, tak satupun yg sah yg menerangkan ada seorang sahabat melakukan yang demikian itu”.[ al Wajiz, 268]
6. Kaum Muslimin berbeda pendapat ttg hukum umrah, apakah wajib ataukah tidak. Para ulama yang memandang umrah itu wajib seperti layaknya haji, mereka tidak mewajibkannya atas penduduk Mekkah. Imam Ahmad pernah menukil perkataan Ibnu 'Abbas: “Wahai penduduk Mekkah, tidak ada kewajiban umrah atas kalian. Umrah kalian adalah thawaf di Ka’bah”.
‘Atha bin Abi Rabah ulama yang paling menguasai manasik haji dan panutan penduduk Mekkah– berkata : “Tidak ada manusia ciptaan Allah kecuali wajib atas dirinya haji dan umrah. Dua kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang mampu, kecuali penghuni Mekkah. Mereka wajib mengerjakan haji, tetapi tidak wajib umrah, karena mereka sudah mengerjakan thawaf. Dan itu sudah mencukupi”. (Catatan : Atha bin Abi Rabah Aslam al-Qurasyi al Fihri, dari kalangan generasi Tabi'in. Berguru kepada sejumlah sahabat Nabi. Diantara mereka, Jabir bin Abdillah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id al Khudri, Abdullah bin Amr bin al Ash, Abdullah bin Zubair. Seorang Mufri Mekkah di zamannya dan dikenal sebagai orang yang paling tahu tentang manasik haji. Wafat tahun 114H).
Thawus berkata: “Tidak ada kewajiban umrah bagi orang yang berada di Mekkah”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, catatan : Thawus bin Kaisan al Yamani, berdarah Persia, dari kalangan generasi Tabi'in, berguru kpd sejumlah sahabat, mislnya, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Muad bin Jabal, Aisyah. Ia seorang ahli fiqih di zamannya. Wafat tahun 106H).
Berdasarkan beberapa keterangan para ulama Salaf tersebut, menunjukkan bhw bagi penduduk Mekkah, mereka tidak menilai sunnah, apalagi sampai mewajibkannya. Seandainya wajib, maka sudah pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya atas diri mereka dan mereka akan mematuhinya. Tetapi, tidak ada riwayat yang menjelaskan tentang orang yg berumrah dari Mekkah di masa Nabi masih hidup, kecuali ‘Aisyah saja. Kisah ini sudah dijelaskan persoalannya di atas.
Karenanya, para ulama hadits, bila ingin menulis tentang umrah dari Mekkah, mereka hanya menyinggung tentang kejadian ‘Aisyah saja. Tidak ada yang lain. Seandainya ada, pasti sudah sampai kepada kita.[ Majmu' al Fatawa, 26/256-258]
7. Intisari umrah adalah thawaf. Adapun sa’i antara Shafa dan Marwah bersifat menyertai saja. Bukti yg menunjukkannya sebagai penyerta adalah, sa'i tidak dikerjakan kecuali setelah thawaf. Dan ibadah thawaf ini bisa dikerjakan oleh penduduk Mekkah, tanpa harus keluar dari batas tanah suci Mekkah terlebih dahulu. Barangsiapa yg sudah mampu mengerjakan perkara yg inti, ia tidak diperintahkan untuk menempuh wasilah (perantara yang mengantarkan kepada tujuan). [Majmu' al Fatawa, 26/262]
8. Berkeliling di Ka’bah adalah ibadah yg dituntut. Adapun menempuh perjalanan menuju tempat halal untuk berniat umrah dari sana merupakan sarana menjalankan ibadah yang diminta. Orang yg menyibukkan diri dengan sarana (menuju tempat yg halal untuk berumrah dari sana) sehingga meninggalkan tujuan inti (thawaf), orang ini telah salah jalan, tidak paham tentang agama. Lebih buruk dari orang yg berdiam di dekat masjid pada hari Jum’at, sehingga memungkinkannya bersegera menuju masjid untuk shalat, tetapi ia justru menuju tempat yg jauh untuk mengawali perjalanan menuju masjid itu. Akibatnya, ia meninggalkan perkara yg menjadi tuntutan, yaitu shalat di dalam masjid tersebut.
9. Mereka mengetahui dengan yakin, bahwa thawaf di sekeliling Baitullah jauh lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka menyibukkan diri dengan pergi keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan amalan-amalan umrah yang baru sebagai tambahan bagi umrah sebelumnya, lebih baik mereka melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah. Dan sudah dimaklumi, bahwa waktu yang tersita untuk pergi ke Tan’im karena ingin memulai ihram untuk umrah yang baru, dapat dimanfaatkan untuk mengerjakan thawaf ratusan kali keliling Ka’bah.
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menilainya sebagai bid’ah, (sebuah perkara yg) belum pernah dikerjakan oleh generasi Salaf, tidak diperintahkan oleh al Kitab dan as Sunnah. Juga tidak ada dalil syar’i yg menunjukkan status sunnahnya. Apabila demikian adanya, berarti termasuk bid’ah yang dibenci berdasarkan kesepakatan para ulama [Majmu' al Fatawa, 2/264]. Oleh karenanya, para generasi Salaf dan para imam melarangnya.
Sa’id bin Manshur meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Thawus, salah seorang murid Ibnu ‘Abbas mengatakan :
مَا أَدْرِيْ أَيُؤْجَرُوْنَ عَلَيْهَا أَمْ يُعَذَّبُوْنَ. قِيْلَ : فَلِمَ يُعَذَّبُوْنَ؟ قَالَ : لِأَنَّهُ يَدَعُ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ . وَيَخْرُجُ إِلَى أَرْبَعَةِ أَمْيَالِ وَيَجِيْئُ وَإِلَى أَنْ يَجِيْئَ مِنْ أَرَبَعَةِ أَمْيَالٍ قَدْ طَافَ مِائَتَيْ طَوَافٍ. وَكُلَّمَا طَافَ بِالْبَيْتِ كَانَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ يَمْشِيَ فِيْ غَيْرِ شَيْئٍ
"Aku tidak tahu, orang-orang yg mengerjakan umrah dari kawasan Tan’im, apakah mereka diberi pahala atau justru disiksa". Ada yg bertanya : “Mengapa mereka disiksa?” Beliau menjawab : “Karena meninggalkan thawaf di Ka’bah. Untuk keluar menempuh jarak empat mil dan pulang (pun demikian). Sampai ia pulang menempuh jarak empat mil, ia bisa berkeliling Ka’bah sebanyak dua ratus kali. Setiap kali ia berthawaf di Ka’bah, itulah yang utama daripada menempuh perjalanan tanpa tujuan apapun”.[ Majmu' al Fatawa , 26/264]
‘Atha` pernah berkata : “Thawaf di Ka’bah lebih aku sukai daripada keluar (dari Mekkah) untuk umrah”. [Majmu' al Fatawa ,26/266]
10. Setelah memaparkan kejadian orang yg berumrah berulang-ulang, misalnya melakukannya dua kali dalam sehari, Syaikhul Islam semakin memantapkan pendapatnya, bahwa umrah yang demikian tersebut makruh, berdasarkan kesepakatan para imam. Selanjutnya beliau menambahkan, meskipun ada sejumlah ulama dari kalangan Syafi’iyyah dan ulama Hanabilah yang menilai umrah berulang kali sebagai amalan yang sunnah, namun pada dasarnya mereka tidak mempunyai hujjah khusus, kecuali hanya qiyas umum. Yakni, untuk memperbanyak ibadah atau berpegangan dengan dalil-dalil yang umum.[ Majmu' al Fatawa ,26/270]
Di antara dalil yang umum, hadits Nabi:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
"Antara umrah menuju umrah berikutnya menjadi penghapus (dosa) di antara keduanya" [HR al Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349].
Tentang hadits ini, Syaikh al 'Utsaimin mendudukkan bahwa hadits ini, mutlak harus dikaitkan dengan apa yang diperbuat oleh generasi Salaf ridhwanullah ‘alaihim [Asy Syarhul Mumti’, 7/408]. Penjelasannya sudah disampaikan pada point-point sebelumnya. Ringkasnya, tidak ada contoh dari kalangan generasi Salaf dalam melaksanakan umrah yang berulang-ulang.
11. Pada penaklukan kota Mekkah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di Mekkah selama sembilan belas hari. Tetapi, tidak ada riwayat bahwa beliau keluar ke daerah halal untuk melangsungkan umrah dari sana. Apakah Nabi tidak tahu bahwa itu masyru’ (disyariatkan)? Tentu saja tidak mungkin! [ Fatawa al 'Utsaimin, 2/668, dikutip dari Fatawa li Ahlil Haram ]
Disunnahkan MEMPERBANYAK THAWAF
Berdasarkan alasan-alasan di atas, menjadi jelas bahwa thawaf lebih utama. Adapun berumrah dari Mekkah dan meninggalkan thawaf tidak mustahab. Dan yang disunnahkan adalah thawaf, bukan umrah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menambahkan : “Thawaf mengelilingi Ka’bah lebih utama daripada umrah bagi orang yang berada di Mekkah, merupakan perkara yang tidak diragukan lagi oleh orang-orang yang memahami Sunnah Rasulullah dan Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para sahabat, serta generasi Salaf dan tokoh-tokohnya”.
Alasannya, kata beliau rahimahullah, karena thawaf di Baitullah merupakan ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang paling afdhal yang telah Allah tetapkan di dalam KitabNya, berdasarkan keterangan NabiNya. Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi penduduk Mekkah. Maksudnya, yaitu orang-orang yang berada di Mekkah, baik penduduk asli maupun pendatang. Thawaf juga termasuk ibadah istimewa yang tidak bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada di kota lainnnya.
Orang-orang yang berada di Mekkah sejak masa Rasulullah dan masa para khulafa senantiasa menjalankan thawaf setiap saat. Dan lagi, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas Baitullah, agar tidak menghalangi siapapun yang ingin mengerjakan thawaf pada setiap waktu. Beliau bersabda:
يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى فِيْ أَيِّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
"Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk melakukan thawaf di Ka'bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik malam maupun siang" [Shahih, hadits riwayat at Tirmidzi, 869; an Nasaa-i, 1/284; Ibnu Majah, 1254]
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dengan berfirman :
أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yg thawaf, yg i'tikaf, yg ruku', dan yg sujud" [Qs. al Baqarah :125]
Dalam ayat yang lain:
أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku' dan sujud" [Qs. al Hajj :26]
Pada dua ayat di atas, Allah menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama sujud, dengan mengedepankan yang paling istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf. Karena sesungguhnya, thawaf tidak disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah tua, Ka’bah) berdasarkan kesepakatan para ulama. Begitu juga para ulama bersepakat, thawaf tidak boleh dilakukan di tempat selain Ka'bah. Adapun i’tikaf, bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain. Begitu pula ruku' dan sujud, dapat dikerjakan di mana saja. Nabi bersabda:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُورًا
"Dijadikan tanah sebagai masjid dan tempat pensuci bagi diriku" [HR. al-Bukhari - Muslim]
Maksudnya, Allah Subhanhu wa Ta'ala mengutamakan perkara yang paling khusus dengan tempat tersebut. Sehingga mendahulukan penyebutan thawaf. Karena ibadah thawaf hanya berlaku khusus di Masjidil Haram. Baru kemudian disebutkan i’tikaf. Sebab bisa dikerjakan di Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya yang dipakai kaum Muslimin untuk mengerjakan shalat lima waktu. Selanjutnya, disebutkan ibadah shalat. Karena tempat pelaksanaannya lebih umum.
Selain itu, thawaf merupakan rangkaian manasik yang lebih sering terulang. Disyariatkan thawaf Qudum bagi orang yang baru sampai di kota Mekkah. Dan disyariatkan thawaf Wada’ bagi orang yang akan meninggalkan kota Mekkah usai pelaksanaan manasik haji. Disamping keberadaan thawaf ifadhah yang menjadi salah satu rukun haji.[ Majmu’ al Fatawa, 26/250-252]
Secara khusus, tentang keutamaan thawaf di Baitullah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ سَبْعًا كَعِدْلِ رَقَبَةٍ
"Barangsiapa mengelilingi rumah ini (Ka’bah) tujuh kali, seperti membebaskan satu budak belian" [Shahih. Lihat Shahih Sunan an Nasaa-i, no. 2919].
Kesimpulan
Memperbanyak thawaf merupakan ibadah sunnah,
lagi diperintahkan. Terutama bagi orang yang datang ke Mekkah. Jumhur ulama
berpendapat, thawaf di Ka’bah lebih utama dibandingkan shalat di Masjidil
Haram, meskipun shalat di sana sangat besar keutamaannya.[
Majmu' al Fatawa, 26/290]
Pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan thawaf berulangkali, inilah yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah, dan didukung oleh fi’il (perbuatan) para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnah para khalifahnya sepeninggal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu beliau bersabda : Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan terbimbing sepeninggalku. Hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi gerahammu. [Sunan Abu Dawud, II/398, no. 4607; Ibnu Majah, I/16, no. 42 dan 43; Tirmidzi, V/43, no. 2673; Ahmad, IV/26.] [Al Wajiz, 268.]
Oleh karena itu, ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah pelaksanaan haji, yang paling baik bagi kita ialah memperbanyak thawaf, daripada melakukan perbuatan yang tidak ada contohnya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Pendapat yang mengatakan tidak disyari’atkan melakukan thawaf berulangkali, inilah yang ditunjukkan oleh Sunnah Nabawiyah yang bersifat ‘amaliyah, dan didukung oleh fi’il (perbuatan) para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar mengikuti Sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnah para khalifahnya sepeninggal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu beliau bersabda : Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan terbimbing sepeninggalku. Hendaklah kalian menggigitnya dengan gigi gerahammu. [Sunan Abu Dawud, II/398, no. 4607; Ibnu Majah, I/16, no. 42 dan 43; Tirmidzi, V/43, no. 2673; Ahmad, IV/26.] [Al Wajiz, 268.]
Oleh karena itu, ketika berada di Mekkah sebelum atau sesudah pelaksanaan haji, yang paling baik bagi kita ialah memperbanyak thawaf, daripada melakukan perbuatan yang tidak ada contohnya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Maraji :
- Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr Abdul 'Azhim Badawi Dar Ibni Rajab, Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M.
- Fatawa li Ahlil Haram, susunan Dakhil bin Bukhait al Mutharrifi.
- Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Muassasah A-sam, Cet. I, Th. 1416 H – 1996 M.
- Majmu al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Cet. I, Th. 1423 H. Tanpa penerbit.
- Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, Muhammad bin Abi Bakr Ibnul Qayyim. Tahqiq Syu’aib al Arnauth dan ‘Abdul Qadir al Arnauth, Muassasah ar Risalah, Cet. III, Th. 1421 H – 2001 M.
- Shahih Sunan an Nasaa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif, Cet. I, Th. 1419H –1998M.
- Shahih Sunan at Tirmidzi, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif Cet. I, Th. 1419H – 1998M.
- Shahih Sunan Ibni Majah, Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah Ma'arif, Cet. I, Th. 1419H – 1998M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar