*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Sabtu, 07 Desember 2013

Berhati-hati dg Hadiah

Ada beberapa pendapat para alim ttg status (hukum) menerima hadiah bagi hakim (penguasa, pejabat dst). Banyak ulama mengambil jalan tengah, atau bersikap inshaf (adil). Muhammad Asy-Syarbini dlm Al-Khatib fi Mughni Al-Muhtaj Ila Al Fazh Al Minhaj, bhw An-Nawawi dan orang-orang yg bersikap inshaf (adil) memilih pendapat bhw hakim (penguasa, pejabat , pegawai negara dst) dilarang menerima hadiah. Hal ini dikuatkan oleh Ar-Ramli dlm Nihayat Al-Muhtaj .
Syaikh Ahmad bin Ahmad Muhammad Abdullah Ath-Thawil dlm Al Hadiyah Bainal Halal Wal Haram, bhw  ketika Umar bin Abdul Aziz menolak suatu hadiah, lalu dikatakan kpdnya bhw Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam dulu menerima hadiah, mk beliau (Umar) berkata,’Dahulu pemberian utk beliau (Rasulullah) adalah hadiah, sedangkan utk kita adalah suap.’ ‘Beliau Nabi didekati disebabkan kerasulan (kenabian) beliau bukan karena kekuasaan beliau, sedangkan kita didekati karena alasan kekuasaan semata’.
Alauddin Ath Tharablasi dlm Mu’ayyan Al-Hukkam fima Yataraddadu Bain Al Khasmaini Min Al-Ahkam, bhw dlm atsar disebutkan,” akan datang kpd manusia suatu masa yg pd waktu itu as-suht (penghasilan yg haram) dianggap sbg hadiah yg halal ........”.
Berkata Rabi’ah , ‘berhati-hatilah kamu thd hadiah, karena hadiah itu membawa kpd suap’.


Maksud dari kalimat beberapa pendapat para alim tersebut diatas, bukan berarti ada yg memperbolehkan hadiah. Dalam Mawahih al Jalil li syarhi Mukhtashar Khalil, dikatakan para ulama tidak berselisih ttg makhruhnya bagi penguasa, hakim dan stafnya menerima hadiah. Ia berkata, ini adalah madzab Malik dan ahlus sunnah. Dia melarang hakim menerima hadiah dengan memakruhkannya.

Pendapat ini yang memakruhkan dan bukan mengharamkan dinisbahkan kepada Ibnul Hajib dan Ibn Habib dari pengikut madzab Maliki. Akan tetapi dalam penjelasan mereka berdua tetap berakhir pd kesimpulan bhw hukumnya adalah haram dan terlarang . (lihat Syaikh Muhammad  Ad Dasuqi dalam Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarh al-Kabir).

Adapun dalam Duror al Hukkam fi Syarh Majallah al Ahkam al Adliyyah 13/95-98 disebutkan, bahwa “Hukum menerima hadiah yg diberikan karena yang diberi hadiah punya jabatan tertentu hukumnya adalah haram karena ketika Rasulullah mengetahui ada seorang pegawai baitul mal menerima hadiah Nabi berkhutbah di atas mimbar seraya berkata, “Andai dia duduk di rumah ibu dan bapaknya, apakah dia akan mendapatkan hadiah?!” (HR Bukhari).

Demikian juga ketika Khalifah Umar mengetahui ada seorang pegawai baitul mal yang pulang membawa banyak hadiah, beliau menanyainya, “Dari mana kau dapatkan barang-barang ini?”. Pegawai tersebut mengatakan bahwa itu adalah hadiah. Mendengar jawaban tersebut beliau lantas membacakan sabda Rasul di atas dan mengambil hadiah-hadiah tersebut lalu diserahkan ke baitul maal.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Dari Abdullah bin Buraidah dari Bapaknya Rasulullah saw bersabda, yg artinya :’ Barangsiapa bekerja dan telah mendapat gaji, maka pendapatan yang selebihnya dikatakan ghulul’ (Hadis Abu Dawud No 2554)

“Dari Abu Humaid Assa’ady bahwa  Rasulullah bersabda, yg artinya :’ hadiyah kepada pegawai dianggap sebagai ghulul” (hadis riwayat Ahmad, Thabrani, Bayhaqi dan Ibnu “Adi, dikutip dari Jami’ul Ahadis, hadis no. 25011)

Bagaimana para ‘ulama memahami hadis-hadis ini? Salah satunya adalah yang terdapat dalam kitab Al Fiqh al Islam wa ‘Adillatuhu karya Prof Dr. Wahbah Zuhaili
لا يقبل القاضي هدية أحد إلا من ذي رحم محرم، أو ممن جرت عادته قبل القضاء بمهاداته؛ لأن المقصود في الأول صلة الرحم، وفي الثاني استدامة المعتاد. والحاصل أن المهدي إذا كان له خصومة في الحال يحرم قبول هديته، لأنها بمعنى الرشوة

“seorang hakim (termasuk pegawai) dilarang menerima hadiah, kecuali dari saudaranya yg digolongkan mahram atau dari seseorang yg sudah biasa bertukar hadiah sebelum dia diangkat menjadi hakim atau pegawai, yg pertama dimaksudkan agar tetap terjaga silaturrahim, sedangkan yg kedua dimaksudkan agar kebiasaan yg baik tidak menjadi hilang. Namun ada syarat lain si pemberi hadiah tidak dalam keadaan berperkara (berurusan) dengannya, apabila berurusan dianggap risywah (Al Fiqh Al Islami wa Adillathuhu Juz 8 hal 101)


Al Imam Asy Syaukani ,dalam Nail Al Authar, dikatakan bahwa secara dzhahir , bahwa hadiah yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai kedudukan semisal dengan mereka merupakan bentuk suap, karena apabila si pemberi hadiah itu tidak biasa memberi hadiah kepada hakim sebelum ia memegang jabatan, maka tentu saja dibalik pemberian hadiah itu pasti ada tujuan tertentu.
Bisa jadi karena takut kepada hakim artas kesalahannya, atau memberikan hadiah kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan haknya. Semuanya itu haram.
Paling tidak hadiah itu dimaksudkan untuk pendekatkan kepada hakim (pejabat), penghormatan dan mempengaruhi perkataannya. Dan tidaklah ia mempunyai tujuan demikian kecuali untuk mencemarkan kehormatan musuhnya, atau agar selamat dari tuntutan mereka kepadanya, sehingga membuat orang yang mempunyai hak atasnya ketakutan. Semua tujuan itu pada akhirnya mbermuara pada suap.

Dalam Hasyiyah Ibn Abidin dan Radd Al Muhtar, dikatakan bahwa para ulam asepakat tidak diperbolehkannya seorang penguasa (pejabat) menerima hadiah. Jika seorang penguasa mengambil hadiah dari jalur suap, maka rakyatnyapu akan mencontohnya.

Kita kembali kepada suatu kisah pada Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melimpahkan tugas ke seorang lelaki untuk memungut sedekah. Tapi utusan itu ternyata menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai melakukan tugasnya, lelaki tersebut berkata, Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serahkan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Selanjutnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik mimbar dan berkhutbah, Amma ba’du: Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas lalu ketika pulang ia berkata, ‘Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku?’
Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiamat ia akan memikul harta korupsinya.
Bila dia mengambil seekor unta, maka dia membawa untanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan dengan tegas dalam hal hadiah. Hadiah yang diterima karena peran atau jabatan yang seseorang pangku hakekatnya gratifikasi, dan tentu hukumnya haram.

Dalam hadis itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara hadiah yang datang sebelum menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelah menjalankan tugas. Karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?” Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan ketentuan ini melalui sabdanya, “Hadiah para pejabat adalah korupsi.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Hadis tersebut selain menekankan pemahaman mengenai ketentuan hadiah, juga menjelaskan segala bentuk hadiah, baik berupa barang, uang, atau lainnya, statusnya sebagai suap. Sebagaimana hadiah bagi pejabat dianggap gratifikasi, walaupun pejabat itu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan gratifikasi secara syariat lebih tegas dan jelas daripada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, hadiah hanya dianggap gratifikasi bila dengan maksud pegawai terkait melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau hadiah tersebut diberikan terkait dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Baik kewajiban itu dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Saudaraku, Islam dalam urusan gratifikasi sudah  tegas dan jelas. Sedangkan UU No. 20/2001 masih menyisakan celah bagi pemberian gartifikasi. Dalam UU tersebut, suatu hadiah dianggap gratifikasi bila dengan maksud buruk, yaitu agar penerimanya melakukan tindakan yg bertentangan dengan kewajibannya.

Saudaraku, hadiah-hadian yg beragam bentuknya itu,  yg diberikan kepada pejabat sbg wujud terima kasih atas layanannya menjadi salah satu penyebab hilangnya amanah dan keadilan. 

Diriwayatkan daripada Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW bersabda,“Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-umara` ghulul).” (HR Thabrani dalam Al-Awsath no 5126. Dalam Majma’ Az-Zawaid Juz IV/151 Imam Al-Haitsami berkata,”Sanad hadis ini hasan”).

Imam Taqiuddin An-Nabhani menjelaskan,”... bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas umum adalah haram, baik yang diberikan sebelum dia menetapkan kebijakan tertentu ataupun sesudahnya, atau diberikan karena dia adalah pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia adalah orang yang berpengaruh terhadap penguasa. Semuanya adalah haram.” (Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/338).

Allahu a’lam
sumber : Syaikh Ahmad bin Ahmad Muhammad Abdullah Ath-Thawil dlm Al Hadiyah Bainal Halal Wal Haram , ustadzaris.com , Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A, Fikih Muamalah Edisi 27, pengusahamuslim.com , KH. M. Shiddiq Al Jawi dll

1 komentar:

Gubuk Cerita mengatakan...

wah keren bro infonya...
salam kenal ya :D