*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Rabu, 04 Maret 2009

Tips menggunakan afirmasi anda

Afirmasi merupakan kata-kata positif yang diucapkan setiap hari yang dapat berpengaruh positif terhadap orang yang mengucapkan kata-kata tersebut. Afirmasi itu adalah penanaman sesuatu pegangan ke dalam diri kita . Namun ada juga yang berpendapat bahwa, sebuah afirmasi tanpa menggunakan teknik yang tepat, hanya merupakan kata-kata yang terucap saja, tanpa berdampak kepada orang yang mengucapkannya.

Yang sangat menarik dari afirmasi ini adalah bahwa apa-apa yang kita lakukan sangatlah terikat erat dengan afirmasi kita itu. Bahwa ternyata afirmasi-afirmasi yang kita benamkan ke dalam otak kita sepanjang waktu itu, akan sangat mempengaruhi aktifitas, perilaku, perbuatan, dan logika berfikir kita setiap waktu.


Dalam berbagai teknik-teknik modern seperti NLP, Mind Power, Modern Hypnosis, dll maka Afirmasi diperlukan guna membangun motivasi sehingga kita memperoleh perubahan yang berarti dengan melakukan afirmasi setiap harinya. Afirmasi merupakan satu cara hebat untuk menciptakan kesesuaian getaran dengan apa yang ingin anda tarik ke dalam hidup anda.

Dalam prakteknya, afirmasi ini bisa dalam bentuk pengajian, pelatihan, membaca buku pengalaman orang lain, dimana aktivitas itu kita lakukan berulangkali. Atau bahkan hanya dengan sekedar mendengarkan dan melihat sesuatu dengan tidak sengaja juga bisa menjadi bentuk sebuah afirmasi bagi kita.

Beberapa tips yang bisa anda gunakan , antara lain :



  1. Ulangi afirmasi anda , setidaknya tiga kali dalam sehari. Waktu terbaik adalah hal pertama dilakukan di pagi hari (setelah ibadah shalat subuh), pertengahan hari (setelah shalat dan berdoa waktu dhuhur) danmenjelang tidur.

  2. Gunakan sedikit afirmasi secara kontinyu. Cara ini dirasa lebih efektif disbanding menggunakan afirmasi yang lebih banyak namun jarang.

  3. Ucapkan afirmasi anda keras-keras , apabila memungkinkan. Bila tidak, cukup bacakan perlahan dan sepenuh perasaan.

  4. Pejamkan mata dan visualisasikan diri anda sendiri saat afirmasi digambarkan. Lihatlah pemandangan melalui mata anda, seolah-olah hal itu sudah benar-benar sedang terjadi disekitara anda.

  5. Dengarkanlah suaranya, lihatlah gambaran yang akan ada saat anda berhasil mencapai apa yang dijelaskan dalam afirmasi anda. Termasuk didalamnya lingkungan sekitar anda, dan dengarkan perkataan mereka dan ucapan kebaikan dari mereka.

  6. Rasakan emosi yang akan anda alami saat anda mencapai tujuan itu. Semakin kuat perasaan anda semakin kuat pula pengaruhnya.

Selanjutnya coba anda ulangi proses ini di setiap afirmasi anda. Aristotle menyatakan , bahawa ,’Kita adalah apa yang berulang-ulang kita lakukan. Maka dari itu kesuksesan bukanlah suatu tindakan, tetapi ia adalah kebiasaan ‘.
Semoga bermanfaat


Allahu a’lam

Sumber : The secret law of attraction Jack Canfirlad- DD Watkins



Selasa, 03 Maret 2009

hikmah musibah & sakit (2)

Bila kita gunakan pertimbangan logika dan akal rasional , maka bisa jadi kita membenci situasi yang kita hadapi saat ini. Situasi dimana kita sedang mengalami musibah, bisa berupa sakit atau kemalangan lainnya.
Namun pernahkah kita berpikir lebih jauh bahwa dalam segala situasi apapun yang kita alami pasti ada sesuatu yang tersembunyi dan tidak kita ketahui ?
Yakinlah setiap masalah yang anda alami saat ini tentu tidak saja datang tanpa ada suatu alasan. Setiap yang datang kepada kita, memiliki alasan atas keberadaanya.

Riwayat dari Ummu Al-Ala', bahwa dia berkata : "Rasulullah saw menjengukku tatkala aku sedang sakit,
Lalu Beliau berkata. 'Gembirakanlah wahai Ummu Al-Ala'. Sesungguhnya sakitnya orang Muslim itu membuat Allah menghilangkan kesalahan-kesalahan, sebagaimana api yang menghilangkan kotoran emas dan perak". (Isnad Shahih, ditakhrij Abu Daud, hadits nomor 3092)

Kehidupan selalu berubah, kadang naik dan tidak jarang menurun tajam. Suatu saat mengalami peristiwa yang menyenangkan, namun kadang justru lebih banyak mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan. begitulah kita

Yakinlah bahwa Allah menguji kita menurut bobot iman yang kita miliki. Apabila bobot iman kita berat, Allah akan memberikan cobaan yang lebih keras. Apabila ada kelemahan dalam agama, maka cobaan yang diberikan juga lebih ringan.

Dari riwayat Sa'id bin Abi Waqqash ra, bahwa dia berkata. 'Aku pernah bertanya : Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling keras cobaannya ?
Beliau menjawab: Para nabi, kemudian orang pilihan dan orang pilihan lagi. Maka seseorang akan diuji menurut agamanya. Apabila agamanya merupakan (agama) yang kuat, maka cobaannya juga berat. Dan, apabila di dalam agamanya ada kelemahan, maka dia akan diuji menurut agamanya. Tidaklah cobaan menyusahkan seorang hamba sehingga ia meninggalkannya berjalan di atas bumi dan tidak ada satu kesalahan pun pada dirinya". (Isnad shahih, ditakhrij At-Tirmidzy, hadits no 1509, Ibnu Majah, hadits no 4023, Ad-Darimy 2/320, Ahmad 1/172)


Benar saudaraku, kesabaran adalah pekerjaan yang tidak ringan. Selama ini kita merasa telah berusaha untuk tetap sabar. Namun sampai kapan kesabaran kita bisa bertahan.

Terus terang saja , saya (penulis) sebenarnya sangat malu. Saya bukanlah hamba yang teruji kesabarannya. Anda pembaca yang justru lebih banyak memiliki kesabaran dibanding saya.
Namun bila, kita berpikir panjang untuk mencari sesuatu dibalik semua peristiwa. Kita akan menemukan suatu keindahan, suatu kedamaian.

Dari riwayat Abu Sa'id Al-Khudry ra, bahawa dia berkata. 'Aku memasuki tempat Rasulullah saw, dan beliau sedang demam. Lalu kuletakkan tanganku di badan beliau. Maka aku merasakan panas ditanganku di atas selimut.
Lalu aku berkata. 'Wahai Rasulullah, alangkah kerasnya sakit ini pada dirimu'.
Beliau berkata: 'Begitulah kami (para nabi). Cobaan dilipatkan kepada kami dan pahala juga ditingkatkan bagi kami'.
Aku bertanya. 'Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berat cobaannya ?
Beliau menjawab: 'Para nabi.
Aku bertanya. 'Wahai Rasulullah, kemudian siapa lagi?
Beliau menjawab: 'Kemudian orang-orang shalih. Apabila salah seorang di antara mereka diuji dengan kemiskinan, sampai-sampai salah seorang diantara mereka tidak mendapatkan kecuali (tambalan) mantel yang dia himpun. Dan, apabila salah seorang diantara mereka sungguh merasa senang karena cobaan, sebagaimana salah seorang diantara kamu yang senang karena kemewahan". (Ditakhrij Ibnu Majah, hadits nomor 4024, Al-Hakim 4/307, di shahihkan Adz-Dzahaby)

Semua masalah, semua cobaan kehidupan sebenarnya memiliki makna lebih dalam bagi pertumbuhan diri kita. Dengan masalah yang dating silih berganti, kita menjadi lebih tumbuh. Dengan ujian-ujian ini menjadikan otot mental kita menjadi lebih terlatih.

Saudaraku, setiap kita sudah pasti menghadapi cobaan , yang menurut pandangan kita sering kali tidak menyenangkan, bahkan berupa penderitaan .
Kesabaran kita dalam menghadapi musibah , bukanlah pekerjaan yang ringan atau mudah dilakukan. Justru karena berat dan menyakitkan itulah , kita dituntut untuk menghadapinya.

Sebagaimana diterangkan dalam firman Allah, yang artinya : “ Dan, di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung. Jikalau Dia menghendaki, Dia akan menenangkan angin, maka jadilah kapal-kapal itu terhenti di permukaan laut. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan)-Nya bagi setiap orang yang bersabar dan banyak bersyukur". ( Qs. Asy-Syura : 32-33)

Sungguh Allah memuji orang-orang yang sabar dan menyanjung mereka. Firman-Nya, yang artinya :” Dan, orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa". (Qs . Al-Baqarah : 177)

Sesungguhnya orang yang sabar dicintai Allah, sebagaimana firman-Nya, yang artinya : “ Dan, Allah mencintai orang-orang yang sabar". (Qs. Ali Imran : 146)

Yakinlah bahwa Allah memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan balasan yang besar tiada terhitung. Sebagaimana Firman-Nya, yang artinya : “ Dan, sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan". (Qs. An-Nahl : 96)

Dan firman-Nya , yang artinya : “ Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas". (Qs. Az-Zumar : 10)

Dari Abu Hurairah ra, bahwa ia berkata, yang artinya . "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Artinya : Cobaan tetap akan menimpa atas diri orang mukmin dan mukminah, anak dan juga hartanya, sehingga dia bersua Allah dan pada dirinya tidak ada lagi satu kesalahanpun". (Isnadnya Hasan, ditakhrij At-Tirmidzy, hadits nomor 2510. Dia menyatakan, ini hadits hasan shahih, Ahmad 2/287, Al-Hakim 1/346, dishahihkan Adz-Dzahaby)

Saudaraku, ketika Allah hendak membersihkan seorang hamban-Nya dari segala maksiat dan dosa-dosanya. Kebaikan-kebaikannya tidak akan tercipta kecuali dengan cara ini. Maka Dia mengujinya sehingga dapat membersihkannya.

Inilah yang diterangkan Rasulullah saw terhadap Ummul 'Ala dan Abdullah bin Mas'ud. Abdullah bin Mas'ud pernah berkata. "Aku memasuki tempat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau sedang demam, lalu aku berkata. 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sungguh menderita demam yang sangat keras'.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Benar. Sesungguhnya aku demam layaknya dua orang diantara kamu yang sedang demam".
Abdullah bin Mas'ud berkata. "Dengan begitu berarti ada dua pahala bagi engkau ?"
Beliau menjawab. "Benar". Kemudian beliau berkata. "Tidaklah seorang muslim menderita sakit karena suatu penyakit dan juga lainnya, melainkan Allah menggugurkan kesalahan-kesalahannya dengan penyakit itu, sebagaimana pohon yang menggugurkan daun-daunnya". (Ditakhrij Al-Bukhari, 7/149. Muslim 16/127)

Dari Abi Sa'id Al-Khudry dan Abu Hurairahra , keduanya pernah mendengar Rasulullah saw berkata, yang artinya : “ Tidaklah seorang Mukmin ditimpa sakit, letih, demam, sedih hingga kekhawatiran yang mengusiknya, melainkan Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya". (Ditakhrij Al-Bukhari 7/148-149, Muslim 16/130)

Sabar menghadapi sakit, menguasai diri karena kekhawatiran dan emosi, menahan lidahnya agar tidak mengeluh, merupakan bekal seorang hamba dalam menjalani hidupnya di dunia. Maka dari itu sabar termasuk dari sebagian iman, sama seperti kedudukan kepala bagi badan. Tidak ada iman bagi orang yang tidak sabar, sebagaimana badan yang tidak ada artinya tanpa kepala.
Maka Umar bin Al-Khaththab ra berkata. "Kehidupan yang paling baik ialah apabila kita mengetahuinya dengan berbekal kesabaran". Maka andaikata engkau menge-tahui tentang pahala dan berbagai cobaan yang telah dijanjikan Allah bagimu, tentu engkau bisa bersabar dalam menghadapi sakit.

Riwayat dari Atha' bin Abu Rabbah, bahwa dia berkata. "Ibnu Abbas pernah berkata kepadaku. 'Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita penghuni sorga ?
Aku menjawab. 'Ya'.
Dia (Ibnu Abbas) berkata. "Wanita berkulit hitam itu pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seraya berkata. 'Sesungguhnya aku sakit ayan dan (auratku) terbuka. Maka berdoalah bagi diriku.
Beliau berkata. 'Apabila engkau menghendaki, maka engkau bisa bersabar dan bagimu adalah sorga. Dan, apabila engkau menghendaki bisa berdo'a sendiri kepada Allah hingga Dia memberimu fiat'.
Lalu wanita itu berkata. 'Aku akan bersabar.
Wanita itu berkata lagi. 'Sesungguhnya (auratku) terbuka. Maka berdo'alah kepada Allah bagi diriku agar (auratku) tidak terbuka'.
Maka beliau pun berdoa bagi wanita tersebut". (Ditakhrij Al-Bukhari 7/150. Muslim 16/131)

Riwayat dari Anas bin Malik, dia berkata, yang artinya "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata , yang artinya "Artinya : Sesungguhnya Allah berfirman. 'Apabila Aku menguji hamba-Ku (dengan kebutaan) pada kedua matanya lalu dia bersabar, maka Aku akan mengganti kedua matanya itu dengan sorga". (Ditakhrij Al-Bukhari 7/151 dalam Ath-Thibb).

Menurut Al-Hafidz di dalam Al-Fath, yang dimaksud habibatain adalah dua hal yang dicintai. Sebab itu kedua mata merupakan anggota badan manusia yang paling dicintai. Sebab dengan tidak adanya kedua mata, penglihatannya menjadi hilang, sehingga dia tidak dapat melihat kebaikan sehingga membuatnya senang, dan tidak dapat melihat keburukan sehingga dia bisa menghindarinya.)

Suatu ketika Al-Fudhail bin Iyadh pernah mendengar seseorang mengadukan cobaan yang menimpanya.
Maka dia berkata kepadanya. "Bagaimana mungkin engkau mengadukan yang me-rahmatimu kepada orang yang tidak memberikan rahmat kepadamu ?"

Sebagian Salaf berkata : "Barangsiapa yang mengadukan musibah yang menimpanya, seakan-akan dia mengadukan Rabb-nya".

Yang dimaksud mengadukan di sini bukan menceritakan penyakit kepada dokter yang mengobatinya. Tetapi pengaduan itu merupakan gambaran penyesalan dan penderitaan karena mendapat cobaan dari Allah, yang dilontarkan kepada orang yang tidak mampu mengobati, seperti kepada teman atau tetangga.

Orang-orang Salaf yang shalih dari umat kita pernah berkata. "Empat hal termasuk
simpanan sorga, yaitu
1. menyembunyikan musibah,
2. menyembunyikan (merahasiakan) shadaqah,
3. menyembunyikan kelebihan dan
4. menyembunyikan sakit".

Dalam suatu kisah diceritakan, perkataan Ibnu Abdi Rabbah Al-Andalusy : "Asy-Syaibany pernah berkata. 'Temanku pernah memberitahukan kepadaku seraya berkata. 'Syuraih mendengar tatkala aku mengeluhkan kesedihanku kepada seorang teman.
Maka dia memegang tanganku seraya berkata. 'Wahai anak saudaraku, janganlah engkau mengeluh kepada selain Allah. Karena orang yang engkau keluhi itu tidak lepas dari kedudukannya sebagai teman atau lawan.
Kalau dia seorang teman, berarti dia berduka dan tidak bisa memberimu manfaat.
Kalau dia seorang lawan, maka dia akan bergembira karena deritamu.

(Saudaraku) Lihatlah salah satu mataku ini, 'sambil menunjuk ke arah matanya', demi Allah, dengan mata ini aku tidak pernah bisa melihat seorangpun, tidak pula teman sejak lima tahun yang lalu.
Namun aku tidak pernah memberitahukannya kepada seseorang hingga detik ini. Tidakkah engkau mendengar perkataan seorang hamba yang shalih (Yusuf) : "Sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku". Maka jadikanlah Allah sebagai tempatmu mengadu tatkala ada musibah yang menimpamu. Sesungguhnya Dia adalah penanggung jawab yang paling mulia dan yang paling dekat untuk dimintai do'a". (Al-Aqdud-Farid, 2/282)

Abud-Darda' ra berkata. "Apabila Allah telah menetapkan suatu takdir, maka yang paling dicintai-Nya adalah meridhai takdir-Nya". (Az-Zuhd, Ibnul Mubarak, hal. 125)

Saudaraku, janganlah mengira bahwa setiap musibah adalah keburukan , tetapi lihatlah ada banyak hikmah dibalik itu . Dan janganlah mengatakan : "Andaikan saja hal ini tidak terjadi", tatkala menghadapi takdir Allah.

Sesungguhnya tidak ada taufik kecuali dari sisi Allah.

Saudaraku, sering kita terlena dengan menyukai suatu peristiwa karena menuruti nafsu kita, padahal itu bukan yang terbaik bagi kita. Bisa jadi orang yang jatuh sakit itu diselamatkan Allah dari kemaksiatan yang akan dilakukannya apabila saat itu dia sehat. Bisa jadi pemuda yang ditolak lamarannya, ternyata tidak cocok dengan sang gadis. Dan pemuda itu selanjutnya mendapatkan pasangan yang jauh lebih baik.

Yakinlah , saudaraku bahwa segala ujian dan cobaan ini , semoga lebih mengarah-kan ke tujuan puncak tujuan kita sebenarnya. Suatu tujuan tertinggi dimana sudah tidak ada tujuan yang lebih tinggi lagi, yaitu ridha Allah.

Allahu a’lam

Sumber : Hendra Setiawan, Cara Nabi menghadapi kesulitan hidup, Yusran Pora –gagal itu indah, http://www.tawakal.or.id/




Senin, 02 Maret 2009

Menghargai diri sendiri

Penghargaan (self-esteem) diri adalah suatu sikap bagaimana kita memandang diri kita sendiri , bagaimana kita memperlakukan diri kita sendiri. Penghargaan diri merupakan satu faktor penting yang akan menentukan kesuksesan atau kegagalan dan kebahagiaan atau ketidak-bahagiaan dalam hidup kita karena penghargaan diri akan mempengaruhi kita baik kita sadari maupun tidak.

Setiap hari, setiap waktu, kita terus menerus melakukan penilaian terhadap diri sendiri. Namun terkadang penilaian ini terlalu sadis. Kita lebih senang memperkosa serta menganiaya diri sendiri, daripada menyayangi diri sendiri apa adanya.
Coba kita perhatikan disekitar kita. Banyak diantara kita seringkali terikat dengan pandangan orang lain. Misalkan ,bila orang lain mengatakan bahawa kulit putih itu menjadikan lebih cantik. Maka anda yang berkulit bukan putih akan merasa gelisah atau tidak nyaman. Sehingga berusaha untuk memutihkan kulit.

Apakah kita terikat dengan hal-hal semacam ini?

Keterikatan diri kita dapat dilihat sejauh mana tingkat kegelisahan atau tidak tentram ketika suatu keinginan tidak terwujud. Semakin kita gelisah, maka semakin kuat keterikatan kita. Dan semakin kita terbelenggu, dan tidak bebas. Padahal kebebasan adalah harta yang tak ternilai.

Seorang praktisi hipnotis, menyatakan bahwa, “ siapapun akan terhipnotis asal dia bersedia dihipnotis”.
Dan kita terhipnotis oleh hal-hal yang berada disekeliling kita dengan persetujuan kita sendiri. Ada TV, ada film, Iklan, dan media-media informasi lainnya.
Disaat kita terhipnotis, maka kita terikat. Keterikatan ini akan membawa dampak bagi penilaian diri kita.
Bila kita terhipnotis dengan iklan tentang penampilan pria idaman. Maka apabila penampilan kita tidak mendekati tokoh iklan tersebut. Maka kita bisa membuat penilaian yang negatif terhadap diri sendiri.
Saudaraku, penghargaan diri sangat menentukan sikap kita terhadap diri kita sendiri. Kita sendiri yang menaikkan dan menurunkan penghargaan terhadap diri kita. bertanya pada lah kepada diri Anda



• apakah Anda merasa baik terhadap diri Anda,
• mencintai diri atau sebaliknya merasa buruk dan bahkan membenci diri Anda sendiri.
• Ketika Anda merasa buruk , bagaimana perlakuan Anda terhadap diri Anda sendiri.
• Ketika Anda merasa baik dan mencintai diri Anda, bagaimana sikap dan perlakuan yang Anda berikan terhadap diri Anda.

Dalam banyak kesempatan, kadang kita merasa ada sesuatu yang buruk dalam diri kita. Bahkan sampai pada tahap membenci diri kita sendiri, kita tidak memaafkan kegagalan-kegagalan yang kita alami. Pemikiran negatif ini adalah pemikiran yang mengganggu, gambaran-gambaran atau ide-ide yang jelek namun menghantui, bersifat menyusahkan, dan sulit diatur sehingga kita tidak merasa bebas.
Pemikiran mengganggu tersebut umumnya berupa suara hati dan pemikiran yang memberikan saran-saran dan gambaran-gambaran yang bersifat curiga, menuduh, menghujat, menghakimi dan memvonis.
Banyak orang mengalami pemikiran ini, dan dapat dihubungkan dengan obsessive-compulsive disorder/OCD (gangguan berupa pemikiran irrasional dan penuh kecurigaan) atau rasa sedih. Pemikiran ini bisa melumpuhkan, kekuatiran yang menggusarkan dan bersifat menetap.

Seorang ahli psikologi , Jay McGraw (2001) menyatakan bahwa beberapa hukum kehidupan untuk membantu mengubah citra diri menjadi positif.





  1. tidak ada yang namanya realitas, yang ada hanyalah persepsi. Emosi kita dilandasi persepsi/pengamatan tentang apa yang terjadi pada diri kita, belum tentu yang sebenarnya begitu adanya. Yang dapat kita lakukan untuk mengatasi perasaan negatif adalah mengubah ”lensa persepsi”. Dari persepsi ininlah muncul konsep diri. Namun kadang perspektif dan konsep diri kita justru berasal dari luar diri.


  2. Anda menciptakan sendiri pengalaman Anda. Maksudnya, bila tak suka cara orang lain memperlakukan Anda, Anda bisa mengubahnya dengan mengubah ”pernyataan” yang Anda buat untuk mereka.


Ingatlah selalu , Anda adalah unik. Perlakukan diri Anda sebagai sesuatu yang berharga. Yakini siapa Anda, tak perlu membandingkan dengan orang lain yang hanya membuang waktu. Dengan citra diri positif, Anda akan mendapat kekuatan dan arah jelas menghadapi kehidupan serta secara sadar akan mengembangkan hal-hal terbaik Anda.
Kita semua punya hidup yang berbedai,dan itui semua bergantung pada bagaimana kita menjalaninya. Manusia adalah makhluk Allah yang paling sempurna, jangalah kita pungkiri kenyataan ini.

Percayalah kepada diri Anda sendiri bahwa Anda bisa menjadi apapun yang Anda inginkan tidak peduli siapa diri Anda sekarang, apakah Anda miskin, tidak berbakat, susah dan sebagainya. Anda bisa mengubah hidup Anda sekarang juga, dan percayalah Anda bisa. Banyak orang sukses dulunya adalah orang yang susah dan miskin, banyak orang yang bodoh dan tidak berpendidikan akhirnya menjadi sukses dalam hidupnya.

Mengapa Anda harus menurunkan harga diri Anda.
Seharusnya Anda bisa mencapai hal-hal yang jauh lebih besar dari pada mereka. Anda mempunyai kemampuan untuk meraih apapun yang Anda ingin capai. Lakukanlah yang terbaik dalam hidup Anda. Suatu hari ketika Anda sukses Anda pasti akan percaya bahwa kekurangan Anda bukan halangan bagi Anda untuk sukses. Fokuskan kepada kekuatan dan kelebihan Anda untuk menjadi yang terbaik. Hasilkanlah sesuatu yang luar biasa untuk diri Anda.
Ching ning Chu menyatakan bahwa orang yang pantang menyerah memiliki kesanggupan untuk mengesampingkan keraguan atas dirinya sendiri. Siapa saja yang tidak membuat system dirinya, maka dia akan mengikuti system yang dibuat orang lain.Misalnya dalam lapangan pekerjaan. Siapapun yang tidak bisa membuat lapangan pekerjaan bagi orang lain, maka suka atau tidak suka, akan masuk pada system pekerjaan yang dibuat pihak lain.
Kini dalam jaman dimana jutaan informasi setiap harinya sadar atau tidak sadar masuk kedalam memori kita. Perspektif kita pun terbentuk akibat derasnya arus informasi tersebut.

sumber : Yusran pora.Ching Ning Chu Thick Face, black Heart, Elex Media Komputindo, suhardi , http://successkingdom.googlepages.com,


Valas & spekulasi kurs mata uang

bagaimanakah hukum jual-beli maupun bisnis valas dan bagaimanakah ketentuan syariahnya dalam hal itu sebagaimana dalam transaksi keuangan dan perbankan.

Allah SWT menurunkan ajaran Islam yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi riil.

Dalam prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi.

Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

Pada prinsip syariah, perdagangan valuta asing dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58).
Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar dg jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yg dimaksud dlm larangan hadits di atas.
Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan :


- harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau
- yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi)

menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi.

Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjual-belikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari
• unsur riba,
• maysir (spekulasi gambling) dan
• gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan).

Jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus judi/ gambling (maysir) melainkan untuk memebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah, untuk kebutuhan konsumsi, investasi, atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive).

Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat


  • dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta

  • tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.

Dalam dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatan-nya di pasar valuta asing (foreign exchange).

Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja.

Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan
• secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan
• jual putus (one shot deal) serta
• bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi

pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam , berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama;
perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.


Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%.
Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang.
Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas disini bukan untuk memilikinya, namun menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.


• Kedua;
transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda.


Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu.
Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs).

Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena



  • tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). sehingga, transaksi futures tidak dapat dianggap sbg transaksi jual beli, karena dapat ditransfer kepada pihak lain.

  • hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.


• Ketiga;
transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valuta asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut.
Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya.
A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option.

Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option.
Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah.

Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.Transaksi option dapat menjadi lebih rumit.

Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

• Keempat,
transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang.

Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) .

Contoh, transaksi swaps adalah
bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008.
B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu.
Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.
Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.

Pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan.

Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu;



  • pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya.

  • Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim.

Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.

• Kelima;
praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.

Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance.

Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)

Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:



  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma') para ulama bahwa akad al-sharf disyari'at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:



  1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….",

  2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),

  3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

  4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:



  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِÙ…َّما لاَ ُبَّد Ù…ِÙ†ْÙ‡ُ) dan merupakan transaksi internasional.

  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya.

Demikian semoga bermanfaat.


Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah


Sumber : Al-Ustadz Setiawan Budi Utomo, eramuslim