*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Senin, 07 November 2011

Miras dan Narkoba (1 dari 2)

Allah berfirman , yang artinya,” Hai orang-orang yang beriman , sesungguhnya (meminum) Khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat kebertuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu) ,” (Qs. Al-Maidah : 90-91).
Allah ta’ala berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Qs. Al-Baqarah : 219].


Asy-Syinqithiy dalam Adlwaaul-Bayaan, 1/91, berkata bahwa “Firman-Nya : ‘Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa besar’ ; tidak dijelaskan apa maksud dosa besar itu ? Akan tetapi, dalam ayat yang lain dijelaskan bahwa dosa besar itu adalah menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara mereka, serta menghalangi untuk berdzikir kepada Allah dan melakukan shalat. Ayat tersebut adalah firman-Nya : ‘Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)’ (QS. Al-Maaidah : 95)”.

Khamr sering diidentikkan dengan minuman keras (miras). Dan apapun yang mempunyai potensi memabukkan, apapun namanya dan sebutannya maka itu adalah khamr. Mengkonsumi khmar (miras atau narkoba) termasuk kemungkaran yang besar dan banyak menimpa di kalangan manusia. Khamr , adalah dzat yang sudah jelas keharamannya , berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’.

Pada suatu ketika , Rasulullah pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, jagung atau gandum yang diperas hingga menjadi menuman keras , maka beliau menjawab , yang artinya, “ Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram, “ (Hr. Muslim).

Rasulullah juga bersabda, yang artinya, “ sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit,” (Hr. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan tirmidzi).

Rasulullah juga bersabda, yang artinya ,” apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun juga haram, “ (Hr. Ahmad, Abu Daud, Trimidzi).

Lebih daripada itu , Rasulullah juga mengingatkan bahwa ada 10 golongan orang yang dilaknat terkait dengan khamr itu, yaitu yang artinya,” Orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawakannya, orang yang dibawakannya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakaan harganya (uang hasil penjualannya), orang yang membelinya dan orang yang minta dibelikan,”.

Alkohol adalah salah satu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol dapat berasal dari perasan atau peragian / fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari hasil peragian tersebut diperoleh alkohol hingga berkadar 15%. Adapun melalui proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol hingga 100%.
Peningkatan kadar alkohol atau dalam bentuk lain etanol dalam darah akan menyebabkan orang menjadi euforia (kegembiraan ) namun kemudian bila kadarnya mulai menurun maka orang tersebut mengalami depresi.

Jadi tergambar , bahwa bahwa khamr dapat menghilangkan akal dan kesadaran hingga kemudian menimbulkan dosa dan permusuhan. Khamr adalah penyebab utama keburukan sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bersabda , yang artinya ,“ Khamr itu induk segala keburukan. Barangsiapa yang meminumnya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan barangsiapa yang mati dimana khamr itu ada dalam perutnya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah” [Hr. Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 3810, Al-Waahidiy dalam Al-Wasiith 1/224, dan Al-Qadlaa’iy 6/2 sebagaimana dalam Silsilah Ash-Shahiihah 4/469 no. 1854].

Dalam suatu riwayat, Umar bin Khaththab menyatakan bahwa, pada saat keharaman khamr turun. Khamr itu dibuat dari lima macam bahan, yaitu anggur , kurma, beras, syai’ir, jagung. Khamr adal sesuatu yang dapat menutup atau mengacaukan pikiran”. (Hr. abu Dawud).

Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Abdurrahmaan Ali Bassaam menjelaskan definisi khamr sebagai berikut : “Khamr secara bahasa mempunyai tiga makna, yaitu ;

1. Tabir dan penutup. Sebagaimana dalam kalimat : ‘Ikhtamaratil-mar’ah’, yaitu jika ia (wanita) menutupi kepalanya dan wajahnya dengan khimaar (kerudung).

2. Bercampur. D Sebagaimana dalam kalimat : ‘hanii’an marii’an ghaira daain mukhaamirin…’; artinya : bercampur.

3. Matang. Sebagaimana dalam kalimat : ‘khamaratal-‘ajiin’; yang artinya : engkau membiarkannya hingga waktu matang.

Dari ketiga makna ini, diambillah kata al-khamrah, karena ia menutupi akal, mencampurkannya/mengacaukannya, dan karena dibiarkan baru kemudian sadar dan normal.
Adapun definisi secara syar’i, maka ia nama untuk segala macam minuman yang dapat mengacaukan akal dan menutupinya; berdasarkan hadits : ‘Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan semua jenis khamr adalah haram ” [Taisirul-‘Allam, Tanbiihul-Afhaam].
Secara umum, efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi khamr dapt dirasakan segera dalam hitungan menit, dan efek yang dihasilkan berbeda-beda tergantung banyak sedikitnya yang dikonsumsi. Dalam jumlah kecil , khamr dapat menimbulkan perasaan relaks, nyaman, sehingga penggunan merasakan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, sedih atau kemarahan.

Dan apabila konsumsi diperbanyak, maka akan timbul efek merasa lebih bebas lagi mengekspresikan emosi diri, tanpa ada perasaan yang menghambat atau mengontrol secara emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan). Kemudian menjalar pengaruhnya ke fungsi-fungsi fisik-motorik seperti bicara cadel, pandangan kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan seterusnya. Kemampuan mental mengalami penurunan, seperti gangguan memusatkan pikiran dan daya ingat menurun.
Para pengguna merasa dapat mengendalikan diri maupun mengontrol perilakuknya. Namun pada kenyataanya mereka hanya berhalusinasi, diman sebenarnya mereka tidak mampu mengendalikan diri lagi.

Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam At-Tafsiir 10/571 no. 12522; dishahihkan oleh Muqbil Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahiihul-Musnad min Asbaabin-Nuzuul, hal. 88-89, bahwa telah diceritakan kepada kami Al-Husain bin ‘Aliy Ash-Shadaa’iy, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hajjaaj bin Al-Minhaal, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rabii’ah bin Kultsuum, dari Jabr, dari ayahnya, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : Pengharaman khamr turun mengenai dua kabilah dari kabilah Anshaar.
Mereka meminumnya hingga apabila mereka telah mabuk, sebagian mereka bercanda dengan sebagian yang lain. Ketika mereka sadar, salah seorang mereka melihat bekas di wajahnya dan jenggotnya, dan ia pun berkata : “Saudaraku si Fulan ini telah melakukannya kepadaku”. Padahal dulunya mereka saling bersaudara dan tidak ada dendam dalam hati mereka.
(Orang itu berkata) : “Demi Allah, seandainya ia menyayangiku, niscaya ia tidak akan berbuat demikian terhadapku”. Sehingga terjadilah dendam di hati mereka. Maka, Allah ta’ala menurunkan ayat : ‘sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi….’ hingga sampai ayat : ‘maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)’ (QS. Al-Maaidah : 90-91). Berkatalah orang-orang yang memperberat diri mereka (mutakallifiin) : “Ia (meminum khamr) adalah perbuatan keji, dan khamr itu ada dalam perut Fulan yang terbunuh dalam perang Badr dan Fulan yang terbunuh dalam perang Uhud”. Maka Allah menurunkan ayat : “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu…(QS. Al-Maaidah : 93)” .

Para pengguna dalam jangka panjang akan mengalami masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, liver dan kerusakan otak. Seringkali khamr dalam hal ini alhohol digunkan bersamaan dengan tambahan kombinasi obat-obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya menjadi berlipat ganda.

Adapun bahaya lainnya dari khmar (minuman keras) adalah
a. Mengganggu kehidupan manusia itu sendiri
b. Terjerumus ke dalam perbuatan keji dan mungkar
c. Masuk dalam perangkap kekuasaan seta
d. Menjauhkan manusia dari kebahagiaan
e. Menjerumuskan manusia kedalam kebencian dan permusuhan
f. Menjauhkan manusia dari mengingat allah dan meninggalkan perinta-Nya.

Saudaraku, khamr (miras) adalah penyakit, kita diperintahkan untuk menghindari dan menjauhinya. Adapun cara untuk menghindari miras adalah selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak dzikir , doa dst. Tidak bergaul dengan orang yang mengkonsumsinya. Tidak mendekati tempat-tempat yang berkaitan dengan miras.

Telah menceritakan kepada kami Musaddad : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Waahid bin Ziyaad : Telah menceritakan kepada kami Manshuur bin Hayyaan, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbaas, mereka berdua berkata : “Kami bersaksi bahwasannya Rasulullah shallalaahu ‘alaihi wa sallam melarang (membuat dan mengkonsumsi nabiidz) dari dubaa’, khantam, muzaffat, dan naqiir” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3690; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/421].

Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Ibraahiim : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hajjaaj bin Abi ‘Utsmaan : telah menceritakan kepadaku Yahyaa bin Abi Katsiir : Bahwasannya Abu Katsiir menceritakan kepadanya, dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Khamr itu berasal dari dua jenis pohon ini : kurma dan anggur” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1985].

Telah menceritakan kepadaku Ishaaq : Telah menceritakan kepada kami An-Nadlr : Telah mengkhabarkan kepada kami Syu’bah, dari Sa’iid bin Abi Burdah, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata : Ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya dan Mu’aadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda kepada keduanya : “Permudahlah dan jangan kalian persulit. Berikanlah khabar gembira dan jangan membuat orang lari (dari dakwah). Dan bahu-membahulah kalian”.
Abu Muusaa berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di negeri yang dibuat padanya minuman dari madu yang disebut al-bit’u dan minuman yang terbuat dari gandum yang disebut al-mizr”.
Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap yang memabukkan itu haram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 6124].

Semoga bermanfaat, semoga Allah menjauhkan kita dari mengkonsumsi barang-barang yang diharamkan Allah.

Wallaahu a’lam bish-shawwaab
Sumber : dari beberapa sumber bacaan.

Tidak ada komentar: