*****Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yg sabar.(Qs.Al-Baqarah 2 : 155).*****Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga , padahal (cobaan) belum datang kepadamu seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan diguncang (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yg beriman bersamanya , berkata, 'kapankah datang pertolongan Allah?' Ingatlah , sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat.(Qs.Al-Baqarah 2 : 214). *****Dan sungguh, Kami telah mengutus (rasul-rasul) kepada umat-umat sebelum engkau, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kemelaratan dan kesengsaraan , agar mereka memohon (kepada Allah) dengan kerendahan hati.(Qs.Al-An'am 6 : 42). *****Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yg baik-baik dan (bencana) yg buruk-buruk, agar mereka kembali (kepda kebenaran). (Qs. Al-A'raf 7 : 168). *****Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yg apabila disebut nama Allah gemetar hatinya , dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, (yaitu) orang-orang yg melaksanakan shalat dan yg menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yg benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat (tinggi) di sisi Tuhannya dan ampunan serta rizki (nikmat) yg mulia. (Qs.An-anfal 8 : 2-4). *****Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), padahal Allah belum mengetahui orang-orang yg berjihad diantara kamu dan tidak mengambil teman yg setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Allah Mahateliti terhadap apa yg kamu kerjakan. (Qs. At-Taubah 9 : 16) *****Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yg sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (Qs. Al-Anbiya 21 : 35). *****Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sungguh , Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yg dusta. (Qs. Al-'Ankabut 29 : 2-3)

Jumat, 18 Juli 2008

Bursa Saham menurut pandangan Islam

Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
Target bursa adalah menciptakan pasar simultan dan kontinyu dimana penawaran dan permintaan serta orang-orang yang hen-dak melakukan perjanjian jual beli dipertemukan.
Namun di sisi lain juga mengandung banyak sekali unsur penzhaliman dan seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli jual beli, memakan uang orang dengan batil, mempermainkan/berspekulasi dengan orang dan masyarakat.

Macam-macam Transaksi Bursa Efek
Pertama: Dari Sisi Waktunya

1. Transaksi instant. Yakni transaksi dimana dua pihak pelaku transaksi melakukan serah terima jual beli secara langsung atau paling lambat 2 kali 24 jam.
2. Transaksi berjangka. Yakni transaksi yang diputuskan setelah beberapa waktu kemudian yang ditentukan dan disepakati saat transaksi. Terkadang harus diklarifikasi lagi pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh komite bursa dan ditentukan serah terimanya di muka.

Baik transaksi instant maupun transaksi berjangka terkadang menggunakan kertas-kertas berharga, terkadang mengguna-kan barang-barang dagangan.
Yang dimaksud dengan transaksi instant adalah serah terima barang sungguhan, bukan sekedar transaksi semu, atau bukan sekedar jual beli tanpa ada barang, atau bisa diartikan ada serah terima riil.
Sementara transaksi berjangka tujuannya pada umumnya adalah hanya semacam investasi terhadap berbagai jenis harga tanpa keinginan untuk melakukan jual beli secara riil, dimana jual beli ini pada umumnya hanya transaksi pada naik turun harga-harga itu saja.
Bahkan di antara transaksi berjangka ada yang bersifat per-manen bagi kedua pihak pelaku. Ada juga yang memberikan be-berapa bentuk hak pilih sesuai dengan bentuk transaksi. Transaksi yang memberikan hak pilih ini memiliki perbedaan dari transaksi lain, bahwa orang yang mendapatkan hak pilih harus membayar biaya kompensasi bila ia menggunakan hak pilih tersebut.

Kedua: Dari Sisi Objek
Dari sisi objeknya transaksi bursa efek ini terbagi menjadi dua:
1. Transaksi barang-barang komoditi (Bursa komoditi).
2. Transaksi kertas-kertas berharga (Bursa efek).
Dalam bursa komoditi yang umumnya berasal dari hasil alam, barang-barang tersebut tidak hadir. Barter itu dilakukan dengan menggunakan barang contoh atau berdasarkan nama dari satu jenis komoditi yang disepakati dengan penyerahan tertunda.
Bursa efek sendiri objeknya adalah saham dan giro. Keba-nyakan transaksi bursa itu menggunakan kertas-kertas saham tersebut.
Giro yang dimaksud di sini adalah cek yang berisi perjanjian dari pihak yang mengeluarkannya, yakni pihak bank atau perusa-haan untuk orang yang membawanya agar ditukar dengan sejumlah uang yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan pula dengan jaminan bunga tetap, namun tidak ada hubungannya sama sekali dengan pergulatan harga pasar.
Sementara saham adalah jumlah satuan dari modal koperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berda-gang, dan harganya bisa berubah-rubah sewaktu-waktu tergan-tung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.

Dampak Positif Bursa Saham
Berbagai sisi positif dari bursa tersebut tergambar pada hal-hal berikut:

1. Bursa saham ini membuka pasar tetap yang mempermudah para pembeli dan penjual untuk saling bertemu lalu melakukan transaksi instant maupun transaksi berjangka terhadap kertas-kertas saham, mekanisme pasar yang terjadi serta para pedagang dan pembeli dapat saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan berman-faat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepa-da mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, seperti perjudian, memanfa-atkan ketidaktahuan orang, memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus di-jelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.

2. Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipe-nuhi syarat-syarat jual beli as-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.

3. Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu me-mang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menu-rut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.

4. Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kuitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.

5. Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, "Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit y, bahwa Nabi a melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.

6. Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli as-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
  • a) Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhkan pembayarannya sampai pe-nutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli as-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
  • b) Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung rugi-nya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli as-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Lembaga Pengkajian Fiqih Islam berpandangan bahwa para pemerintah di berbagai negeri Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga se-hingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak pere-konomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan mala-petaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesung-guhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
Artinya,"Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (Al-An'am: 153).
Allah adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga sha-lawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.

KESIMPULAN

Bursa
Bursa adalah sebuah pasar yang terorganisir. Di pasar itu dilakukan praktek jual beli kertas saham dan hasil bumi. Pasar ini juga melibatkan kalangan broker yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Transaksi dalam bursa ditinjau dari waktunya terbagi menjadi dua: transaksi instant dan transaksi berjangka. Ditinjau dari sisi objek terbagi menjadi transaksi terhadap barang komoditi (bursa komoditi) dan terhadap kertas-kertas saham serta surat berharga lainnya (bursa efek).

Hukum-hukum Syariat Tentang Transaksi Bursa

  1. Transaksi instant terhadap objek saham bila saham itu me-rupakan milik penjual maka transaksi itu sah, selama yang menjadi objeknya bukan barang haram.
  2. Transaksi instant maupun berjangka terhadap giro piutang dengan berbagai jenisnya tidak boleh, karena itu termasuk jenis riba.
  3. Transaksi berjangka dengan berbagai jenisnya terhadap objek terbuka seperti yang dalam bursa tidak boleh, karena ter-masuk di dalamnya orang yang menjual apa yang tidak dimilikinya. Juga tidak bisa disejajarkan dengan jual beli as-Salm, karena tidak ada pembayaran uang di muka.

sumber : dari beberapa sumber

Seputar Zakat (1)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.saya mau menanyakan bagaimana cara perhitungan zakat mal, dari penghasilan saya dibawah ini.
Gaji saya tiap bulan = Rp. 1.900.000,- + THR = Rp 1.900.000,-
>>>13 x Rp. 1.900.000,- = Rp. 24.700.000,- setahun.

Pengeluaran rata - rata tiap bulan:
Hutang ( kewajiban thd bank) = Rp. 350.000,-
Hutang ( thd pihak lain ) = Rp. 225.000,-
Bayar sekolah dan kursus 2 orang anak = Rp. 150.000,-
Bayar telpon = Rp. 75.000,-
Bayar Cicilan rumah = Rp. 1.100.000,-/ tahun.
Bayar Tk Cuci = Rp. 25.000,-
Kewajiban di RT = 10.000,-
Saya mempunyai alat rumah tangga (TV, Radio, Kulkas, dll) senilai sekitar Rp. 2.500.000,- (harga waktu itu).

Pertanyaannya adalah:
Poin mana saja yg dapat menambah dan atau mengurangi kewajiban zakat?
Harta yg diam ( TV, peralatan rumah tangga ) apakah dinilai sewaktu beli atau ada perhitungan penyusutan?
Saya juga memberikan santunan kpd orang tua saya yg tidak serumah dgn saya, apakah itu mengurangi perhitungan zakat saya?
Kira - kira berapa Zakat Mal yg harus saya keluarkan dgn keadaan saya diatas?
Saya mengharapkan dapat mengeluarkan zakat mal saya pd bulan Ramadhan, tapi seandainya saya tahu dan ternyata pd bulan yg dimaksud banyak pengeluaran yg saya lakukan, mana yg diutamakan memenuhi kewajiban saya pd bulan itu atau membayar zakat? Sebaiknya memang zakat dikeluarkan ( dicicil ) setiap bulan, tapi sampai saat ini saya masih bingung menghitungnya.
Atas dijawabnya pertanyaan tsb saya mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawab:

Dari paparan Anda, kewajiban zakat yang harus Anda keluarkan hanyalah 2,5% dari total pemasukan Anda (Rp. 24.700.000) dikurangi pengeluaran selama setahun (Rp. 11.120.000) sama dengan Rp. 13.580.000. 2,5%-nya ialah Rp. 339.500.

Yang belum Anda sebutkan adalah berapa besar nafkah yang Anda kirimkan kepada orang tua. Kalau sudah diketahui pasti, tinggal memasukkannya ke dalam daftar pengeluaran. Berapa besar setahuannya. Misalnya saja, secara rutin Anda mengirim wesel untuk orang tua sebesar Rp. 200.000 tiap bulan. Maka total pengeluaran Anda selama setahun menjadi Rp. 13.520.000. Sehingga zakat yang harus Anda keluarkan berkurang menjadi Rp. 279.500.
Zakat sebesar itu, jika memang ternyata Anda tidak mempunyai sumber pemasukan atau harta simpanan lainnya. Kalau memang mempunyai, maka tinggal memasukkannya ke daftar pemasukan selama setahun, di samping yang sudah Anda sebut (Rp. 24.700.000).

Saya kira ini sudah menjawab pertanyaan Anda yang no 1, 3, dan 4.

Mengenai perabotan rumah tangga itu tidak wajib dizakati. Jadi, yang dimaksud harta yang diam itu adalah harta kekayaan yang tidak berujud barang yang ada gunanya, seperti tabungan di bank, dan semacamnya.
Adapun barang-barang yang ada gunanya, seperti mobil pribadi, TV, kulkas, dan semacamnya tidak perlu dizakati.

Soal waktu, kapan mengeluarkan zakat? Perlu diketahuai, langkah pertama jika hendak mengeluarkan zakat kekayaan seperti ini adalah mengetahui waktu: sejak kapan Anda mulai memiliki harta itu. Kalau profesi, ya sejak kapan Anda mulai bekerja. Misal saja, Anda bekerja sejak Juli 1998. Maka Anda harus mengeluarkan zakatnya setahun berikutnya, pada Juli 1999. Untuk tahun berikutnya pada Juli 2000. Begitu seterusnya. (Catatan: sebenarnya dalam hal zakat ini, harus berpedoman kalender Hijriyah. Tapi antara Hijriyan dan Masehi terpaut hanya kira-kira setengah bulan, maka tinggal mengkira-kira saja. Tiap tahunnya dikurangi kira-kira setengah bulan).

Jadi jangan ada anggapan bahwa mengeluarkan zakat kekayaan itu lebih baiknya pada bulan Ramadhan.
Kalau sedekah, memang iya, kita dianjurkan sedekah sebanyak-banyaknya di bulan Ramadhan ini. Namun, harus diingat zakat itu berbeda dari sedekah. Zakat hukumnya wajib, yaitu mengeluarkan bagian tertentu dari harta kita, setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat (nisab, masa setahun, hak milik penuh, dll). Sedang sedekah hukumnya sunat, tidak harus memenuhi syarat-syarat wajib zakat.
Makanya orang yang hanya memiliki 1 juta, ia mau bersedekah 200 ribu lebih besar pahalanya ketimbang orang yang bersedekah 200 ribu juga padahal ia memiliki 5 juta.
Arif Hidayat


Sumber : Dewan Asatidz



Kamis, 17 Juli 2008

Tips Adab baca Al-Qur'an

Membaca Qur’an seharusnya sudah menjadi agenda harian kita. Dengan rutin membaca , maka kita akan dimudahkan melangkah
ke tahap selanjutnya yaitu , berusaha mengerti dan memahami makna dari yang rutin kita baca tersebut.
Kita usahakan program rutin membaca Alquran menjadi bagian dari kebutuhan hidup kita, sebagaimana makan dan minum. Agar Al-Qur’an memberi bekas ke dalam hati, ada adab-adab yang perlu Anda perhatikan saat membacanya. Berikut ini beberapa adab yang bisa Anda lakukan.

  1. Pilihlah waktu yang terkategori waktu Allah ber-tajalli kepada hamba-hamba-Nya. Di saat itu rahmat-Nya memancar. Bacalah Al-Quran di waktu sepertiga terakhir malam (waktu sahur), di malam hari, di waktu fajar, di waktu pagi, dan di waktu senggang di siang hari.
  2. Pilih tempat yang sesuai. Misalnya, di masjid atau sebuah ruangan di rumah yang dikosongkan dari gangguan dan kegaduhan. Meski begitu, membaca Al-Qur’an saat duduk dengan orang banyak, di kendaraan, atau di pasar, dibolehkan. Hanya saja kondisi seperti itu kurang maksimum untuk memberi bekas di hati Anda.
  3. Pilih cara duduk yang sesuai. Sebab, Anda sedang menerima pesan Allah swt. Jadi, harus tampak ruh ibadahnya. Harus terlihat ketundukan dan kepasrahan di hadapan-Nya. Arahkan wajah Anda ke kiblat. Duduk terbaik seperti saat tasyahud dalam shalat. Jika capek, silakan Anda mengubah posisi duduk. Tapi, dengan posisi yang menunjukkan penghormatan kepada Kalam Allah.
  4. Baca Al-Qur’an dalam keadaan diri Anda suci secara fisik. Harus suci dari jinabah. Bila Anda wanita, harus suci dari haid dan nifas. Berwudhulah. Tapi, Anda boleh membaca atau menghafal Al-Qur’an tanpa wudhu. Sebab, tidak ada nash yang mensyaratkan berwudhu sebagai syarat sah membaca Al-Qur’an. Bahkan, para ulama menfatwakan boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an saat ia sedang haid atau nifas dengan alasan darurat.
  5. Sucikan semua indera Anda -lidah, mata, telinga, hati– yang berhubungan dengan tilawah Al-Qur’an dari perbuatan maksiat. Sesungguhnya Al-Qur’an itu seperti hujan. Batu tidak akan menyerap air hujan. Air hujan hanya berinteraksi dengan lahan yang siap menyerap segala keberkahan. Jadi, jangan Anda bungkus lidah, mata, telinga, dan hati dengan lapisan masiat, dosa, dan kemunkaran yang kedap dari limpahan rahmat membaca Al-Qur’an.
  6. Hadirkan niat yang ikhlas hanya kepada Allah swt. Dengan begitu tilawah yang Anda lakukan akan mendapat pahala. Ketahuilah, amal dinilai berdasarkan niat. Sedangkan ilmu, pemahaman, dan tadabbur adalah nikmat dan rahmat yang murni dari Allah. Dan rahmat Allah tidak diberikan kepada orang yang hatinya bercampur aduk dengan niat-niat yang lain.
  7. Berharaplah akan naungan dan lindungan Allah swt. seperti orang yang kapalnya sedang tenggelam dan mencari keselamatan. Dengan perasaan itu Anda akan terbebas dari rasa memiliki daya dan upaya, ilmu, akal, pemahaman, kecerdasan, serta keyakinan secara pasti. Sebab, kesemuanya itu tidak akan berarti tanpa Allah swt. menganugerahkan tadabbur, pemahaman, pengaruh, dan komitmen untuk beramal kepada diri Anda.
  8. Bacalah isti’adzah dan basmalah. “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98). Basmalah dibaca saat awal membaca surat di awal, kecuali surat At-Taubah. Membaca basmalah juga dianjurkan saat Anda membaca Al-Qur’an di tengah surat dan ketika Anda memutus bacaan karena ada keperluan kemudian meneruskan bacaan Anda. Membaca basamalah adalah tabarruk (mencari berkah) dan tayammun (mencari rahmat) dengan menyebut nama Allah swt.
  9. Kosongkan jiwa Anda dari hal-hal yang menyita perhatian, kebutuhan, dan tuntutan yang harus dipenuhi sebelum membaca Al-Qur’an. Jika tidak, semua itu akan terbayang saat Anda membaca Al-Qur’an. Pintu tadabbur pun tertutup. Jadi, selesaikan dulu urusan Anda jika sedang lapar, haus, pusing, gelisah, kedinginan, atau ingin ke toilet. Setelah itu, baru baca Al-Qur’an dengan haqul tilawah.
  10. Saat membaca, batasi pikiran Anda hanya kepada Al-Qur’an saja. Pusatkan pikiran, buka jendela pengetahuan, dan tadabburi ayat-ayat dengan sepenuh jiwa, perasaan, cita rasa, imajinasi, pemikiran, dan bisikan hati. Dengan begitu, Anda akan merasakan limpahan rahmat dan lezatnya membaca Al-Qur’an.
  11. Hadirkan kekhusyu’an. Menangislah saat membaca ayat-ayat tentang azab. Hadirkan azab itu begitu nyata dalam penglihatan Anda dengan menyadari dosa-dosa dan maksiat yang masih lekat dengan diri Anda. Jika Anda tidak mampu berbuat seperti itu, tangisilah diri Anda yang tidak mampu tersentuh dengan ayat-ayat yang menggambarkan kedahsyatan azab neraka.
  12. Rasakan keagungan Allah swt. Yang Mahabesar yang dengan kemurahannya memancarkan nikmat dan anugerah-Nya kepada Anda. Pengagungan ini akan menumbuhkan rasa takzim Andfa kepada Allah dan Kalam-Nya. Dengan begitu interasi, tadabbur, dan tarbiyah Anda dengan Al-Qur’an akan memberi bekas, makna, hakikat, pelajaran, dan petunjuk yang sangat luar biasa manfaatnya.
  13. Perhatikan ayat-ayat untuk ditadabburi. Pahami maknanya. Resapi hakikat-hakikat yang terkandung di dalamnya. Kaitkan juga dengan berbagai ilmu, pengetahuan, dan pelajaran yang bisa menambah pengayaan Anda tentang ayat-ayat tersebut. Inilah tujuan tilawah. Tilawah tanpa tadabbur, tidak akan melahirkan pemahaman dan memberi bekal apa pun pada Anda. Al-Qur’an hanya sampai di tenggorokan Anda. Tidak sampai ke hati Anda.
  14. Hanyutkan perasaan dan emosi Anda sesuai dengan ayat-ayat yang Anda baca. Bergembiralah saat membaca kabar gembira. Takutlah saat membaca ayat peringatan dan tentang siksaan. Buka hati saat membaca ayat tentang perintah beramal. Koreksi diri saat bertemu tilawah Anda membaca sifar-sifat orang munafik. Resapi ayat-ayat yang berisi doa. Dengan begitu hati Anda hidup dan bergetar sesuai dengan sentuhan setiap ayat. Inilah ciri orang beriman yang sejati dengan imannya (Al-Anfal: 2).
  15. Rasakan bahwa diri Anda sedang diajak berbicara Allah swt. lewat ayat-ayat-Nya. Berhentilah sejenak saat bertemu dengan ayat yang didahului dengan kalimat “Wahai orang-orang yang beriman…, hai manusia….” Rasakan setiap panggilan itu hanya untuk Anda. Dengan begitu lanjutan ayat yang berisi perintah, larangan, teguran, peringatan, atau arahan akan dapat Anda respon dengan baik. Kami dengar dan kami taat

sumber : Mochamad Bugi



dorongan hati atau niat

Niat bukan sekedar ucapan nawaytu (saya berniat). Lebih daripada itu, ia adalah dorongan hati seiring dengan futuh (pembukaan) dari Allah SWT. Kadang-kadang ia mudah dicapai, tetapi kadang-kdang juga sulit. Seseorang yang hatinya dipenuhi urusan dien
, akan mendapatkan kemudahan dalam menghadirkan niat untuk berbuat baik. Sebab ketika hati telah condong kepada pangkal kebaikan, ia pun qkqn terdorong untuk cabang-cabang kebaikan.
Dari riwayat Umar bin Khathab, Rasulullah bersabda ,” Bahwasanya amal-amal itu tergantung kepada niat. Dan seseorang itu akan mendapatkan apa yang dia niatkan. Barang siapa niat hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, hijrahnyapun kepada Allah dan rasul-Nya. Barang siapa niat hijrahnya kepada dunia yang diinginkannya atau wanita yang akan dinikahinya, hijrahnyapun untuk apa yang ia niatkan “.

Kalimat , “bahwasanya amal-amal itu tergantung pada niat” berarti, baiknya amal yang dikerjakan sesuai dengan sunnah itu tergantung kepada kebaikan niatnya. Sabda Rasulullah “Bahwasanya amal-amal itu terhgantung kepada akhirnya”.
Kalimat ,”Dan seorang itu akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, berarti pahala amal seorang itu tergantung kepada kebaikan niatnya.

Kalimat, “ Barang siapa niat hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, hijrahnyapun kepada Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya kepada dunia yang diinginkannya atau wanita yang akan dinikahi-Nya, hijrahnyapun untuk apa yang ia niatkan”.

Diatas adalah contoh dari amalan-amalan yang memiliki kesamaan bentuk pelaksanaanya, tetapi berbeda adlam hasil. Namun, niat baik tidak akan mengubah kemaksiatan pada hakikatnya. Jadi kemaksiatan itu tidak dapat berubah menjadi ketaatan karena niat.

Ketaatan bisa berubah menjadi kemaksiatan karena niat. Perkara mubah bisa menjadi kemaksiatan dan bisa berubah menjadi ketaatan karena niat.
Sedangkan kemaksiatan tidak akan berubah menjadi ketaatan karena niat (tetapi justru akan menambah berat dan dosa dari kemaksiatan itu).

Pada dasarnya , keabsahan suatu ketaatan itu terikat kepada niat. Begitu pula dengan pelipatgandaan pahalanya. Sehubungan dengan keabsahan, seseorang harus meniatkan ketaatanya sebagai ibadah kepada Allah SWT saja.
Jika ia meniatkan riya’, maka ketaatan yang ia lakukan itu berubah menjadi kemaksiatan.
Perkara-perkara yang mubah, secara keseluruhannya mengandung satu niat atau lebih. Karenanya ia bisa menjadi bentuk taqrrub yang bernilai tinggi, dan disediakan pula derajad yang tinggi untuknya.

Keutamaan niat.

Umar bin Khathab berkata, “ Amal yang paling utama adalah melaksanakan kewajiban dari Allah SWT, bersikap wara’ terhadap apa yang diharamkan-Nya, dan meluruskan niat untuk mendapatkan pahala disisi Allah SWT.
Betapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niat. Betapa banyak pula amalan besar menjadi kecil karena niat.
Niat adalah kehendak hati . Tidak diwajibkan melafalkannya dalam ibadah .

Sumber : Tazkiyatun Nafs, Ibn Rajab Al-Hambali.