Amanah dalam tugas(2dr 2)
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ
رَٰعُونَ
“Dan orang-orang yg memelihara amanat-amanat (yg
dipikulnya) dan janji-janjinya”. (Qs. Al-Mu’minun : 8).
Rasulullah bersabda, yg artinya ,” Tidak beriman orang yg
tidak (menunaikan) amanah ( yg dipikulnya),” (Shahih al-Jaami’ al
Shaghiir,7.179).
Menunaikan amanah adalah
melaksanakan apa saja yg diamanahkan dari seseorang (pihak) yg mempercayainya,
baik berupa harta atau lainnya dan tidak mengkhinanatinya. Semoga kita dapat ikhlas dan bersungguh-sungguh dlm bekerja
dan menjalankan kewajiban tugas dan pekerjaan . Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua.
Syaikh Adnan Tarsha dalam Maadza
Yuhibbullaaha ‘Azza wa jalla wa Maadzaa Yubghidhu, menjelaskan tentang
orang-orang yang mendapat predikat dicintai Allah bahwa Allah mencintai orang
yang melakukan tiga hal.
Sebagaimana Rasulullah bersabda,
yang artinya ,” Sesungguhnya kalian dicintai Allah dan Rasul-Nya apabila ;
kalian melaksanakan bila mendapatkan amanah, jujur apabila berbicara dan
berbuat baik terhadap tetangga kalian ,” ( Shahih al-Jaami’ al Shaghiir, 1.409).
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya,” Ada
empat hal yang apabila ada pada diri kalian, maka tiada berdampak buruk bagimu
apabila perhiasan dunia tidak kau miliki, yaitu : perkataan yang jujur, menjaga
amanah, pekerti yang baik dan menjaga diri dalam hal makan,” (Shahih al-Jaami’
al Shaghiir, 873).
Amanah adalah kewajiban yang
harus ditunaikan dan Allah melarang
berkhianat sebnagaaimana firman Allah
Azza wa Jalla.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ
أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا
حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ
أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
ۚ
إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menunaikan amanah kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila kalian menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. ( Qs.An-Nisa : 58)
Ibnu Katsir berkata dlm tafsir ayat ini, “Allah Ta’ala memberitakan
bahwasanya Dia meme-
rintahkan untuk menunaikan amanah-amanah kepada ahlinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yg artinya ,” Tunaikan amanah orang yg mempercayaimu, dan
janganlah kamu berkhianati kpd orang yg berkhianat kepadamu” ( Shahih Sunan Abu Dawud, 3.018).
Ibn ‘Abbas berkata bahwa Allah
tidak memberi keringanan bagi orang yg menyia-nyiakan amanah. Amanah
harus ditunaikan, apakah datang dari orang baik maupun orang durjana.
Kesimpulannya amanah tidak boleh dikhinanati untuk selamanya, apakah yg
mengamanah-kan itu orang jujur ataukah seorang pengkhianat. Jadi tak boleh membalas pengkhianatan dengan pengkhianatan juga.
Dan ini mencakup semua bentuk amanah-amanah yang wajib atas manusia mulai dari
hak-hak Allah Azza wa Jalla atas hamba-hamba-Nya seperti : shalat, zakat,
puasa, kaffarat, nazar-nazar dan lain sebagainya. Dimana ia diamanahkan atasnya
dan tidak seorang hamba pun mengetahuinya, sampai kepada hak-hak sesama hamba,
seperti ; titipan dan lain sebagainya dari apa-apa yang mereka amanahkan tanpa
mengetahui adanya bukti atas itu. Maka Allah memerintahkan untuk menunaikannya,
barangsiapa yang tidak menunaikannya di dunia , mk diambil darinya pada hari Kiamat”.
Sebagaimana firman-Nya.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ
وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang
dipercayakan kepadamu sedangkan kamu mengetahui” (Qs. Al-Anfal : 27).
Ibnu Katsir berkata, “Dan khianat mencakup dosa-dosa kecil dan besar yg lazim
(yg tidak terkait dengan orang lain) dan muta’addi (yg terkait dgn orang lain).
Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas mengenai tafsir ayat ini, “Dan
kalian mengkhianati amanah-amanah kalian”. Amanah adalah ama-amal yg diamanahakan Allah kepada hamba-hamba-Nya, yaitu faridhah ( yang wajib), Allah
berfirman : “Janganlah kamu mengkhianati” maksudnya : janganlah kamu
merusaknya”. Dan dalam riwayat lain ia berkata, “(Janganlah kalian mengkhianati
Allah dan Rasul) Ibnu Abbas berkata, “(Yaitu) dgn meninggalkan sunnahnya dan
bermaksiat kepadanya”.
Dan firman-Nya.
إِنَّا عَرَضْنَا
الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن
يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ
ۖ
إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا
جَهُولًا
“Sesungguhnya
Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung, mk semuanya
enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan
dipikullah amanat itu oleh manusia, sesungguhnya manusia itu amat zalim dan
amat bodoh” (Qs. Al-Ahzab : 72).
Ibnu Katsir berkata setelah menyebutkan pendapat-pendapat mengenai tafsir
amanah, diantaranya ketaatan, kewajiban, din (agama), dan hukum-hukum had, ia
berkata, “Dan semua pendapat ini tidak saling bertentangan, bahkan ia sesuai
dan kembali kepada satu makna, yaitu at-taklif serta menerima perintah dan
larangan dengan syaratnya. Dan jika melaksanakan ia mendapat pahala, jika
meninggalkannya dihukum, maka manusia menerimanya dgn kelemahan, kejahilan, dan
kezalimannya kecuali orang-orang yang diberi taufik oleh Allah, dan hanya kpd
Allah tempat meminta pertolongan”.
Ibnu Katsir berkata, “Yaitu, apabila mereka diberi kepercayaan mereka tidak
berkhianat, dan apabila berjanji mereka tidak mungkir, ini adalah sifat-sifat
orang mukminin
Saudaraku, sudah seharusnya menunaikan pekerjaann dengan sungguh-sungguh
mengharapkan pahala dari Allah. Banyak nash syar’iyah yang menunjukkan
bahwasanya upah dan pahala atas apa yang dikerjakan oleh seorang dari pekerjaan
didapat dengan ikhlas dan mengharapkan wajah Allah.
Imam Bukhari (55) dan Imam Muslim (1002) telah
meriwayatkan dari Abu Mas’ud bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa
sallam bersabda, yang artinya, “Apabila seseorang menafkahkan untuk keluarganya dengan ikhlas maka itu
baginya adalah sedekah”.
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sa’ad bin Abi
Waqash ra, yg artinya, “: Dan tidaklah engkau menafkahkan
satu nafkah karena mengharapkan wajah Allah melainkan engkau mendapatkan pahala
dengannya hingga sesuap yg engkau suapkan di mulut istrimu” (Hr. Al-Bukhari dan
Muslim)
Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu (jam) kerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia
menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yg wajib
ditunaikannya pada waktu tsb.
Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk
kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya
dengan pekerjaan karena jam kerja bukanlah
milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yg ia
mengambil upah dengannya.
Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi menasihati Perdana Menteri Nizhamul
Muluk. “Suatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu
masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa
meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yg terpilih menjabat kepemimpinan mk
dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yg berada di atas pemerintahan
adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia telah menjual
waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yg dia gunakan
sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta I’tikaf… karena
itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”.
Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak
ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi
sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yg bukan kepentingan kerja. Allah
telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang
menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَيْلٌ
لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا
كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ
أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ
عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ
الْعَالَمِينَ
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yg curang. Yaitu orang-orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah
oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu
hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta
alam” (Qs. Al-Muthaffifin : 1-6)
Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, berjiwa
mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan batil, dari
apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan dengan hadiah.
Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak berarti ia
memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil merupakan salah
satu sebab tidak dikabulkannya do’a.
Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata,
“Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia
adalah perutnya, maka barangsiapa yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yg
baik maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara
dia dan surga walau dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah”
Diantaranya hadits Abu Hamid As-Sa’di, bahwasanya Rasulullah bersabda, yang artinya,
“ hadiah-hadiah para pekerja adalah
ghulul (khianat)”.
Diantaranya hadits Adi bin Umairah, ia berkata, “Aku mendengar bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya ,” Barangsiapa diantara kalian yang kami
pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum
atau yg lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada
hari Kiamat” (Dikeluarkan Imam Muslim).
Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda, yang artinya ,” Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu
pekerjaan, lalu kami memberinya bagian, maka apa yg diambilnya setelah itu
adalah perbuatan khianat” (Hr. Abu Dawud
dengan isnad shahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani]
Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita semua untuk memenunaikan amanah ,
dan seluruh amanah itu hukumnya wajib dan termasuk hak Allah atas hamba-Nya.
Semoga Allah Azza wa Jalla membimbing kita
untuk dapat menunaikan tugas pekerjaan dengan cukup dan mendapat ridha Allah Tabaraka
wa Ta’ala,
Allahu a’lam
Sumber : Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf
Al-Amanah, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamad Al-Abad , edisi Indonesia , Maadza Yuhibbullaaha ‘Azza wa jalla wa
Maadzaa Yubghidhu , Syaikh Adnan Tarsha, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar