Allah berfirman, yg artinya, “ Barangsiapa yg berkhianat
dlm urusan pampasan perang itu, mk pd hari kiamat ia akan datang membawa apa yg
dikhianatinya itu ”, (Qs. Ali Imran : 161).
Beragam
istilah digunakan saat memberikan
sesuatu kpd orang lain, bisa hadiah, bonus, kado, bingkisan, tip, parcel dll, sesuai
situasi kondisi-nya. Islam menganjurkan utk saling memberi hadiah dg niat utk
menumbuhkan rasa kasih sayang, menambah keakraban, menghilangkan rasa permusuhan. Tetapi dlm
realitas , motif itu bisa bergeser. Hadiah
yg semula utk menyambung kasih sayang (silaturahmi)
dg mengharap ridha Allah, menjadi hadiah yg diberikan utk maksud dan tujuan tertentu atau karena terpaksa . Maka
makna ini berubah menjadi Risywah (suap) . Setiap pejabat wajib menjaga kehormatan dan harga dirinya,
jangan sampai terjerat kasus suap , uang sogok dst. Sebuah hadits memperingatkan, saat seorang
sahabat (Abdullah bin Lutbiyah) terbukti menerima pemberian, Rasulullah
memberikan perhatian khusus thd masalah ini,
dan segera memberhentikannya.
Hadits
iwayat Al-Bukhari, dari Jundab bin
Abdullah bahwa Rasulullah bersabda, yg artinya , “ Sesungguhnya
yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya. Maka barang siapa yang sanggup
untuk tidak memakan melainkan yang baik maka lakukanlah. Dan barang siapa yang
bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan surga walaupun dengan segenggam darah
yang ditumpahkannya, maka lakukanlah ." [ HR Bukhari 7152]
Dalam Ash-Shahihain hadist dari Abu Hamid As-Sa’di,
bahwa ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menugaskan
seorang laki-laki untuk menjaga shadaqah
Bani Sulaim , dan ia mengaku bernama Ibn Lutbiyyah. Maka suatu ketika datang
orang yang menghitungnya , ia berkata ‘, ini harta kalian dan ini hadiah’.
Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ,
bersabda yang artinya,” Mengapa engkau tidak duduk saja di rumah bapak dan
ibumu. Sehingga engkau akan mendapatkan hadiah , jika engkau orang yang
jujur?”.
Kemudian Rasulullah berkhutbah kepada kami dengan
diawali memuji Allah, lalu bersabda,yang artinya,” Amma ba’du, sesungguhnya aku
mempekerjakan seorang lai-laki diantara kalian untuk suatu pekerjaan yang Allah
kuasakan kepadaku, kemudian ia datang dan berkata,’ini harta kalian dan ini
hadiah yang telah diberikan kepadaku’.
Mungkinkah sekirangnya ia duduk di rumah orang tuanya
, maka ia akan mendapatkan hadiah itu ? Demi Allah! Tidaklah salah seorang
diantara kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali ia menemui Allah
dengan membawa apa yang diambilnya itu pada hari kiamat. Sungguh aku
(Rasulullah) mengenal salah seorang
diantara kalian menemui Allah dengan membawa unta yang mempunyai suara atau
sapi yang mempunyai suara atau kambing yang bersuara keras”.
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai
terlihat putih ketiak beliau sambil berkata,” Ya Allah, apakah aku telah
menyampaikan? Mataku telah melihat dan telingaku telah mendengar”. (Shahih
bukhari Bi Syarah Fath Al-Bari 348:6979 dan ‘Umdat Al Qari Juz 13 ,155, dan
Muhamma Fuad Abdul Baqi dalam Al Lu’lu’ wa Al Marjan juz 2, 244 :1202).
Allahu a'lam
Sumber : Syaikh
Ahmad bin Ahmad Muhammad Abdullah ath-Thawil dalam Al-Hadiyah Bainal Halal wal Haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar