Dari riwayat Abu Qatadah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bertanya kepada Abu Bakar ra , yang artinya ,” Kapan engkau shalat witir”?,
Abu Bakar menjawab,’ Aku shalat witir sebelu tidur (malam)’,
Kepada Umar, Rasulullah bertanya, yang artinya ,” Kapan engkau shalat witir?”,
Umar menjawab,’ Saya tidur lebih dahulu, kemudian saya shalat witir’,
Kepada Abu Bakar , Rasulullah bersabda, yang artinya ,” Engkau telah melaksanakan dengan hati yang teguh atau dengan mantap”,
Dan Kepada Umar Beliau bersabda, yang artinya ,” Engkau mengerjakan dengan sekuat tenaga”. (Hasan Shahih, Shahih Ibn Majah no.988, Shahih Ibn Khuzaimah II 145 no.1084 , ‘Aunul Ma’bud IV 311 no.1421 dan Ibn Majah I no. 1202).
Kemudian riwayat dari Aisyah ra, bahwa ia berkata ,’ Nabi SAW sering shalat (malam) sedangkan saya tidur melintang di tempat tidurnya. Maka apabila Rasulullah hendak shalat witir, beliau membangunkan saya, lalu saya shalat witir’ (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari 487 no.997 dan Muslim I 511 no.744).
Dari beberapa hadits yang ada para ulama bersepakat bahwa waktu shalat witir adalah sesudah shalat isya’ sampai datang waktu subuh.
Hukum Shalat witir
Beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat witir , perbedaan tersebut berdasar kesimpulan masing-masing dari beberapa hadits yang dirujuk.
Imam Hanafi dan beberapa ulama lainnya , berpendapat bahwa shalat witir hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang artinya,” Witir itu haq (wajib) maka barang siapa yang tidak melaksanakan witir maka tidak termasuk golongan kami, witir itu haq (wajib) maka barang siapa yang tidak melaksanakan witir maka tidak termasuk golongan kami, witir itu haq (wajib) maka barang siapa yang tidak melaksanakan witir maka tidak termasuk golongan kami, “ (HR. Ahmad dan Abu Dawud , At-Tarhib II).
Dan sebagian besar ulama yang termasuk didalamnya Hanabillah, Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa shalat witir hukumnya sunnah muakkadah.
Sebagaimana diriwayatkan Ali ra, yang berkata bahwa,’ witir bukan suatu keharusan seperti pelaksanaan shalat fardhu, tetapi witir adalah sunnah yang dibiasakan oleh Rasulullah SAW,’ (Hr Ahmad dan Nasa’i. Dishahihhkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.7860).
Jumlah rekaat dan sifat shalat witir
Para ulama bersepakat bahwa shalat witir bisa dikerjakan 13 rekaat, 11,9,7,5,3 atau 1 rekaat. Sedangkan berdasar madzab Hanafi, shalat witir adalah 3 rekaat .
Ulama ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam Al Wajiz, menyatakan bahwa minimal shalat witir adalah satu rekaat, sebagaimana dijelaskan dari riwayat Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya Shalatul lail dua rekaat dua rekaat, lalu apabila seorang diantara kamu khawatir tiba waktu subuh, (maka hendaklah) ia shalat satu rekaat shalat witir sebagai penutupshalat sebelumnya”, (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari II 477 no.990, Muslim I 516 no.749, Nasa’i III 227 dan Tirmidzi I 273 no. 435 semakna dan ada tambahan).
Boleh juga shalat witir tiga, atau lima atau tujuh atau sembilan rekaat , sebagaimana diriwayatkan Aisyah ra bahwa ia berkata Rasulullah tidak pernah menambah baik di bulan ramadhan maupun lainnya melebihi sebelas rekaat. Beliau shalat empat rekaat, maka jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, lalu shalat emapt rekaat (lagi), maka janganlah kamu tanya perihal bagus dan panjangnya, kemudian Beliau shalat (witir) tiga rekaat”, (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III 33 no. 1147, Muslim I 509 no. 738, ‘Aunul Ma’bud IV 216 no.1324 dan tirmidzi I 285 no.457 ada tambahan di akhir hadits).
Dari (Aisyah ra), bahawa ia berkata, Kami sedang menyediakan untuk Beliau siwak dan air wudhu’nya, kemudian Allah membangunkannya sesuai dengan kehendak-Nya membangunkan beliau di malam hari. Kemudian (setelah bangun) Rasulullah bersiwak dan berwudhu’ , lalu shalat sembilan rekaat tanpa duduk (tahiyyat akhir), lalu menyebut (nama) Allah , memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya, kemudian mengucapkan salam sampai terdengar oleh kami. Kemudian setelah memberi salam, Beliau shalat (lagi) dengan duduk dua rekaat. Maka semuanya berjumlah sebeblas rekaat, hai ananda. Kemudian taktalah Nabiyullah SAW sudah tua dan gemuk, Beliau shalat witir tujuh rekaat kumudian shalat lagi dua rekaat seperti yang dikerjakan pertama itu, maka itu semua berjumlah sembilan, hai ananda. (Shahaih ; shahih Nasa’i no.1510, Muslim I 512 no.746, ‘Aunul Ma’bud IV no.1328 dan Nasa’i III 199).
Dari Ummu Salamah ra, bahwa ia berkata, Rasulullah SAW shalat witir 7 rekaat atau 5 rekaat tanpa memisah rekaat tersebut .( HR Nasa’i , dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih wa Dhaif Sunan An-Nasai no.1715).
Dari Ubay bin Ka’ab, menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi SAW dalam shalat witir membaca SABBIHISMA RABBIKAL A’LAA dan di rekaat kedua membaca QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN dan rekaat ketiga membaca QUL HUWALLAAHU AHAD, dan tidak salam kecuali pada rekaat terakhir , (Hr. Nasa’i , dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih wa Dhaif Sunan An-Nasai no.1730, 1731).
Dari Abbas, ia berkata bahwa adalah Rasulullah biasa membaca pada saat witir SABBIHISMA RABBIKAL A’LAA dan QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN dan QUL HUWALLAAHU AHAD, dalam setiap rekaat , (Shahaih : Shahaih Nasa’i no. 1607, Tirmidzi I 288 no.461, Nasa’i III 236 ada tyambahan pada awalnya).
Selanjutnya diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau shalat witir 13 rekaat , ii rekaat, 9 rekaat, 5 rekaat , 3 rekaat dan satu rekaat , (Hr Turmudzi , dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shalat shahih wa Dhaif Sunan At-trimidzi no.475 ).
Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW shalat malam 13 rekaat , termasuk didalamnya shalat witir 5 rekaat . Beliau tidak duduk tasyahud kecuali pada rekaat yang terakhir. (Hr. Bukhari Muslim).
Tata cara shalat witir
Menurut KH Drs Sulhan Abu Fitra MA dalam Tuntunan Shalat Khusyu’ Sempurna dan Diterima, dikatakan bahwa shalat witir dapat dilaksanakan dengan cara ;
a. 2 rekaat 2 rekaat dengan salam pada setiap 2 rekaat , kemudian diakhiri dgn 1 rekaat salam.
b. Setiap 2 rekaat tasyahud tanpa salam , kemudian salam pada rekaat terakhir.
c. Menyambung seluruh rekaatnya tanpa duduk tasyahud kecuali pd rekaat terakhir lalu salam.
Selanjutnya shalat witir yang 3 rekaat ada beberapa cara
a. Sama seperti shalat maghrib, yaitu dengan 2 kali tasyahud dan 1 salam, cara ini berdasarkan pendapat imam Hanafi bahwa dari hadits, bahwa Nabi membaca at-tahiyat pada setiap dua rekaat (Hr Ahmad).
b. Menmyambung seluruh rekaatnya tanpa duduk tasyahud kecuali pada rekaat terakhir kemudian salam. Hal ini berdasarkan larangan Nabi bahwa shalat witir tidak boleh menyerupai shalat maghrib.
c. Setelah 2 rekaat dan salam ,kemudian 1 rekaat lagi langsung tasyahud dan salam , berdasarkan hadits Rasulullah , yang artinya “ Sesungguhnya beliau biasa salam antara 2 rekaat dan 1 rekaat dalam witir “, (Hr. Bukhari).
Semoga bermanfaat
Allahu’alam
Sumber : ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi dalam Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz . KH Drs Sulhan Abu Fitra MA dalam Tuntunan Shalat Khusyu’ Sempurna dan Diterima,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar