Dalam tulisan ini dikutip jawaban Ustadz Sigit Pranowo, Lc , eramuslim tentang permasalahan ini. Semoga bermanfaat.
Saudaraku, apabila anda baru menyadari bahwa anda kekurangan raka’at tidak lama setelah selesai shalat (seperti; tidak lama setelah salam) atau dalam waktu yang tidak terlalu lama maka hendaklah anda mengerjakan kekurangan raka’at itu lalu mengerjakan sujud sahwi.
Namun jika anda baru menyadarinya setelah berlalu waktu shalatnya dalam waktu yang lama maka hendaklah anda mengulangi shalat itu.
(al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ juz VII hal 135 – 136, no fatwa 12675. www.islamlight.net)
Ada beberapa pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan (tempat) dilakukan sujud sahwi :
- Para ulama Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik disebabkan karena adanya penambahan atau pengurangan didalam shalat namun jika seseorang melakukannya sebelum salam maka ia sah dan tidak perlu mengulangnya.
Pendapatnya ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw melakukan shalat zhuhur 5 raka’at.
Para sahabat bertanya ,’Apakah ada penambahan didalam shalat?
Beliau saw bersabda,”Ada apa?”
mereka mengatakan,’Engkau telah melakukan shalat (zhuhur) 5 rakaat.’
Kemudian beliau saw melakukan sujud (sahwi) dua kali sujud setelah dia salam.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) - Para ulama Maliki mengatakan bahwa sujud (sahwi) disunnahkan sebelum salam apabila disebabkan adanya pengurangan atau pengurangan dan penambahan sekaligus. Dan sujud sahwi dilakukan setelah salam apabila disebabkan penambahan saja.
- Pendapat Imam Syafi’i yang baru adalah bahwa tempat sujud sahwi adalah antara tasyahhud dan salam. Jika dia melakukan salam dengan sengaja maka hilang waktu untuk sujud sahwi itu menurut perkataan yang benar akan tetapi jika dia melakukan salam karena lupa dan setelahnya berlalu waktu yang lama maka ia kehilangan juga (didalam pendapatnya yang baru). dan jika tidak berlalu waktu yang lama maka dia tidak kehilangan dan hendaklah dia melakukan sujud sahwi.
- Para ulama Hambali mengatakan bahwa tidak ada perbedaan akan dibolehkannya sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam.
Adapun perbedaan pendapat dikalangan para ulama adalah pada yang paling afdhal dan utama. Yang paling afdhal adalah dilakukan sebelum salam karena ia adalah penyempurna dari shalat dan ia bagaikan sujud-sujud didalam shalat kecuali dalam dua keadaan :
- a. Sujud dikarenakan adanya kekurangan satu atau lebih rakaat dan ia telah mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat yang dilakukannya, sebagaimana hadits ‘Imron bin Hushain dan Abu Hurairoh didalam kisah Dzil Yadain, dan didalam hadits ‘Imron ddisebutkan,”Maka shalatlah satu rakaat kemudian salam kemudian sujudlah dua kali sujud lalu salam.”
- b. Imam ragu tentang sesuatu didalam shalatnya kemudian ia mendasarkan shalatnya kepada apa yang paling diyakininya maka ia sujud sahwi setelah salam mengikuti nash hadits,
sebagaimana hadits riwayat Ali dan Ibnu Mas’ud,”Apabila salah seorang dari kalian ragu terhadap shalatnya maka berupayalah untuk benar. Hendaklah ia menyempurnakannya kemudian melakukan sujud (sahwi) dua kali sujud.” (HR. Bukhori) – (al fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1223 – 1225)
demikian semoga bermanfaat.
Wallahu A’lam
Sumber : Ustadz Sigit Pranowo, Lc , eramuslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar