Selasa, 19 Juni 2012

Berlebihan dlm wudhu


Termasuk di dalamnya berlebih-lebihan dalam penggunaan air wudhu dan mandi.Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dgn sanad hasan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Muntaqa An-Nafis dari hadits Abdillah bin Amr, "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berlalu di samping Sa'd yang sedang berwudhu, maka beliau bersabda, 'Jangan berlebih-lebihan (dalam penggunaan air).'Ia bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah berlebih-lebihan dalam (penggunaan) air (juga terlarang)?'
Beliau menjawab, Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir'."

Dan dalam Al-Musnad serta As-Sunan dari hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, "Seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bertanya tentang wudhu. Lalu beliau memperlihatkan pada-nya tiga kali-tiga kali seraya bersabda, 'Inilah wudhu (yang sempurna) itu', maka siapa yang menambah lebih dari ini berarti ia telah mela-kukan yang buruk, melampaui batas dan aniaya."

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Jabir ia ber-kata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Telah cukup untuk mandi satu sha' (air) dan untuk wudhu satu mud (air)*

Dalam Shahih Muslim dari Aisyah ra disebutkan, "Bahwasanya ia mandi bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari satu bejana yang berisi tiga mud (air) atau dekat dengan itu."
Abdurrahman bin Atha' berkata, "Aku mendengar Sa'id bin Musay-yib berkata, 'Saya memiliki rikwah** atau gelas, yang berisi setengah mud atau semisalnya, aku buang air kecil dan aku berwudhu daripadanya, serta masih aku sisakan sedikit daripadanya'."

Abdurrahman menambahkan, "Hal itu lalu kuberitahukan kepada Sulaiman bin Yasar, kemudian ia berkata, 'Ukuran yang sama juga cukup untukku'."
Abdurrahman juga berkata, "Hal itu kuberitahukan pula kepada Abu Ubaidah bin Muhammad bin Amar bin Yasir, lalu ia berkata, 'Demikianlah yang kami dengar dari para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam'." (Diriwayatkan Al-Atsram dalam Sunan-nya).

*) Sha' adalah suatu jenis takaran untuk biji-bijian atau yang semacamnya. Orang-orang penduduk Hijaz dahulu memperkirakannya sebanyak empat mud. Sedang penduduk Iraq dahulu memperkirakannya sama dengan delapan liter. Adapun mud adalah jenis takaran zaman dahulu, dan para ulama berselisih pendapat tentangnya. Para ulama Syafi'iyah memperkirakannya sekitar setengah gelas, demikian juga dengan para ulama Malikiyah. Menurut penduduk Hijaz ia seukuran satu sepertiga liter, sedang menurut penduduk Iraq ia seukuran dengan dua liter. (Lihat Al-Mu'jamul Wasith, hal. 528 dan 858, pen.).
**) Rikwah adalah bejana yg terbuat dari kulit, digunakan untuk tempat minum atau sejenisnya.

Ibrahim An-Nakha'i berkata, "Mereka (para sahabat) sangat merasa cukup dalam hal air daripada kalian. Dan mereka berpendapat bahwa seperempat mud telah cukup untuk wudhu." Tetapi ucapan ini terlalu berlebihan, karena seperempat mud tidak sampai satu setengah uqiyah'] Damaskus.

Dalam Shahihain disebutkan, Anas berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu dengan satu mud, dan mandi dengan satu sha' hingga dengan lima mud."
Dan Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq berwudhu dengan sekitar setengah mud atau lebih sedikit dari itu.

Muhammad bin Ijlan berkata, "Paham terhadap agama (di antaranya ditandai dengan) menyempurnakan wudhu dan menyedikitkan penumpahan air."
Imam Ahmad berkata, "Dikatakan, termasuk sedikitnya pemahaman seseorang (terhadap agama) yaitu kecintaannya kepada air."

Al-Maimuni berkata, "Aku berwudhu dengan air yang banyak, lalu Imam Ahmad berkata kepadaku, Wahai Abul Hasan! Apakah kamu rela seperti ini?' Maka aku serta-merta meninggalkan (dari penggunaan air yang banyak)."

Abu Daud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari hadits Abdillah bin Mughaffal, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Akan ada dalam umatku kaum yang berlebih-lebihan dalam soal bersuci dan berdoa."  Jika Anda membandingkan hadits di atas dengan firman Allah, "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-A'raaf: 55).

Dan Anda mengetahui bahwa Allah mencintai hamba yang beriba-dah kepada-Nya, maka akan muncullah kesimpulan bahwa wudhunya orang yang was-was, tidaklah termasuk ibadah yang diterima Allah Ta'ala, meskipun hal itu telah menggugurkannya dari kewajiban terse-but, dan oleh sebab itu tidaklah akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan karena wudhunya agar ia masuk darimana saja ia suka.

Di antara kejelekan was-was yaitu orang yang bersangkutan terbebani dengan tanggungan air yang lebih dari keperluannya, jika air itu milik orang lain, seperti air kamar mandi (umum). Ia keluar daripadanya dengan memiliki tanggungan atas apa yang lebih dari keperluannya. Lama-kelamaan hutangnya semakin menumpuk, sehingga membaha-yakan dirinya di Alam Barzah dan ketika Hari Kiamat.  Satu uqiyah =  sekitar satu ons.

Allahu a'lam
sumber : Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah  : Mawaridul Aman Al-Muntaqa min Ighatsatul Lahfan fi  Mashayidisy Syaithan  , kamus Al-Munawwir dll

1 komentar: