Saudaraku kalau melihat disekitar kita, banyak dijumpai para pengamen, pengemis yang kebanyakan masih berusia produktif. Diantara mereka yang tampak masih kuat dan segar, bisa dikatakan masih mampu bekerja seperti para pekerja lainnya.
Dilain pihak banyak pengamen (pengemis) , baik laki-laki, perempuan usia produktif dengan bermacam penampilan, mereka berkelilling di antara manusia di pasar-pasar, jalan-jalan, masjid-masjid dan tempat-tempat umum lainnya meminta sumbangan dan uluran tangan.
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang bekerja dan meminta-minta ?
Dr Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Halal wal Haram Fil Islam, dinyatakan bahwa ‘diamnya orang yang mampu bekerja adalah haram. Setiap muslim tidak boleh malas bekerja dalam mencari rizki dengan dalih karena sibuk beribadah atau tawakkal kepada Allah. Sebab langit tidak akan mencurahkan hujan emas dan perak.
Dilain pihak, tidak boleh juga seorang hamba muslim, hanya menggantungkan dirinya kepada sedekah orang lain. Padahal ia masih bisa berusaha untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri dan keluarga serta tanggungannya.
Adit riwayat Turmudzi menyatakan bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya ,” Sedekah tidak halal untuk orang kaya dan orang yang masih mempunyai kekuatan sempurna “ (Hr Turmudzi).
Dan sangat ditentang oleh Nabi serta diharamkannya terhadap diri muslim, yaitu meminta-minta. Hal ini dapat menurunkan harga diri dan kehormatannya padahal dia bukan terpaksa harus meminta-minta.
Ancaman keras disampaikan Rasulullah, demi melindungi harga diri seorang hamba muslim dan agar seorang hamba muslim membiasakan hidup yang suci serta percaya diri serta jauh dari menggantungkan diri pada orang lain.
Terhadap orang yang suka meminta-minta padahal tidak begitu memerlukannya, Rasulullah pernah bersabda , yang artinya ,” Orang yang minta-minta padahal tidak begitu memerlukan, sama halnya dengan orang yang sedang memungut bara api ,” (riwayat Baihaqi dan Ibn Khuzaimah).
Rasulullah bersabda, yang artinya ,” Barang siapa meminta-minta pada orang lain untuk menambah kekayaan hartanya tanpa sesuatu yang menghajatkan, maka ada corengan dimukanya hingga hari kiamat, dan batu panas dari neraka yang membara bakal dimakannya.Oleh karena itu siapa yang mau, persediktilah dan siapa yang mau perbanyaklah “, (Hr Turmudzi).
Rasulullah bersabda ,yang artinya ,” Senantiasa meminta-minta itu dilakukan oleh seseorang diantara kamu hingga dia bertemu Allah, sedang tidak ada dimukanya sepotong daging pun “, (Qs. Bukhari-Muslim).
Rasulullah bersabda, yang artinya ,” Sesungguhnya meminta-minta itu sama dengan luka-luka, yaitu dengan meminta-minta itu berarti seseorang melukai mukanya sendiri. Oleh karena itu barang siapa mau tetapkanlah luka itu pada mukanya, dan barang siapa yang mau tinggalkanlah. Kecuali meminta kepad sultan atau meminta untuk suatu urusan yang tidak didapat dengan jalan lain ,” (Hr. Abu Daud dan Nsa’i).
Saudaraku , Rasulullah masih memberi suatu pembatas (keringanan), bilamana ada suatu kepentingan yang mendesak. Oleh karena itu barangsiapa yang sangat memerlukan untuk meminta-minta (msl minta bantuan dari pemerintah atau juga kepada perorangan) , tidaklah mengapa.
Diriwayatkan oleh Muslim, abu Daud dan Nasa’i, menyatakan bahwa Qabishah bin al-Mukhariq berkata,’ Saya menanggung suatu beban yang berat, kemudian saya datang kepada Nabi untuk meminta-minta’
Maka Rasulullah menjawab, yang artinya ,” Tinggallah disini sehingga ada sedekah datang kepada saya, maka akan saya perintahkan sedekah itu untuk diberikan kepadamu.
Lantas Rasulullah berkata,” Hai Qabishah ! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal , melainkan salah satu dari tiga orang :
- seorang laki-laki yang menanggung beban berat, maka boleh baginya meminta-minta sehingga ia dapat mengatasinya kemudian sesudah itu ia berhenti.
- seorang laki-laki yang ditimpa suatu bahaya yang membinasakan hartanya, maka boleh baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan suatu standar untuk hidup.
- seorang lai-laki yang ditimpa suatu kemiskinan sehingga ada tiga dari orang-orang yang pandai darikaumnya mengatakan :’sungguh si fulan ini ditimpa suatu kemiskinan, maka halal-lah baginya meminta-minta, sehingga dia mendapatkan suatu sandaran penghidupan.
Selain tiga orang itu, Hai Qabishah, adalah haram yang melakukannya berarti makan barang haram.” (Hr. Muslim,Abu Daud dan Nasa’i).
Rasulullah bersabda, yang artinya ,” Sungguh seorang yang membawa tali, kemudian ia membawa seikat kayu di punggungnya lantas dijualnya . Allah menjaga kehormatan dirinya dengan itu. Dan itu adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik merek ayang diminta itu memberi atau menolaknya “. (Hr Bukhari – Muslim).
Semoga kita selalu diberikan kemudahan dalam mencari rizki yang halal dan baik.
Yakinlah saudarakau, dengan firman Allah , yang artinya ,”...Allah menghendakikemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ... (Qs. Al-Baqarah : 185).
Allahu a’lam
Sumber : Dr Yusuf Qaradhawi , Halal wal haram fil Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar