Rasulullah bersabda , yang artinya ,” Kerjakanlah witir sebab Allah itu witir dan mencintai witir”. (Hr. Ahmad dan ash-Habus Sunan, fiqh Sunnah II. Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Dhaif Sunan Abu Dawud no.1416). Rasulullah bersabda , yang artinya ,” Sesungguhnya Allah itu witir, Dia mencintai witir maka laksanakanlah shalat witir wahai ahli Qur’an “, (Hr Abu Dawud dan turmudzi dalam AtTarhib II).
Secara bahasa kata Witir berasal dari kata وترا ،يوتر،أوتر
Yang artinya ganjil. Adapun menurut istilah, witir adalah salah satu shalat lail atau malam yang jumlah rekaatnya ganjil yang dikerjakan setelah shalat isya’ sampai sebelum waktu subuh. Beberapa ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat witir, dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa shalat witir termasuk sunnah muakkadah, dan Rasulullah SAW sangat menganjurkan juga sangat mendorong untuk mengerjakannya.
Shalat adalah ibadah yang sangat mulia , maka tentu sekali keutamaan shalat witir, antara lain sbb ;
a. Dicintai Allah, sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya ,”Sesungguhnya Allah itu ganjil yang mencintai (shalat) yang ganjil ”. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari XI 214 no. 6410 dan Muslim IV 2062 no. 2677). Kemudian riwayat dari Ali ra bahwa ia berkata ‘ Sesungguhnya shalat witir tidak harus dikerjakan dan tidak (pula) seperti shalat kamu yang wajib, namun Rasulullah SAW melakukan shalat witir, lalu bersabda, yang artinya ,” Wahai orang-orang yang cinta kepada Al-Qur’an , shalat witir-lah, karena sesunggunya Allah itu ganjil yang menyenangi (shalat) ganjil”. (Shahih ; shahih Ibn Majah no. 959, Ibn Majah I no. 1169, tirmidzi I : 282 no. 452, Nasa’i III 228 dan 229 dalam dua hadits dan ‘Aunul Ma’bud IV 291 no. 1403 secara marfu’ saja).
b. Merupakan shalat sunnah yang paling utama pelaksanaanya dan disaksikan malaikat, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, yang artinya ,” Barang siapa yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam maka hendaklah ia melaksanakan shalat witir pada awal malam dan barang siapa mungkin dapat bangun akhir malam maka hendaklah ia melaksanakannya di akhir malam. Maka Sesungguhnya shalat malam (witir) disaksikan malaikat dan itu lebih utma”, (Hr. Muslim, Turmudzi dan Ibn Majah , At Tarhib II).
c. Hamba yang melaksanakannya mendapat jaminan pahala orang yang mati syahid, Sebagaimana Rasulullah bersabda, yang artinya ,” Barang siapa Shalat Dhuha dan puasa tiga hari dalam sebulan dan tidak meninggalkan shalat witir baik dalam keadaan musafir atau tidak , maka baginya pahala orang yang mati shahid,” (Hr. Ath thabrani, At-Tarhib II. Didhaifkan oleh Syaikh Al-albani dalam Silsilah Al-Ahadits adh Dhaifah no. 6728).
d. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan menghapus dosa, sebagaimana Rasulullah bersabda, yang artinya ,” Hendaklah kalian kerjakan qiyamul lail (witir) sebab itu adalah kebiasaan orang shalih sebelum kamu dan merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan juga menghapus perbuatan jelek dan mencegah perbuatan keji”, (Hr Ibn Khuzaimah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4079).
e. Memperteguh jiwa, sebagaimana Allah berfirman , yang artinya ,” Sesungguhnya bangun malam (shalat malam) sangat meneguhkan jiwa dan lebih menegaskan ucapan”, (Qs. Al- Muzammil : 6)
Waktu Shalat witir
Para ulama bersepakat bahwa shalat witir boleh dikerjakan dalam rentang waktu antara ba’da shalat isya’ sampai dengan menjelang terbit fajar subuh. Namun yang paling afdal pada sepertiga malam yang akhir.
Dari Abi Sa’id berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya ,” Kerjakan shalat witir sebelum subuh,” (Hr. Jama’ah kecuali Bukhari dan Abu Dawud).
Sebagaimana Rasulullah pernah bersabda, yang artinya,” Shalat witir waktunya antara shalat Isya’ sampai terbitnya fajar “, (Hr. Imam lima kecuali Nasa’i . didhaifkan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa no. 423, Dhaif Al-Jami’ no. 1622).
Diriwayatkan bahwa Aisyah ra pernah berkata bahwa Setiap malam Rasulullah SAW shalat witir dari awal malam, dari pertengahannya dan di akhir malam, lalu shalat witirnya berakhir pada waktu menjelang subuh (Muttafaqun ‘alaih : Muslim I 512 no.745 dan lafazh ini baginya , Fathul Bari II 486 no. 996 secara ringkas, Nasa’i III 230, ‘Aunul Ma’bud IV 312 no. 1422, tirmidzi I 284 no.456 dan tambahan terkhir hanya ada pada tirmidzi dan Abu Dawud).
Beberapa ulama menganjurkan shalat witir di awal waktu bagi orang-orang yang khawatir sulit bangun di sepertiga malam yang akhir, sebagaimana sangat dianjurkannya shalat witir di sepertiga malam yang akhir bagi mereka yang mudah bangun malam di waktu itu.
Bersambung.......
Allahu’alam
Sumber : ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi dalam Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz . KH Drs Sulhan Abu Fitra MA dalam Tuntunan Shalat Khusyu’ Sempurna dan Diterima,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar