Haji
Tamattu adalah haji yang populer diikalangan
umumnya jemaah haji Indonesia. Karena dipandang lebih ringan dibanding
haji Ifrad dan Haji Qiran. Dalam haji Tamattu , ritual ibadah Umrah dan Ibadah
Haji dilakukan dalam waktu yang terpisah. Sedudah selesai melaksanakan ibadah
umrah yaitu Ihrah, Tawaf dan Sa’i, jamaah boleh langsung tahallul, sehingga
jamaah bisa melepas ihramnya dan bisa lebih longgar (bersenang-senang =
tamattu) dlm arti terbebas dari larangan ihram.
Jadi
jamaah tinggal menunggu tanggal 8 Dzulhijah untuk memmakai pakaiakan ihram lagi
dan mematuhi larangan seputar ihram lagi dalam rangkaian kegiatan atau ritual
haji.
Haji
Tamattu banyak dipilih oleh jamaah yang datang ke Mekkah lebih awal, jauh
sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji tanggal 9 Dzulhijah, karena masih jauh
dari puncak haji maka bisa menyempatkan ibadah umrah lebih dahulu.
Dengan
kemudahan ini maka jamaah haji Tamattu diwajibkan membayar dam atau denda,
yaitu menyembelih seekor kambing, dan bila tidak mampu maka berpuasa 10 hari
dengan perincian 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air.
Untuk
jamaah yang dapat datang lebih awal ke Madinah, maka persiapan ihramnya
dilaksanakan di Madinah. Adapun miqatnya akan dilakukan di Bier Ali
(Zulhulaifah), di jalan raya menuju Mekah, sekitar 12 km diluar kota Madinah.
Untuk
rombongan jamaah yang datang belakangan dan langsung ke Mekah, miqatnya adalah
di pesawat saat melintasi batas miqat. Persiapan ihram untuk ibadah umrah
sebaiknya dilakukandi tanah air sebelum berangkat, namun boleh juga di bandara
King Abdel Aziz Jeddah karena Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menyediakan
mess room di bandara tsb.
Bersambung...
Allahu
a’lam
Sumber
kutipan : Buku |Pintar Haji dan Umrah (HM Iwan Gayo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar